Minggu, 19 April 2026
- Advertisement -

Pembawa 2 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Rahmat Suryanto alias Rahmat (47), seorang tersangka pengedar narkoba lintas provinsi, hanya bisa tertunduk lesu. Pasalnya dia terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Pria yang mengenakan baju oranye ini terbukti melakukan pelanggaran hukum tindak pidana Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg.

Warga Jalan Sei Batugingging, Kecamatan Medan Selayang, Medan (Sumatera Utara) itu berhasil ditangkap dan digiring tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Pelalawan, saat melintas di jalan Lintas Timur Km 75 Kecamatan Pangkalankerinci. Tepatnya di dekat SPBU Buya Karim, Selasa (11/6) malam lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:  Manfaatkan Sumber Potensi Desa, Mahasiswa Unri Ciptakan Keripik Kelapa

“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 kg sabu-sabu yang di­bungkus dalam dua plastik kemasan teh berwarna hijau,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan bersama Wakapolres Kompol Rezi Dharmawan didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Romi Irwansyah kepada Riau Pos saat ekspose di halaman Mapolres Pelalawan, Kamis (13/6) siang.

Diungkapkan Kaswandi, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp500.000. Atas barang bukti itu, maka tersangka terancam  hukuman mati atau hukuman seumur hidup kurungan penjara.

Kaswandi mengatakan, penangkapan ini dilakuan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria membawa narkoba jenis sabu dalam jumlah besar yang mengendarai mobil nomor polisi (Nopol) BK 1841 XI di wilayah hukum Pelalawan. Mendapat informasi tersebut, maka Tim Satresnar Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnar Iptu Romi Irwansyah, langsung turun melakukan penyelidikan ke lapangan. Alhasil, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menemukan keberadaan tersangka saat melintas di Jalan Lintas Timur Km 75 Kecamatan Pangkalankerinci, tepatnya di dekat SPBU Buya Karim.(amn)

Baca Juga:  Azis Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Rahmat Suryanto alias Rahmat (47), seorang tersangka pengedar narkoba lintas provinsi, hanya bisa tertunduk lesu. Pasalnya dia terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Pria yang mengenakan baju oranye ini terbukti melakukan pelanggaran hukum tindak pidana Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg.

Warga Jalan Sei Batugingging, Kecamatan Medan Selayang, Medan (Sumatera Utara) itu berhasil ditangkap dan digiring tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Pelalawan, saat melintas di jalan Lintas Timur Km 75 Kecamatan Pangkalankerinci. Tepatnya di dekat SPBU Buya Karim, Selasa (11/6) malam lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:  Bea Masuk Alutsista Dibebaskan

“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 kg sabu-sabu yang di­bungkus dalam dua plastik kemasan teh berwarna hijau,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan bersama Wakapolres Kompol Rezi Dharmawan didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Romi Irwansyah kepada Riau Pos saat ekspose di halaman Mapolres Pelalawan, Kamis (13/6) siang.

Diungkapkan Kaswandi, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp500.000. Atas barang bukti itu, maka tersangka terancam  hukuman mati atau hukuman seumur hidup kurungan penjara.

- Advertisement -

Kaswandi mengatakan, penangkapan ini dilakuan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria membawa narkoba jenis sabu dalam jumlah besar yang mengendarai mobil nomor polisi (Nopol) BK 1841 XI di wilayah hukum Pelalawan. Mendapat informasi tersebut, maka Tim Satresnar Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnar Iptu Romi Irwansyah, langsung turun melakukan penyelidikan ke lapangan. Alhasil, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menemukan keberadaan tersangka saat melintas di Jalan Lintas Timur Km 75 Kecamatan Pangkalankerinci, tepatnya di dekat SPBU Buya Karim.(amn)

Baca Juga:  Manfaatkan Sumber Potensi Desa, Mahasiswa Unri Ciptakan Keripik Kelapa

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Rahmat Suryanto alias Rahmat (47), seorang tersangka pengedar narkoba lintas provinsi, hanya bisa tertunduk lesu. Pasalnya dia terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Pria yang mengenakan baju oranye ini terbukti melakukan pelanggaran hukum tindak pidana Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg.

Warga Jalan Sei Batugingging, Kecamatan Medan Selayang, Medan (Sumatera Utara) itu berhasil ditangkap dan digiring tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Pelalawan, saat melintas di jalan Lintas Timur Km 75 Kecamatan Pangkalankerinci. Tepatnya di dekat SPBU Buya Karim, Selasa (11/6) malam lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:  Pemkab Rohil Bertekad Kembangkan Destinasi Pariwisata Toluk Gong

“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 kg sabu-sabu yang di­bungkus dalam dua plastik kemasan teh berwarna hijau,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan bersama Wakapolres Kompol Rezi Dharmawan didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Romi Irwansyah kepada Riau Pos saat ekspose di halaman Mapolres Pelalawan, Kamis (13/6) siang.

Diungkapkan Kaswandi, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp500.000. Atas barang bukti itu, maka tersangka terancam  hukuman mati atau hukuman seumur hidup kurungan penjara.

Kaswandi mengatakan, penangkapan ini dilakuan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria membawa narkoba jenis sabu dalam jumlah besar yang mengendarai mobil nomor polisi (Nopol) BK 1841 XI di wilayah hukum Pelalawan. Mendapat informasi tersebut, maka Tim Satresnar Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnar Iptu Romi Irwansyah, langsung turun melakukan penyelidikan ke lapangan. Alhasil, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menemukan keberadaan tersangka saat melintas di Jalan Lintas Timur Km 75 Kecamatan Pangkalankerinci, tepatnya di dekat SPBU Buya Karim.(amn)

Baca Juga:  Setahun, 59 Hakim Meninggal Dunia Faktor Kesehatan

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari