Rabu, 18 September 2024

Buka 758.018 Formasi Guru PPPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari 758.018 formasi yang dibuka, sayangnya baru 131.239 formasi atau 17,3 persen yang diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Hal ini, menurut Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, disebabkan oleh kekhawatiran pemda atas pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK nantinya. Meski, pemerintah pusat telah berulang kali menyatakan jika pembayaran tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pusat dengan APBN melalui skema dana alokasi umum (DAU).

"Kenyataannya DAU daerah tidak bertambah. Wajar mereka belum mengajukan formasi. Karena kebutuhannya kan pasti tidak hanya untuk bayar gaji PPPK," ujarnya pada JPG, kemarin (13/4).

Kondisi ini tentu semakin memperlihatkan buruknya koordinasi antara pusat dan daerah yang kerap terjadi. Karenanya, Satriwan meminta agar pusat memperbaiki kembali pola koordinasi dan memenuhi janjinya untuk menanggung pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK.

- Advertisement -

Janji lain yang ditagih oleh para guru ialah rekrutmen 1 juta PPPK. Karena nyatanya, tahun lalu hanya sekitar 293.860 guru yang dinyatakan lolos dan ada formasi. Satriwan mengungkapkan, pada seleksi tahap I dan II terdapat banyak masalah. Misalkan, ada guru lolos tahap seleksi namun tidak dapat formasi. Pihaknya mencatat, ada 193.954 orang guru lolos passing grade tapi malah tak ada formasi di daerahnya. "Ini kan sangat mengecewakan. Ini dzolim namanya. Udah lolos, tapi tetap gak bisa ngajar," keluhnya.

Satriwan pun mendesak agar persoalan ini bisa ditanggapi serius oleh Mendikbudristek. Dia meminta, agar mereka yang sudah lolos passing grade ini bisa langsung diterima ketika formasi tersedia di seleksi tahap selanjutnya. "Jadi tidak perlu tes lagi. Kan sudah lolos," tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Son Ye Jin Debut Hollywood, Ini Alasannya

Diakuinya, masih semrawutnya proses rekrutmen guru ini terjadi lantaran Kemendikbudristek tak punya grand design terkait perekrutan guru. Termasuk, soal peningkatan kualitas guru, distribusi, hingga kesejahteraan guru. "Apalagi ini nantinya UU guru dan dosen bakal diganti dengan RUU Sisdiknas yang masih banyak masalah," katanya.

Terpisah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengaku, pihaknya bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemda soal rekrutmen PPPK guru ini. Saat ini, Panselnas juga sedang menyusun draf mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022.

Ia meyakini, mekanisme baru ini bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada 2021. Sehingga, kasus yang sama tidak terjadi lagi pada 2022. "Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin," ungkapnya.

Salah satu penyempurnaannya, kata Iwan, adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022. Dengan begitu, total formasi lebih banyak. Yakni, 970.410 formasi. Aturan baru ini juga turut mempertimbangkan para guru yang telah lulus passing grade di tahun lalu namun tak ada formasi. Sehingga nantinya, mereka pun tak perlu tes kembali.  Selain itu, Iwan juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran guru di sekolah induk. Di mana ketika guru-guru di sekolah induk diterima PPPK, maka sekolah tersebut akan kekurangan guru karena yang bersangkutan pindah.

Baca Juga:  Ilmuwan Kembangkan Energi Baru dari Tetesan Air Hujan

Terkait dengan ketidakyakinan pemda dalam penganggaran gaji, Iwan menegaskan, bahwa Kemendikbudristek bersama Kemendagri dan Kemenkeu telah memberikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021. Di mana, isinya menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021.

Sementara, lanjut dia, untuk anggaran formasi tahun 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota. Isinya, tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

Dia merinci, kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji.  "Alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru bersifat earmarked. Artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya," tegasnya. Untuk itu, imbuh dia, pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022.(mia/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari 758.018 formasi yang dibuka, sayangnya baru 131.239 formasi atau 17,3 persen yang diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Hal ini, menurut Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, disebabkan oleh kekhawatiran pemda atas pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK nantinya. Meski, pemerintah pusat telah berulang kali menyatakan jika pembayaran tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pusat dengan APBN melalui skema dana alokasi umum (DAU).

"Kenyataannya DAU daerah tidak bertambah. Wajar mereka belum mengajukan formasi. Karena kebutuhannya kan pasti tidak hanya untuk bayar gaji PPPK," ujarnya pada JPG, kemarin (13/4).

Kondisi ini tentu semakin memperlihatkan buruknya koordinasi antara pusat dan daerah yang kerap terjadi. Karenanya, Satriwan meminta agar pusat memperbaiki kembali pola koordinasi dan memenuhi janjinya untuk menanggung pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK.

Janji lain yang ditagih oleh para guru ialah rekrutmen 1 juta PPPK. Karena nyatanya, tahun lalu hanya sekitar 293.860 guru yang dinyatakan lolos dan ada formasi. Satriwan mengungkapkan, pada seleksi tahap I dan II terdapat banyak masalah. Misalkan, ada guru lolos tahap seleksi namun tidak dapat formasi. Pihaknya mencatat, ada 193.954 orang guru lolos passing grade tapi malah tak ada formasi di daerahnya. "Ini kan sangat mengecewakan. Ini dzolim namanya. Udah lolos, tapi tetap gak bisa ngajar," keluhnya.

Satriwan pun mendesak agar persoalan ini bisa ditanggapi serius oleh Mendikbudristek. Dia meminta, agar mereka yang sudah lolos passing grade ini bisa langsung diterima ketika formasi tersedia di seleksi tahap selanjutnya. "Jadi tidak perlu tes lagi. Kan sudah lolos," tegasnya.

Baca Juga:  Son Ye Jin Debut Hollywood, Ini Alasannya

Diakuinya, masih semrawutnya proses rekrutmen guru ini terjadi lantaran Kemendikbudristek tak punya grand design terkait perekrutan guru. Termasuk, soal peningkatan kualitas guru, distribusi, hingga kesejahteraan guru. "Apalagi ini nantinya UU guru dan dosen bakal diganti dengan RUU Sisdiknas yang masih banyak masalah," katanya.

Terpisah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengaku, pihaknya bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemda soal rekrutmen PPPK guru ini. Saat ini, Panselnas juga sedang menyusun draf mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022.

Ia meyakini, mekanisme baru ini bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada 2021. Sehingga, kasus yang sama tidak terjadi lagi pada 2022. "Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin," ungkapnya.

Salah satu penyempurnaannya, kata Iwan, adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022. Dengan begitu, total formasi lebih banyak. Yakni, 970.410 formasi. Aturan baru ini juga turut mempertimbangkan para guru yang telah lulus passing grade di tahun lalu namun tak ada formasi. Sehingga nantinya, mereka pun tak perlu tes kembali.  Selain itu, Iwan juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran guru di sekolah induk. Di mana ketika guru-guru di sekolah induk diterima PPPK, maka sekolah tersebut akan kekurangan guru karena yang bersangkutan pindah.

Baca Juga:  11 Instansi Masih Buka Pendaftaran CPNS 2019 Hingga 7 Desember

Terkait dengan ketidakyakinan pemda dalam penganggaran gaji, Iwan menegaskan, bahwa Kemendikbudristek bersama Kemendagri dan Kemenkeu telah memberikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021. Di mana, isinya menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021.

Sementara, lanjut dia, untuk anggaran formasi tahun 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota. Isinya, tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

Dia merinci, kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji.  "Alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru bersifat earmarked. Artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya," tegasnya. Untuk itu, imbuh dia, pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022.(mia/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari