Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dalami Temuan Uang di Kamar Pribadi Gubernur Kepri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tambahan alat bukti untuk mendalami indikasi suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Yakni, uang tunai dalam pecahan rupiah dan asing yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Nurdin pada Jumat (12/7). Total uang yang disita sekitar Rp4,3 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, uang itu terdiri dari Rp3,5 miliar, 33.200 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp468,12 juta) dan 34.711 dolar Singapura (Rp350,5 juta). Uang itu ditemukan di kamar gubernur dan disimpan dalam 13 tas, kardus dan paper bag. ”Kami juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan perizinan (reklamasi, red),” paparnya, kemarin (13/7).

Baca Juga:  Jakarta Bisa seperti New York

Sebelumnya, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan asing saat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri pada Rabu (10/7). Yakni, 6 ribu dolar Singapura (Rp62,4 juta), 5 ribu dolar Singapura (Rp52 juta) dan Rp45 juta. Kemudian, 43.942 dolar Singapura (Rp456,996 juta), 5.303 dolar AS (Rp74,772 juta), EURO 5 (Rp 79.180), 407 ringgit Malaysia (Rp 1,39 juta), Riyal 500 (Rp1,872 juta), dan 132,61 juta.

Bila ditotal, uang yang sementara diamankan dalam perkara suap dan gratifikasi Nurdin sebanyak kurang lebih Rp5,145 miliar. KPK bakal menelusuri dari mana asal usul uang tersebut. Apakah terkait dengan suap perizinan rencana reklamasi atau milik Nurdin pribadi. ”Kami tentu akan mendalami temuan tim di lapangan,” ungkapnya.(tyo/jpg)

Baca Juga:  Pelaku Pembunuh Pemilik Salon Ditangkap

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tambahan alat bukti untuk mendalami indikasi suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Yakni, uang tunai dalam pecahan rupiah dan asing yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Nurdin pada Jumat (12/7). Total uang yang disita sekitar Rp4,3 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, uang itu terdiri dari Rp3,5 miliar, 33.200 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp468,12 juta) dan 34.711 dolar Singapura (Rp350,5 juta). Uang itu ditemukan di kamar gubernur dan disimpan dalam 13 tas, kardus dan paper bag. ”Kami juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan perizinan (reklamasi, red),” paparnya, kemarin (13/7).

Baca Juga:  Memilih Kepala Daerah Dengan Pertimbangan Kebudayaan

Sebelumnya, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan asing saat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri pada Rabu (10/7). Yakni, 6 ribu dolar Singapura (Rp62,4 juta), 5 ribu dolar Singapura (Rp52 juta) dan Rp45 juta. Kemudian, 43.942 dolar Singapura (Rp456,996 juta), 5.303 dolar AS (Rp74,772 juta), EURO 5 (Rp 79.180), 407 ringgit Malaysia (Rp 1,39 juta), Riyal 500 (Rp1,872 juta), dan 132,61 juta.

- Advertisement -

Bila ditotal, uang yang sementara diamankan dalam perkara suap dan gratifikasi Nurdin sebanyak kurang lebih Rp5,145 miliar. KPK bakal menelusuri dari mana asal usul uang tersebut. Apakah terkait dengan suap perizinan rencana reklamasi atau milik Nurdin pribadi. ”Kami tentu akan mendalami temuan tim di lapangan,” ungkapnya.(tyo/jpg)

Baca Juga:  Pelaku Pembunuh Pemilik Salon Ditangkap

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

- Advertisement -

Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari