Kamis, 12 September 2024

Dua Terdakwa Kurir Ganja 114 Kg Dituntut Hukuman Mati

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses persidangan dan dinilai terbukti dan sah memiliki daun ganja kering seberat 114 kilogram, dua terdakwa kurir narkoba Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri dituntut hukuman 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Bengkalis pekan lalu, keduanya terbukti melawan hukum dan melakukan pemuafakatan jahat sebagaimana Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Kasi Pidum Kejari Bengkalis Zikrullah mengatakan, kedua terbukti bersalah dan meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengadili kedua sesuai dengan yang telah dibacakan.

"Sudah kita bacakan secara terpisah. Kedua dituntut selama 20 tahun penjara," ungkap Zikrullah, Kamis  (13/1/2022).

- Advertisement -
Baca Juga:  Tentang Edy Mulyadi yang Diduga Menghina Prabowo, Begini Pernyataan PKS

Sedangkan sidang dengan agenda putusan Majelis Hakim PN Bengkalis akan diagendakan tanggal 27 Januari 2022 mendatang.

Seperti diketahui, tindak pidana narkoba daun ganja diungkapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada September 2021 lalu. Petugas menyasar lokasi di Jalan Rawa Panjang, Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

- Advertisement -

Kejadian awal saat tersangka diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah), untuk pergi dengan mengendarai sebuah mobil ke daerah Pelalawan tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit. Saat itu ada tanda masker putih lalu kedua melihat berhenti dan turun dari mobil.

Kedua pelaku tidak melihat atau tidak menemui siapa pun yang berada di tempat tersebut. Kemudian keduanya mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.

Baca Juga:  Erick Tunjuk Ahok Rangkap Dua Jabatan

Tidak lama kemudian, keduanya akan datang untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Haposan yang berada di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, menunggu perintah selanjutnya dari saksi Sahril yang merupakan terpidana salah satu lap di Provinsi Riau .

Di sanalah kedua akhirnya berhasil ditangkap petugas dari BNN dengan barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau berat kotor 114.725 gram.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses persidangan dan dinilai terbukti dan sah memiliki daun ganja kering seberat 114 kilogram, dua terdakwa kurir narkoba Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri dituntut hukuman 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Bengkalis pekan lalu, keduanya terbukti melawan hukum dan melakukan pemuafakatan jahat sebagaimana Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Kasi Pidum Kejari Bengkalis Zikrullah mengatakan, kedua terbukti bersalah dan meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengadili kedua sesuai dengan yang telah dibacakan.

"Sudah kita bacakan secara terpisah. Kedua dituntut selama 20 tahun penjara," ungkap Zikrullah, Kamis  (13/1/2022).

Baca Juga:  Melejit, Cutra Andika Teratas

Sedangkan sidang dengan agenda putusan Majelis Hakim PN Bengkalis akan diagendakan tanggal 27 Januari 2022 mendatang.

Seperti diketahui, tindak pidana narkoba daun ganja diungkapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada September 2021 lalu. Petugas menyasar lokasi di Jalan Rawa Panjang, Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Kejadian awal saat tersangka diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah), untuk pergi dengan mengendarai sebuah mobil ke daerah Pelalawan tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit. Saat itu ada tanda masker putih lalu kedua melihat berhenti dan turun dari mobil.

Kedua pelaku tidak melihat atau tidak menemui siapa pun yang berada di tempat tersebut. Kemudian keduanya mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.

Baca Juga:  Kekerasan terhadap Anak Naik 3 Kali Lipat

Tidak lama kemudian, keduanya akan datang untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Haposan yang berada di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, menunggu perintah selanjutnya dari saksi Sahril yang merupakan terpidana salah satu lap di Provinsi Riau .

Di sanalah kedua akhirnya berhasil ditangkap petugas dari BNN dengan barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau berat kotor 114.725 gram.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari