JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnomo mengatakan, kasus dugaan pemerasaan senilai Rp1 miliar yang dikaitkan dengan mutasi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib tengah didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Hal ini menindaklanjuti pernyataan yang dikeluarkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
“Terkait dengan isu atau pernyataan dari IPW sedang di dalami oleh Propam Polda Metro, nanti secara resmi dari Polda Metro akan memberikan pernyataan bagaimana keterkaitan dengan pernyataan dari IPW yang meminta uang Rp1 miliar,” kata Bastoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Bastoni menyampaikan, saat ini belum banyak keterangan yang bisa diberikan terkait kasus tersebut. Mengingat Propam masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun bukti, sebagai pembuktian ada atau tidaknya pemerasan.
Andi Sinjaya sendiri dipastikan sudah dimintai keterangan oleh Propam. Begitu pula dengan penyidik lainnya yang menangani kasus yang dilaporkan oleh Budianto.
“(Andi) Sudah (diperiksa), termasuk anggota penyidik yang menangani perkara itu sudah diminta,” ucap Bastoni.
Dugaan pemerasaan ini terjadi pada kasus perusakan tanah yang dilaporkan oleh Budianto pada Maret 2018.
“Jadi yang dilaporkan oleh saudara Budianto ini perusakan yang dilakukan oleh inisial MY dan S,” tambah Bastoni.
Pria berpangkat melati 3 itu menyebut, kasus tanah itu sebetulnya sudah dilakukan pelimpahan tahap pertama kepada kejaksaan. Namun, sampai saat ini, tersangka belum berhasil ditangkap, sehingga tidak bisa dilakukan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
“Sudah P21 tinggal menunggu tahap 2 menyerahkan tersangka, namun sudah berapa kali penyidik memanggil (tersangka) tidak datang. Kemudian melakukan penangkapan ke rumah tersangka, sampai saat ini belum dapat,” pungkas Bastoni.
Sebelumnya, IPW mengapresiasi langkah Polri yang mencopot Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib. IPW menduga, Andi meminta uang Rp 1 miliar kepada pelapor Budianto.