Jumat, 20 September 2024

Rommy Sodorkan Nama, Lukman Hakim yang Putuskan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini eks ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy yang menjadi tersangka dalam kasus itu, membeber peran dari Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Menurutnya, Lukman selaku menteri agama memiliki wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) jabatan di Kemenag. Termasuk SK untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

’’Yang punya kewenangan menerbitkan SK kan menteri agama. Jadi kalau mau menyatakan terlibat atau tidak justru pertanyaannya yang salah. Memang yang punya SK kan menteri agama,’’ kata Rommy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga:  Perwakilan OPD Wajib Hadir

Rommy tak membantah bahwa dirinya yang telah menyodorkan nama Haris dan Muafaq ke Lukman. Alasannya Haris dan Muafaq dianggap sebagai sosok yang pantas mengemban jabatan tersebut.

’’Nama-nama itu saya usulkan ke Pak Menteri sebagai kewajiban saya sebagai anggota DPR dan ada nama yang kebetulan berkesesuaian apa yang kemudian akhirnya diputuskan pak menteri. Ada juga yang ditolak dan tidak sedikit,’’ imbuhnya.

- Advertisement -
Kendati demikian, mantan anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’’uf Amin itu masih berkelit jika dirinya telah menitipkan kedua nama itu ke Lukman. Dia mengklaim tidak mengenal Haris dan Muafaq secara pribadi.’’Bukan atas titipan saya, enggak kenal (Haris dan Muafaq),” jelasnya.

Sebelumnya dalam persidangan, terdakwa Haris terungkap fakta baru terkait peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi tersebut. Politikus PPP itu disebut sebagai ’’otak’’ pelantikan Haris yang cacat administrasi.

Baca Juga:  Selain Dirut, Empat Direksi Garuda Ikut Dicopot

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini eks ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy yang menjadi tersangka dalam kasus itu, membeber peran dari Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Menurutnya, Lukman selaku menteri agama memiliki wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) jabatan di Kemenag. Termasuk SK untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

’’Yang punya kewenangan menerbitkan SK kan menteri agama. Jadi kalau mau menyatakan terlibat atau tidak justru pertanyaannya yang salah. Memang yang punya SK kan menteri agama,’’ kata Rommy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga:  Sekda Salurkan Zakat Karyawan Perusahaan Swasta

Rommy tak membantah bahwa dirinya yang telah menyodorkan nama Haris dan Muafaq ke Lukman. Alasannya Haris dan Muafaq dianggap sebagai sosok yang pantas mengemban jabatan tersebut.

’’Nama-nama itu saya usulkan ke Pak Menteri sebagai kewajiban saya sebagai anggota DPR dan ada nama yang kebetulan berkesesuaian apa yang kemudian akhirnya diputuskan pak menteri. Ada juga yang ditolak dan tidak sedikit,’’ imbuhnya.

Kendati demikian, mantan anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’’uf Amin itu masih berkelit jika dirinya telah menitipkan kedua nama itu ke Lukman. Dia mengklaim tidak mengenal Haris dan Muafaq secara pribadi.’’Bukan atas titipan saya, enggak kenal (Haris dan Muafaq),” jelasnya.

Sebelumnya dalam persidangan, terdakwa Haris terungkap fakta baru terkait peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi tersebut. Politikus PPP itu disebut sebagai ’’otak’’ pelantikan Haris yang cacat administrasi.

Baca Juga:  Polres Gelar Gerai Vaksin Mobile di Rantau Bais

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari