Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Komnas HAM Janji Serahkan Bukti ke Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam tewasnya enam laskar FPI segera diproses. Komnas HAM akan menyerahkan temuan bukti-bukti kepada Polri.

Hal itu dilakukan sesuai permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam  mengatakan, sepanjang permintaan itu bertujuan membuat terang kasus tersebut, pihaknya akan memberikannya. Namun, sesuai mekanisme hukum formal, permintaan itu perlu dituangkan dalam surat resmi.

”Setahu saya surat sudah dilayangkan, tapi kami perlu cek Senin (15/2). Sudah diterima atau belum,” tuturnya.

Bila surat itu sudah diterima, Komnas HAM berjanji segera menyerahkannya.  ”Jadi, kasus bisa segera diproses,” paparnya kepada Jawa Pos (JPG), kemarin (13/2).(idr/c7/oni/jpg)

Baca Juga:  Bupati Canangkan Kesatuan Gerak PKK KKBPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam tewasnya enam laskar FPI segera diproses. Komnas HAM akan menyerahkan temuan bukti-bukti kepada Polri.

Hal itu dilakukan sesuai permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam  mengatakan, sepanjang permintaan itu bertujuan membuat terang kasus tersebut, pihaknya akan memberikannya. Namun, sesuai mekanisme hukum formal, permintaan itu perlu dituangkan dalam surat resmi.

- Advertisement -

”Setahu saya surat sudah dilayangkan, tapi kami perlu cek Senin (15/2). Sudah diterima atau belum,” tuturnya.

Bila surat itu sudah diterima, Komnas HAM berjanji segera menyerahkannya.  ”Jadi, kasus bisa segera diproses,” paparnya kepada Jawa Pos (JPG), kemarin (13/2).(idr/c7/oni/jpg)

Baca Juga:  8 Istri TNI Kena Masalah Gara-gara Nyinyiri Penusukan Wiranto
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari