JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, pada Selasa (18/6/2019) pekan depan. Sidang pendahuluan perdana pada Jumat (14/6/2019) ini berakhir sore hari.
Keputusan itu ditegaskan MK menyikapi protes tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) atas permohonan baru tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019.
’’Majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon (KPU) dikabulkan sebagian, artinya (batas penyerahan jawaban) tidak hari Senin (17/6/2019), tetapi hari Selasa (18/6). Tadi, kan yang diminta hari Rabu, yang dikabulkan hari Selasa. Jawaban permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu,’’ kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Keputusan itu dibuat usai sidang diskors selama sepuluh menit. Keputusan itupun diterima semua pihak dalam persidangan. Tim kuasa hukum dari KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Bawaslu juga menyatakan siap memberikan jawaban terhadap gugatan dari tim hukum BPN Prabowo-Sandi.
’’Baik, kalau sudah tidak ada lagi sidang selanjutnya sesuai musyawarah majelis ditunda Selasa, 18 Juni jam 09.00 WIB. Kami menyampaikan untuk jawaban paling lambat sebelum jam 09.00 WIB. Agendanya mendengar jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti terkait, termohon, terkait dan tambahan dari pemilu,’’ jelas Anwar menutup persidangan.(muhammadridwan)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, pada Selasa (18/6/2019) pekan depan. Sidang pendahuluan perdana pada Jumat (14/6/2019) ini berakhir sore hari.
Keputusan itu ditegaskan MK menyikapi protes tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) atas permohonan baru tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019.
- Advertisement -
’’Majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon (KPU) dikabulkan sebagian, artinya (batas penyerahan jawaban) tidak hari Senin (17/6/2019), tetapi hari Selasa (18/6). Tadi, kan yang diminta hari Rabu, yang dikabulkan hari Selasa. Jawaban permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu,’’ kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Keputusan itu dibuat usai sidang diskors selama sepuluh menit. Keputusan itupun diterima semua pihak dalam persidangan. Tim kuasa hukum dari KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Bawaslu juga menyatakan siap memberikan jawaban terhadap gugatan dari tim hukum BPN Prabowo-Sandi.
’’Baik, kalau sudah tidak ada lagi sidang selanjutnya sesuai musyawarah majelis ditunda Selasa, 18 Juni jam 09.00 WIB. Kami menyampaikan untuk jawaban paling lambat sebelum jam 09.00 WIB. Agendanya mendengar jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti terkait, termohon, terkait dan tambahan dari pemilu,’’ jelas Anwar menutup persidangan.(muhammadridwan)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga