Minggu, 10 November 2024

Harus Mampu Tetapkan Tersangka

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengumuman laporan kerja Tim Pakar Investigasi Kasus Novel bentukan Polri, Selasa depan (16/7) ditunggu-tunggu. Laporan itu diharapkan mampu untuk mendorong kasus tersebut terungkap. Setidaknya, dengan bisa menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi lebih dari setahun lalu.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, tim pakar ini terdiri dari berbagai ahli dalam bidangnya. Bahkan pengalamannya banyak yang menjadi tim pencari fakta, seperti Hermawan Sulistyanto, yang pernah menjadi tim pencari fakta kerusuhan 1998. ”Dengan kemampuan dan pengalaman itu tentunya laporan itu harusnya mampu mendorong menemukan pelaku ya penetapan tersangka juga,” tuturnya.

- Advertisement -

Bila saat diumumkan itu ternyata tidak mampu mendorong menemukan pelaku, maka kredibilitas dari para senior itu tentunya akan dipertanyakan. Bahkan, mereka akan tercoreng karena tidak membantu masyarakat dalam menemukan kebenaran dalam kasus ini. ”Masyarakat anti korupsi jadi akan bertanya-tanya, mereka ngapain dibayar jadi tim pakar,” terangnya.

Baca Juga:  Tokoh Pers Margiono Tutup Usia

Boyamin menjelaskan, yang juga penting, saat laporan tim pakar investigasi ini tidak membuat kasus terang benderang. Maka, bisa jadi tim bentukan kapolri ini hanya merupaka lips service atas desakan masyarakat untuk mengungkap kasus. ”Hanya untuk meredam hasrat mengetahui kebenaran,” ujarnya.(idr/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengumuman laporan kerja Tim Pakar Investigasi Kasus Novel bentukan Polri, Selasa depan (16/7) ditunggu-tunggu. Laporan itu diharapkan mampu untuk mendorong kasus tersebut terungkap. Setidaknya, dengan bisa menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi lebih dari setahun lalu.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, tim pakar ini terdiri dari berbagai ahli dalam bidangnya. Bahkan pengalamannya banyak yang menjadi tim pencari fakta, seperti Hermawan Sulistyanto, yang pernah menjadi tim pencari fakta kerusuhan 1998. ”Dengan kemampuan dan pengalaman itu tentunya laporan itu harusnya mampu mendorong menemukan pelaku ya penetapan tersangka juga,” tuturnya.

- Advertisement -

Bila saat diumumkan itu ternyata tidak mampu mendorong menemukan pelaku, maka kredibilitas dari para senior itu tentunya akan dipertanyakan. Bahkan, mereka akan tercoreng karena tidak membantu masyarakat dalam menemukan kebenaran dalam kasus ini. ”Masyarakat anti korupsi jadi akan bertanya-tanya, mereka ngapain dibayar jadi tim pakar,” terangnya.

Baca Juga:  PLTA Masih Buka Empat Pintu Spillway

Boyamin menjelaskan, yang juga penting, saat laporan tim pakar investigasi ini tidak membuat kasus terang benderang. Maka, bisa jadi tim bentukan kapolri ini hanya merupaka lips service atas desakan masyarakat untuk mengungkap kasus. ”Hanya untuk meredam hasrat mengetahui kebenaran,” ujarnya.(idr/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

- Advertisement -

Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari