JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara tersangka korupsi Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nusalim, Maqdir Ismail menyayangkan penetapan tersangka terhadap dua kliennya dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan tanpa pemeriksaan kedua kliennya.
Maqdir menilai, pimpinan dan juru bicara KPK tidak proporsional jika meminta Sjamsul dan istri untuk mendatangi gedung KPK. Pasalnya penyelesaian kewajiban BLBI BDNI oleh Sjamsul Nursalim didasarkan pada perjanjian keperdataan (MSAA) yang dibuat antara pemerintah dengan Sjamsul sudah selesai.
Selain itu pendekatan penyelesaian kasus SKL BLBI merupakan ranah perdata, bukan pidana. ’’Ini bukti bahwa KPK tidak menghargai hukum dan proses hukum,’’ kata Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).
Maqdir meminta KPK terbuka dalam membuktikan bahwa Sjamsul dan istri telah merugikan negara. KPK juga ditantang membuktikan bahwa Sjamsul telah melakukan misinterpretasi terkait utang petambak berdasarkan putusan perdata.
’’KPK harus mengonfirmasi pemerintah untuk mengambil langkah hukum terhadap SN. Pemerintah sudah menyatakan, tidak akan menuntut segala tindakan hukum atau melaksanakan segala hak hukum yang mungkin dimiliki pemerintah terhadap SN sehubungan dengan penyelesaian BLBI berdasarkan MSAA,’’ katanya.
Maqdir pun meminta KPK membuktikan bahwa timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun akibat ditandatanganinya MSAA oleh pemerintah dan SN. Padahal, pemerintah tidak pernah menyatakan bahwa SN belum melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai dengan MSAA.
Atas dasar itu, Maqdir menilai, tidak adil juga Sjamsul kembali diminta bertanggung jawab atas selisih pelunasan utang petambak Dipasena tersebut. Apalagi, seluruh jaminan dari sejumlah lebih dari 22 ribu tambak sudah seluruhnya diserahkan kepada pihak ketiga.(muhammadridwan)