Sabtu, 28 Maret 2026
- Advertisement -

Dalami Temuan Uang di Kamar Pribadi Gubernur Kepri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tambahan alat bukti untuk mendalami indikasi suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Yakni, uang tunai dalam pecahan rupiah dan asing yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Nurdin pada Jumat (12/7). Total uang yang disita sekitar Rp4,3 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, uang itu terdiri dari Rp3,5 miliar, 33.200 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp468,12 juta) dan 34.711 dolar Singapura (Rp350,5 juta). Uang itu ditemukan di kamar gubernur dan disimpan dalam 13 tas, kardus dan paper bag. ”Kami juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan perizinan (reklamasi, red),” paparnya, kemarin (13/7).

Baca Juga:  Para Dancer Unjuk Kebolehan di Ajang Honda HSBL Seri Dumai

Sebelumnya, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan asing saat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri pada Rabu (10/7). Yakni, 6 ribu dolar Singapura (Rp62,4 juta), 5 ribu dolar Singapura (Rp52 juta) dan Rp45 juta. Kemudian, 43.942 dolar Singapura (Rp456,996 juta), 5.303 dolar AS (Rp74,772 juta), EURO 5 (Rp 79.180), 407 ringgit Malaysia (Rp 1,39 juta), Riyal 500 (Rp1,872 juta), dan 132,61 juta.

Bila ditotal, uang yang sementara diamankan dalam perkara suap dan gratifikasi Nurdin sebanyak kurang lebih Rp5,145 miliar. KPK bakal menelusuri dari mana asal usul uang tersebut. Apakah terkait dengan suap perizinan rencana reklamasi atau milik Nurdin pribadi. ”Kami tentu akan mendalami temuan tim di lapangan,” ungkapnya.(tyo/jpg)

Baca Juga:  Polri Jelaskan Tak Beri Izin Surya Anta Berobat ke Luar Rutan Brimob

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tambahan alat bukti untuk mendalami indikasi suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Yakni, uang tunai dalam pecahan rupiah dan asing yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Nurdin pada Jumat (12/7). Total uang yang disita sekitar Rp4,3 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, uang itu terdiri dari Rp3,5 miliar, 33.200 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp468,12 juta) dan 34.711 dolar Singapura (Rp350,5 juta). Uang itu ditemukan di kamar gubernur dan disimpan dalam 13 tas, kardus dan paper bag. ”Kami juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan perizinan (reklamasi, red),” paparnya, kemarin (13/7).

Baca Juga:  Es Kosong

Sebelumnya, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan asing saat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri pada Rabu (10/7). Yakni, 6 ribu dolar Singapura (Rp62,4 juta), 5 ribu dolar Singapura (Rp52 juta) dan Rp45 juta. Kemudian, 43.942 dolar Singapura (Rp456,996 juta), 5.303 dolar AS (Rp74,772 juta), EURO 5 (Rp 79.180), 407 ringgit Malaysia (Rp 1,39 juta), Riyal 500 (Rp1,872 juta), dan 132,61 juta.

Bila ditotal, uang yang sementara diamankan dalam perkara suap dan gratifikasi Nurdin sebanyak kurang lebih Rp5,145 miliar. KPK bakal menelusuri dari mana asal usul uang tersebut. Apakah terkait dengan suap perizinan rencana reklamasi atau milik Nurdin pribadi. ”Kami tentu akan mendalami temuan tim di lapangan,” ungkapnya.(tyo/jpg)

Baca Juga:  Para Dancer Unjuk Kebolehan di Ajang Honda HSBL Seri Dumai

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tambahan alat bukti untuk mendalami indikasi suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Yakni, uang tunai dalam pecahan rupiah dan asing yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Nurdin pada Jumat (12/7). Total uang yang disita sekitar Rp4,3 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, uang itu terdiri dari Rp3,5 miliar, 33.200 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp468,12 juta) dan 34.711 dolar Singapura (Rp350,5 juta). Uang itu ditemukan di kamar gubernur dan disimpan dalam 13 tas, kardus dan paper bag. ”Kami juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan perizinan (reklamasi, red),” paparnya, kemarin (13/7).

Baca Juga:  Pernikahan Vicky Prasetyo-Kalina Ocktaranny Batal Digelar 21 Februari

Sebelumnya, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan asing saat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri pada Rabu (10/7). Yakni, 6 ribu dolar Singapura (Rp62,4 juta), 5 ribu dolar Singapura (Rp52 juta) dan Rp45 juta. Kemudian, 43.942 dolar Singapura (Rp456,996 juta), 5.303 dolar AS (Rp74,772 juta), EURO 5 (Rp 79.180), 407 ringgit Malaysia (Rp 1,39 juta), Riyal 500 (Rp1,872 juta), dan 132,61 juta.

Bila ditotal, uang yang sementara diamankan dalam perkara suap dan gratifikasi Nurdin sebanyak kurang lebih Rp5,145 miliar. KPK bakal menelusuri dari mana asal usul uang tersebut. Apakah terkait dengan suap perizinan rencana reklamasi atau milik Nurdin pribadi. ”Kami tentu akan mendalami temuan tim di lapangan,” ungkapnya.(tyo/jpg)

Baca Juga:  Gasak 800 HP Senilai Rp1,8 M, Pegawai Toko Divonis 2 Tahun Penjara

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari