Senin, 30 Maret 2026
- Advertisement -

Motor Dibongkar, Mesin Dijual ke Pengepul Besi

Bila narkoba sudah merasuk jiwa, kewarasanpun jadi sulit dijaga. Seperti yang dilakukan Arief, warga Jalan Hang Lekir, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail. Demi dapat menikmati barang haram tersebut, pria ini nekat mencuri harta benda milik keluarganya.

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Limapuluh

Yang buat geleng-geleng, bagaimana cara Arief menjadikan uang barang curiannya. Pelaku menjual sejumlah barang curiannya seperti mesin dan spare part sepeda motor  ke pengepul besi tua. Bahkan dirinya menukarkan ban dan plat sepeda motor milik orang tuanya untuk ditukar dengan sabu.

Seperti dijelaskan Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, pencurian terhadap barang milik keluarga sendiri ini terungkap pertama kali pada Selasa (22/2). Saat itu, Erman, orang tua Arief yang juga pelapor dibangunkan oleh anaknya yang lain bernama Andika sekitar pukul 05.30 WIB pagi hari.

Andika memberitahukan ayahnya, bahwa sepeda motor kakaknya bernama Mutia tidak bisa hidup. Lalu Erman keluar untuk mengecek kondisi motor anak perempuannya itu yang tercatat Ecu (CDI) sudah hilang. Selain itu kabel ke mesin sepeda motor itupun dipotong.

Baca Juga:  Kontras Curiga Ada yang Sengaja Ditutupi Irjen Ferdy Sambo

"Tidak hanya itu, ponsel milik Andika juga hilang. Selanjutnya pelapor dan Andika ke grase mengecek kendaraan lain, ternyata di sana sepeda motor lainnya di rumah itu, Honda Revo tinggal kerangka saja. Sementa­ra motor lainnya Suzu­ki Spin lenyap dari garase ter­sebut,"ungkap Kompol Dany.

Atas banyaknya barang yang hilang, seisi rumah mencari satu-satunya anak pelapor yang tidak terlihat setelah habis seisi rumah itu, yang tidak lain adalah Arief. Setelah dicek ke kamarnya, Arief tidak ditemukan. Seisi rumah lang­sung curiga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh.

Setelah melakukan penye­lidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan, Kompol Dany langsung memerintahkan jajarannya untuk mencari keberadaan Arief. Lalu pada Sabtu (2/4), setelah posisi Arief terdeteksi, Tim Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman SH MH langsung menuju lokasi yang  dimaksudkan. Arief ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 19.30 WIB di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan, Arief mengaku mencuri barang milik keluarganya sendiri berupa, satu unit  sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam BM 5561 QR, satu set mesin merk satu shockbreker Honda Revodua buah ban dan plat dari motor Honda Revo.

Baca Juga:  Unand Siap Bantu Periksa Sampel Virus Corona

Arief juga mengaku telah mencuri satu set Ecu (CDI) Honda Beat serta satu unit HP Realdmi. "Sepeda motor Suzuki Spin dijual pelaku dengan pengepul besi tua didaerah Kulim seharga Rp500 ribu. Kemudian mesin Honda Revo dijual dengan pengepul besi tua di Jalan Pemuda, Tampan seharga Rp400 ribu.

Sementara dua ban beserta plat Honda Revo dibarter pelaku dengan sabu di Jalan Pangeran Hidayat. Hasil tes urine positif mengandung metamphetamine,"sebut Kompol Dany.

Sisanya, shockbreker Honda Revo dijual di Jalan Kelapai sawit seharga Rp250 ribu sementara Ecu (CDI) Honda Beat dijual dengan pengepul barang bekas di Pasar Bawah seharga Rp200 ribu. Adapun ponsel Realdmi dijual melalui situs jual beli online seharga Rp950 ribu. Total kerugian plapor atas perbuatan anaknya ini mencapai Rp8 juta. Pada kasus ini kepolisian juga mengaman STNK Suzuki Spin, STNK Honda Revo dan Kotak ponsel merk Realdmi C21 sebagai barang bukti.***

 

Bila narkoba sudah merasuk jiwa, kewarasanpun jadi sulit dijaga. Seperti yang dilakukan Arief, warga Jalan Hang Lekir, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail. Demi dapat menikmati barang haram tersebut, pria ini nekat mencuri harta benda milik keluarganya.

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Limapuluh

Yang buat geleng-geleng, bagaimana cara Arief menjadikan uang barang curiannya. Pelaku menjual sejumlah barang curiannya seperti mesin dan spare part sepeda motor  ke pengepul besi tua. Bahkan dirinya menukarkan ban dan plat sepeda motor milik orang tuanya untuk ditukar dengan sabu.

Seperti dijelaskan Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, pencurian terhadap barang milik keluarga sendiri ini terungkap pertama kali pada Selasa (22/2). Saat itu, Erman, orang tua Arief yang juga pelapor dibangunkan oleh anaknya yang lain bernama Andika sekitar pukul 05.30 WIB pagi hari.

Andika memberitahukan ayahnya, bahwa sepeda motor kakaknya bernama Mutia tidak bisa hidup. Lalu Erman keluar untuk mengecek kondisi motor anak perempuannya itu yang tercatat Ecu (CDI) sudah hilang. Selain itu kabel ke mesin sepeda motor itupun dipotong.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kontras Curiga Ada yang Sengaja Ditutupi Irjen Ferdy Sambo

"Tidak hanya itu, ponsel milik Andika juga hilang. Selanjutnya pelapor dan Andika ke grase mengecek kendaraan lain, ternyata di sana sepeda motor lainnya di rumah itu, Honda Revo tinggal kerangka saja. Sementa­ra motor lainnya Suzu­ki Spin lenyap dari garase ter­sebut,"ungkap Kompol Dany.

Atas banyaknya barang yang hilang, seisi rumah mencari satu-satunya anak pelapor yang tidak terlihat setelah habis seisi rumah itu, yang tidak lain adalah Arief. Setelah dicek ke kamarnya, Arief tidak ditemukan. Seisi rumah lang­sung curiga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh.

- Advertisement -

Setelah melakukan penye­lidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan, Kompol Dany langsung memerintahkan jajarannya untuk mencari keberadaan Arief. Lalu pada Sabtu (2/4), setelah posisi Arief terdeteksi, Tim Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman SH MH langsung menuju lokasi yang  dimaksudkan. Arief ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 19.30 WIB di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan, Arief mengaku mencuri barang milik keluarganya sendiri berupa, satu unit  sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam BM 5561 QR, satu set mesin merk satu shockbreker Honda Revodua buah ban dan plat dari motor Honda Revo.

Baca Juga:  5 Tips Mudah Cegah Klaster Penularan Covid-19 di Kantor

Arief juga mengaku telah mencuri satu set Ecu (CDI) Honda Beat serta satu unit HP Realdmi. "Sepeda motor Suzuki Spin dijual pelaku dengan pengepul besi tua didaerah Kulim seharga Rp500 ribu. Kemudian mesin Honda Revo dijual dengan pengepul besi tua di Jalan Pemuda, Tampan seharga Rp400 ribu.

Sementara dua ban beserta plat Honda Revo dibarter pelaku dengan sabu di Jalan Pangeran Hidayat. Hasil tes urine positif mengandung metamphetamine,"sebut Kompol Dany.

Sisanya, shockbreker Honda Revo dijual di Jalan Kelapai sawit seharga Rp250 ribu sementara Ecu (CDI) Honda Beat dijual dengan pengepul barang bekas di Pasar Bawah seharga Rp200 ribu. Adapun ponsel Realdmi dijual melalui situs jual beli online seharga Rp950 ribu. Total kerugian plapor atas perbuatan anaknya ini mencapai Rp8 juta. Pada kasus ini kepolisian juga mengaman STNK Suzuki Spin, STNK Honda Revo dan Kotak ponsel merk Realdmi C21 sebagai barang bukti.***

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Bila narkoba sudah merasuk jiwa, kewarasanpun jadi sulit dijaga. Seperti yang dilakukan Arief, warga Jalan Hang Lekir, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail. Demi dapat menikmati barang haram tersebut, pria ini nekat mencuri harta benda milik keluarganya.

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Limapuluh

Yang buat geleng-geleng, bagaimana cara Arief menjadikan uang barang curiannya. Pelaku menjual sejumlah barang curiannya seperti mesin dan spare part sepeda motor  ke pengepul besi tua. Bahkan dirinya menukarkan ban dan plat sepeda motor milik orang tuanya untuk ditukar dengan sabu.

Seperti dijelaskan Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, pencurian terhadap barang milik keluarga sendiri ini terungkap pertama kali pada Selasa (22/2). Saat itu, Erman, orang tua Arief yang juga pelapor dibangunkan oleh anaknya yang lain bernama Andika sekitar pukul 05.30 WIB pagi hari.

Andika memberitahukan ayahnya, bahwa sepeda motor kakaknya bernama Mutia tidak bisa hidup. Lalu Erman keluar untuk mengecek kondisi motor anak perempuannya itu yang tercatat Ecu (CDI) sudah hilang. Selain itu kabel ke mesin sepeda motor itupun dipotong.

Baca Juga:  Kemendikbud Minta Pemda Bertindak jika Ada Kasus di Sekolah

"Tidak hanya itu, ponsel milik Andika juga hilang. Selanjutnya pelapor dan Andika ke grase mengecek kendaraan lain, ternyata di sana sepeda motor lainnya di rumah itu, Honda Revo tinggal kerangka saja. Sementa­ra motor lainnya Suzu­ki Spin lenyap dari garase ter­sebut,"ungkap Kompol Dany.

Atas banyaknya barang yang hilang, seisi rumah mencari satu-satunya anak pelapor yang tidak terlihat setelah habis seisi rumah itu, yang tidak lain adalah Arief. Setelah dicek ke kamarnya, Arief tidak ditemukan. Seisi rumah lang­sung curiga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh.

Setelah melakukan penye­lidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan, Kompol Dany langsung memerintahkan jajarannya untuk mencari keberadaan Arief. Lalu pada Sabtu (2/4), setelah posisi Arief terdeteksi, Tim Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman SH MH langsung menuju lokasi yang  dimaksudkan. Arief ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 19.30 WIB di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan, Arief mengaku mencuri barang milik keluarganya sendiri berupa, satu unit  sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam BM 5561 QR, satu set mesin merk satu shockbreker Honda Revodua buah ban dan plat dari motor Honda Revo.

Baca Juga:  Tinjau Tol Pekanbaru-Bangkinang, Ini Arahan Presiden

Arief juga mengaku telah mencuri satu set Ecu (CDI) Honda Beat serta satu unit HP Realdmi. "Sepeda motor Suzuki Spin dijual pelaku dengan pengepul besi tua didaerah Kulim seharga Rp500 ribu. Kemudian mesin Honda Revo dijual dengan pengepul besi tua di Jalan Pemuda, Tampan seharga Rp400 ribu.

Sementara dua ban beserta plat Honda Revo dibarter pelaku dengan sabu di Jalan Pangeran Hidayat. Hasil tes urine positif mengandung metamphetamine,"sebut Kompol Dany.

Sisanya, shockbreker Honda Revo dijual di Jalan Kelapai sawit seharga Rp250 ribu sementara Ecu (CDI) Honda Beat dijual dengan pengepul barang bekas di Pasar Bawah seharga Rp200 ribu. Adapun ponsel Realdmi dijual melalui situs jual beli online seharga Rp950 ribu. Total kerugian plapor atas perbuatan anaknya ini mencapai Rp8 juta. Pada kasus ini kepolisian juga mengaman STNK Suzuki Spin, STNK Honda Revo dan Kotak ponsel merk Realdmi C21 sebagai barang bukti.***

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari