Selasa, 22 April 2025
spot_img

Sidang Lanjutan Gugatan Piplres Dilanjutkan Selasa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, pada Selasa (18/6/2019) pekan depan. Sidang pendahuluan perdana pada Jumat (14/6/2019) ini berakhir sore hari.

Keputusan itu ditegaskan MK menyikapi protes tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) atas permohonan baru tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019.

โ€™โ€™Majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon (KPU) dikabulkan sebagian, artinya (batas penyerahan jawaban) tidak hari Senin (17/6/2019), tetapi hari Selasa (18/6). Tadi, kan yang diminta hari Rabu, yang dikabulkan hari Selasa. Jawaban permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu,โ€™โ€™ kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga:  9 Pasangan Artis yang Menjalani Lebaran Pertama sebagai Suami-Istri

Keputusan itu dibuat usai sidang diskors selama sepuluh menit. Keputusan itupun diterima semua pihak dalam persidangan. Tim kuasa hukum dari KPU, Jokowi-Maโ€™ruf, dan Bawaslu juga menyatakan siap memberikan jawaban terhadap gugatan dari tim hukum BPN Prabowo-Sandi.

โ€™โ€™Baik, kalau sudah tidak ada lagi sidang selanjutnya sesuai musyawarah majelis ditunda Selasa, 18 Juni jam 09.00 WIB. Kami menyampaikan untuk jawaban paling lambat sebelum jam 09.00 WIB. Agendanya mendengar jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti terkait, termohon, terkait dan tambahan dari pemilu,โ€™โ€™ jelas Anwar menutup persidangan.(muhammadridwan)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, pada Selasa (18/6/2019) pekan depan. Sidang pendahuluan perdana pada Jumat (14/6/2019) ini berakhir sore hari.

Keputusan itu ditegaskan MK menyikapi protes tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) atas permohonan baru tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019.

โ€™โ€™Majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon (KPU) dikabulkan sebagian, artinya (batas penyerahan jawaban) tidak hari Senin (17/6/2019), tetapi hari Selasa (18/6). Tadi, kan yang diminta hari Rabu, yang dikabulkan hari Selasa. Jawaban permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu,โ€™โ€™ kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga:  Kekerasan Seksual di Kampus: Nyata dan Sering Tak Tertangani

Keputusan itu dibuat usai sidang diskors selama sepuluh menit. Keputusan itupun diterima semua pihak dalam persidangan. Tim kuasa hukum dari KPU, Jokowi-Maโ€™ruf, dan Bawaslu juga menyatakan siap memberikan jawaban terhadap gugatan dari tim hukum BPN Prabowo-Sandi.

โ€™โ€™Baik, kalau sudah tidak ada lagi sidang selanjutnya sesuai musyawarah majelis ditunda Selasa, 18 Juni jam 09.00 WIB. Kami menyampaikan untuk jawaban paling lambat sebelum jam 09.00 WIB. Agendanya mendengar jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti terkait, termohon, terkait dan tambahan dari pemilu,โ€™โ€™ jelas Anwar menutup persidangan.(muhammadridwan)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Sidang Lanjutan Gugatan Piplres Dilanjutkan Selasa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, pada Selasa (18/6/2019) pekan depan. Sidang pendahuluan perdana pada Jumat (14/6/2019) ini berakhir sore hari.

Keputusan itu ditegaskan MK menyikapi protes tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) atas permohonan baru tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019.

โ€™โ€™Majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon (KPU) dikabulkan sebagian, artinya (batas penyerahan jawaban) tidak hari Senin (17/6/2019), tetapi hari Selasa (18/6). Tadi, kan yang diminta hari Rabu, yang dikabulkan hari Selasa. Jawaban permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu,โ€™โ€™ kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga:  Capai Puncak Tertinggi Karir Politik di Usia Muda

Keputusan itu dibuat usai sidang diskors selama sepuluh menit. Keputusan itupun diterima semua pihak dalam persidangan. Tim kuasa hukum dari KPU, Jokowi-Maโ€™ruf, dan Bawaslu juga menyatakan siap memberikan jawaban terhadap gugatan dari tim hukum BPN Prabowo-Sandi.

โ€™โ€™Baik, kalau sudah tidak ada lagi sidang selanjutnya sesuai musyawarah majelis ditunda Selasa, 18 Juni jam 09.00 WIB. Kami menyampaikan untuk jawaban paling lambat sebelum jam 09.00 WIB. Agendanya mendengar jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti terkait, termohon, terkait dan tambahan dari pemilu,โ€™โ€™ jelas Anwar menutup persidangan.(muhammadridwan)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, pada Selasa (18/6/2019) pekan depan. Sidang pendahuluan perdana pada Jumat (14/6/2019) ini berakhir sore hari.

Keputusan itu ditegaskan MK menyikapi protes tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) atas permohonan baru tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019.

โ€™โ€™Majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon (KPU) dikabulkan sebagian, artinya (batas penyerahan jawaban) tidak hari Senin (17/6/2019), tetapi hari Selasa (18/6). Tadi, kan yang diminta hari Rabu, yang dikabulkan hari Selasa. Jawaban permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu,โ€™โ€™ kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga:  Menteri LHK Lepas Liarkan 14 Ekor Curik Bali di Taman Nasional Bali Barat

Keputusan itu dibuat usai sidang diskors selama sepuluh menit. Keputusan itupun diterima semua pihak dalam persidangan. Tim kuasa hukum dari KPU, Jokowi-Maโ€™ruf, dan Bawaslu juga menyatakan siap memberikan jawaban terhadap gugatan dari tim hukum BPN Prabowo-Sandi.

โ€™โ€™Baik, kalau sudah tidak ada lagi sidang selanjutnya sesuai musyawarah majelis ditunda Selasa, 18 Juni jam 09.00 WIB. Kami menyampaikan untuk jawaban paling lambat sebelum jam 09.00 WIB. Agendanya mendengar jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti terkait, termohon, terkait dan tambahan dari pemilu,โ€™โ€™ jelas Anwar menutup persidangan.(muhammadridwan)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari