Senin, 23 Juni 2025

Nasdem Dukung Permendikbud Kekerasan Seksual untuk Jawab Keresahan Mahasiswa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni, mendukung kehadiran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut dia, ketentuan yang termuat dalam aturan tersebut memberikan perlindungan hukum bagi korban. Terlebih, sampai saat ini permasalahan kekerasan seksual masih marak terjadi namun belum ada payung hukum yang jelas.

"Saya menilai bahwa ini [Permendikbud PPKS] sangat baik karena merupakan jawaban dari keresahan mahasiswa hingga dosen perihal masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan ketiadaan hukum yang jelas terkait penanganan kekerasan seksual tersebut," ujar Sahroni di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga:  Bupati Tegaskan Peran Penting PWI

Mengutip survei tahun 2019, Sahroni menjelaskan bahwa lingkungan kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya kekerasan seksual setelah jalanan dan transportasi umum. Fakta itu membuat peraturan seperti Permendikbud PPKS sangat mendesak diterapkan.

"Sebelum Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan, ya, Permen ini diharapkan bisa memberi perlindungan hukum yang dibutuhkan," kata dia.

Sahroni menepis anggapan yang menilai Permendikbud PPKS mengatur pasal yang melegalkan zina dan menjadi celah seks bebas.

Frasa "tanpa persetujuan korban", menurut dia, salah dipersepsikan oleh sebagian kalangan.

"Karena kan sebetulnya sudah dijelaskan pada pasal selanjutnya bahwa persetujuan korban yang dimaksud adalah yang dianggap sah oleh hukum, ada itu poin-poinnya. Jadi, 'persetujuan' tersebut bisa tidak dianggap sah jika korban tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Permen," tandasnya.

Baca Juga:  Perempuan Pemberani Itu Telah Pergi

Permendikbud PPKS yang dikeluarkan Nadiem menjadi polemik. Sejumlah pihak meminta Nadiem merevisi bahkan mencabut aturan tersebut. Partai Gerindra, PKS, Muhammadiyah, hingga MUI termasuk yang menolak aturan tersebut.

Sementara itu, SETARA Institute menilai isu legalisasi zina dan seks bebas dalam Permendikbud PPKS merupakan disinformasi kelompok konservatif. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah menyosialisasikan secara luas.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni, mendukung kehadiran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut dia, ketentuan yang termuat dalam aturan tersebut memberikan perlindungan hukum bagi korban. Terlebih, sampai saat ini permasalahan kekerasan seksual masih marak terjadi namun belum ada payung hukum yang jelas.

"Saya menilai bahwa ini [Permendikbud PPKS] sangat baik karena merupakan jawaban dari keresahan mahasiswa hingga dosen perihal masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan ketiadaan hukum yang jelas terkait penanganan kekerasan seksual tersebut," ujar Sahroni di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga:  DPR Minta Polisi Lebih Humanis Tertibkan Warga Saat PSBB

Mengutip survei tahun 2019, Sahroni menjelaskan bahwa lingkungan kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya kekerasan seksual setelah jalanan dan transportasi umum. Fakta itu membuat peraturan seperti Permendikbud PPKS sangat mendesak diterapkan.

"Sebelum Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan, ya, Permen ini diharapkan bisa memberi perlindungan hukum yang dibutuhkan," kata dia.

- Advertisement -

Sahroni menepis anggapan yang menilai Permendikbud PPKS mengatur pasal yang melegalkan zina dan menjadi celah seks bebas.

Frasa "tanpa persetujuan korban", menurut dia, salah dipersepsikan oleh sebagian kalangan.

- Advertisement -

"Karena kan sebetulnya sudah dijelaskan pada pasal selanjutnya bahwa persetujuan korban yang dimaksud adalah yang dianggap sah oleh hukum, ada itu poin-poinnya. Jadi, 'persetujuan' tersebut bisa tidak dianggap sah jika korban tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Permen," tandasnya.

Baca Juga:  Apresiasi Muktamar NU, Airlangga Beri Selamat Duet Kyai Miftah-Gus Yahya

Permendikbud PPKS yang dikeluarkan Nadiem menjadi polemik. Sejumlah pihak meminta Nadiem merevisi bahkan mencabut aturan tersebut. Partai Gerindra, PKS, Muhammadiyah, hingga MUI termasuk yang menolak aturan tersebut.

Sementara itu, SETARA Institute menilai isu legalisasi zina dan seks bebas dalam Permendikbud PPKS merupakan disinformasi kelompok konservatif. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah menyosialisasikan secara luas.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni, mendukung kehadiran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut dia, ketentuan yang termuat dalam aturan tersebut memberikan perlindungan hukum bagi korban. Terlebih, sampai saat ini permasalahan kekerasan seksual masih marak terjadi namun belum ada payung hukum yang jelas.

"Saya menilai bahwa ini [Permendikbud PPKS] sangat baik karena merupakan jawaban dari keresahan mahasiswa hingga dosen perihal masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan ketiadaan hukum yang jelas terkait penanganan kekerasan seksual tersebut," ujar Sahroni di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga:  Kapolres Rohil: Wujudkan Pelayanan bagi Masyarakat Secara Prima

Mengutip survei tahun 2019, Sahroni menjelaskan bahwa lingkungan kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya kekerasan seksual setelah jalanan dan transportasi umum. Fakta itu membuat peraturan seperti Permendikbud PPKS sangat mendesak diterapkan.

"Sebelum Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan, ya, Permen ini diharapkan bisa memberi perlindungan hukum yang dibutuhkan," kata dia.

Sahroni menepis anggapan yang menilai Permendikbud PPKS mengatur pasal yang melegalkan zina dan menjadi celah seks bebas.

Frasa "tanpa persetujuan korban", menurut dia, salah dipersepsikan oleh sebagian kalangan.

"Karena kan sebetulnya sudah dijelaskan pada pasal selanjutnya bahwa persetujuan korban yang dimaksud adalah yang dianggap sah oleh hukum, ada itu poin-poinnya. Jadi, 'persetujuan' tersebut bisa tidak dianggap sah jika korban tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Permen," tandasnya.

Baca Juga:  Apresiasi Muktamar NU, Airlangga Beri Selamat Duet Kyai Miftah-Gus Yahya

Permendikbud PPKS yang dikeluarkan Nadiem menjadi polemik. Sejumlah pihak meminta Nadiem merevisi bahkan mencabut aturan tersebut. Partai Gerindra, PKS, Muhammadiyah, hingga MUI termasuk yang menolak aturan tersebut.

Sementara itu, SETARA Institute menilai isu legalisasi zina dan seks bebas dalam Permendikbud PPKS merupakan disinformasi kelompok konservatif. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah menyosialisasikan secara luas.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari