Bila narkoba sudah merasuk jiwa, kewarasanpun jadi sulit dijaga. Seperti yang dilakukan Arief, warga Jalan Hang Lekir, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail. Demi dapat menikmati barang haram tersebut, pria ini nekat mencuri harta benda milik keluarganya.
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Limapuluh
Yang buat geleng-geleng, bagaimana cara Arief menjadikan uang barang curiannya. Pelaku menjual sejumlah barang curiannya seperti mesin dan spare part sepeda motor ke pengepul besi tua. Bahkan dirinya menukarkan ban dan plat sepeda motor milik orang tuanya untuk ditukar dengan sabu.
Seperti dijelaskan Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, pencurian terhadap barang milik keluarga sendiri ini terungkap pertama kali pada Selasa (22/2). Saat itu, Erman, orang tua Arief yang juga pelapor dibangunkan oleh anaknya yang lain bernama Andika sekitar pukul 05.30 WIB pagi hari.
Andika memberitahukan ayahnya, bahwa sepeda motor kakaknya bernama Mutia tidak bisa hidup. Lalu Erman keluar untuk mengecek kondisi motor anak perempuannya itu yang tercatat Ecu (CDI) sudah hilang. Selain itu kabel ke mesin sepeda motor itupun dipotong.
"Tidak hanya itu, ponsel milik Andika juga hilang. Selanjutnya pelapor dan Andika ke grase mengecek kendaraan lain, ternyata di sana sepeda motor lainnya di rumah itu, Honda Revo tinggal kerangka saja. Sementara motor lainnya Suzuki Spin lenyap dari garase tersebut,"ungkap Kompol Dany.
Atas banyaknya barang yang hilang, seisi rumah mencari satu-satunya anak pelapor yang tidak terlihat setelah habis seisi rumah itu, yang tidak lain adalah Arief. Setelah dicek ke kamarnya, Arief tidak ditemukan. Seisi rumah langsung curiga dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh.
Setelah melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan, Kompol Dany langsung memerintahkan jajarannya untuk mencari keberadaan Arief. Lalu pada Sabtu (2/4), setelah posisi Arief terdeteksi, Tim Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman SH MH langsung menuju lokasi yang dimaksudkan. Arief ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 19.30 WIB di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan, Arief mengaku mencuri barang milik keluarganya sendiri berupa, satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam BM 5561 QR, satu set mesin merk satu shockbreker Honda Revodua buah ban dan plat dari motor Honda Revo.
Arief juga mengaku telah mencuri satu set Ecu (CDI) Honda Beat serta satu unit HP Realdmi. "Sepeda motor Suzuki Spin dijual pelaku dengan pengepul besi tua didaerah Kulim seharga Rp500 ribu. Kemudian mesin Honda Revo dijual dengan pengepul besi tua di Jalan Pemuda, Tampan seharga Rp400 ribu.
Sementara dua ban beserta plat Honda Revo dibarter pelaku dengan sabu di Jalan Pangeran Hidayat. Hasil tes urine positif mengandung metamphetamine,"sebut Kompol Dany.
Sisanya, shockbreker Honda Revo dijual di Jalan Kelapai sawit seharga Rp250 ribu sementara Ecu (CDI) Honda Beat dijual dengan pengepul barang bekas di Pasar Bawah seharga Rp200 ribu. Adapun ponsel Realdmi dijual melalui situs jual beli online seharga Rp950 ribu. Total kerugian plapor atas perbuatan anaknya ini mencapai Rp8 juta. Pada kasus ini kepolisian juga mengaman STNK Suzuki Spin, STNK Honda Revo dan Kotak ponsel merk Realdmi C21 sebagai barang bukti.***