Agus Sukaryanto ditangkap usai buron 18 tahun. Selama dalam pelarian, terpidana korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat ini sempat bekerja sebagai dosen pada beberapa universitas di Sumatera Selatan.
Laporan M Ali Nurman, Pekanbaru
Agus yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah mantan Asisten di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat itu. Ia ditangkap tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) pada Rabu (10/11) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Agus merupakan terpidana korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat 2003 lalu.
"Terpidana ini beralih profesi jadi tenaga pengajar di beberapa perguruan tinggi di Sumatera Selatan. Di KTP-nya tertera dosen. Gelar di dalam KTP dihilangkan," jelas Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (12/11).
Kemarin Agus baru tiba di Kejati Riau usai dibawa melalui jalan darat dari Sumsel. Agus hanya bungkam saat ekspose penangkapan dirinya. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, pria berkacamata ini bungkam saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Klas 2 A Pekanbaru.
Raharjo menegaskan, dengan penangkapan Agus ini, sisa 17 orang lagi buronan yang masuk dalam DPO dan kini dalam pengejaran. "Kami imbau untuk menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat yang aman. Juga, masa kedaluarsa perkara Tipikor ini hingga 24 tahun, " tegasnya.
Agus selama dalam pelarian tidak merubah nama identitasnya. "Di KTP namanya tetap. Yang diubah hanya pekerjaannya, " ungkapnya.
Sebelum Agus, tim Tabur Kejati Riau berhasil menangkap Ir Mujiono di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (29/10). Sama halnya dengan Agus, Mujiono juga menghilang selama 18 tahun karena terjerat dalam perkara yang sama.
Penangkapan buron ini berdasarkan permintaan pencarian atau penangkapan terpidana korupsi atas nama Agus Sukaryanto dari Kejari Indragiri Hilir (Inhil). Dalam perkara rasuah itu, selain pidana penjara 2 tahun, Agus juga dibebankan membayar denda Rp10 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 3/1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Informasi tambahan, perkara ini mulanya diusut penyidik kepolisian. Ada dua pesakitan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar, Mujiono dan Agus Sukaryanto.
Agus awalnya dalam persidangan sempat dilakukan penahanan. Namun, ia mendapatkan penangguhan penahanan oleh hakim. Setelah mendapatkan penangguhan penahanan itulah ia menghilang. "Pernah ditahan, kemudian ditangguhkan oleh hakim," tutup Asintel.(ade)