Jumat, 4 April 2025
spot_img

Paket Berisi Tembakau Gorila Diselundupkan Lewat Jasa Pengiriman Barang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBJ) Provinsi Riau bekerjasama dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan percobaan penyelundupan paket narkotika jenis tembakau gorila.

Bahkanpetugas juga berhasil menangkap seorang wanita berinisial DV (24) beserta dua orang lainnya. Yakni DA (20) serta Zul (25), yang tidak lain adalah kekasih DV.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Ryan Fajri menyebut, penangkapan itu berawal dari informasi pihak Kanwil DJBC Riau. Dimana pihak DJBC menyebut bahwa terdapat paket narkoba tembakau sintetis atau tembakau gorila di tempat pengiriman barang di Jalan Tuanku Tambusai pada Kamis (12/11/2020) kemarin.

Baca Juga:  Pemerintah, Polres dan OJK Dumai Berkolaborasi Gelar Vaksinasi Massal

“Kemudian dicari info dan nomor telepon yang tertera. Awalnya nama tertera YY. Rupanya setelah dilacak nama sebenarnya adalah DV yang tinggal di Perumahan Kuantan Regency,” ucapnya.

Selanjutnya, tim opsnal menyamar menjadi kurir untuk mengantar barang haram itu. Di perumahan yang dikontrak nya itu lah wanita bernama DV diringkus.

Dari hasil interogasi kemudian dilakukan pengembangan. Tim bergeser ke jalan Utama, Bukitraya. Disana turut diamankan pria berinisial Zul (25) yang merupakan pacar DV. Serta satu orang lainnya berinisial DA (20).

“Barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila itu seberat 5,2 gram. Pelaku dijerat pasal 114 jo 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Siapkan Platform Teknologi Mandiri

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBJ) Provinsi Riau bekerjasama dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan percobaan penyelundupan paket narkotika jenis tembakau gorila.

Bahkanpetugas juga berhasil menangkap seorang wanita berinisial DV (24) beserta dua orang lainnya. Yakni DA (20) serta Zul (25), yang tidak lain adalah kekasih DV.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Ryan Fajri menyebut, penangkapan itu berawal dari informasi pihak Kanwil DJBC Riau. Dimana pihak DJBC menyebut bahwa terdapat paket narkoba tembakau sintetis atau tembakau gorila di tempat pengiriman barang di Jalan Tuanku Tambusai pada Kamis (12/11/2020) kemarin.

Baca Juga:  Indonesia Catat 436 Kasus Baru Sehari, Positif Covid-19 Tembus 8.211

“Kemudian dicari info dan nomor telepon yang tertera. Awalnya nama tertera YY. Rupanya setelah dilacak nama sebenarnya adalah DV yang tinggal di Perumahan Kuantan Regency,” ucapnya.

Selanjutnya, tim opsnal menyamar menjadi kurir untuk mengantar barang haram itu. Di perumahan yang dikontrak nya itu lah wanita bernama DV diringkus.

Dari hasil interogasi kemudian dilakukan pengembangan. Tim bergeser ke jalan Utama, Bukitraya. Disana turut diamankan pria berinisial Zul (25) yang merupakan pacar DV. Serta satu orang lainnya berinisial DA (20).

“Barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila itu seberat 5,2 gram. Pelaku dijerat pasal 114 jo 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Pelaku Bom Polresrabes Medan Gunakan Jaket Ojek Online

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Paket Berisi Tembakau Gorila Diselundupkan Lewat Jasa Pengiriman Barang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBJ) Provinsi Riau bekerjasama dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan percobaan penyelundupan paket narkotika jenis tembakau gorila.

Bahkanpetugas juga berhasil menangkap seorang wanita berinisial DV (24) beserta dua orang lainnya. Yakni DA (20) serta Zul (25), yang tidak lain adalah kekasih DV.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Ryan Fajri menyebut, penangkapan itu berawal dari informasi pihak Kanwil DJBC Riau. Dimana pihak DJBC menyebut bahwa terdapat paket narkoba tembakau sintetis atau tembakau gorila di tempat pengiriman barang di Jalan Tuanku Tambusai pada Kamis (12/11/2020) kemarin.

Baca Juga:  Digunakan Sebagai Sirkuit Formula E, Monas Mulai Diaspal

“Kemudian dicari info dan nomor telepon yang tertera. Awalnya nama tertera YY. Rupanya setelah dilacak nama sebenarnya adalah DV yang tinggal di Perumahan Kuantan Regency,” ucapnya.

Selanjutnya, tim opsnal menyamar menjadi kurir untuk mengantar barang haram itu. Di perumahan yang dikontrak nya itu lah wanita bernama DV diringkus.

Dari hasil interogasi kemudian dilakukan pengembangan. Tim bergeser ke jalan Utama, Bukitraya. Disana turut diamankan pria berinisial Zul (25) yang merupakan pacar DV. Serta satu orang lainnya berinisial DA (20).

“Barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila itu seberat 5,2 gram. Pelaku dijerat pasal 114 jo 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.

Baca Juga:  Wako Launching Buku Pembiasaan Siswa

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBJ) Provinsi Riau bekerjasama dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan percobaan penyelundupan paket narkotika jenis tembakau gorila.

Bahkanpetugas juga berhasil menangkap seorang wanita berinisial DV (24) beserta dua orang lainnya. Yakni DA (20) serta Zul (25), yang tidak lain adalah kekasih DV.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Ryan Fajri menyebut, penangkapan itu berawal dari informasi pihak Kanwil DJBC Riau. Dimana pihak DJBC menyebut bahwa terdapat paket narkoba tembakau sintetis atau tembakau gorila di tempat pengiriman barang di Jalan Tuanku Tambusai pada Kamis (12/11/2020) kemarin.

Baca Juga:  Resmikan Gedung Paguyuban, Bupati Naik Sesingaan

“Kemudian dicari info dan nomor telepon yang tertera. Awalnya nama tertera YY. Rupanya setelah dilacak nama sebenarnya adalah DV yang tinggal di Perumahan Kuantan Regency,” ucapnya.

Selanjutnya, tim opsnal menyamar menjadi kurir untuk mengantar barang haram itu. Di perumahan yang dikontrak nya itu lah wanita bernama DV diringkus.

Dari hasil interogasi kemudian dilakukan pengembangan. Tim bergeser ke jalan Utama, Bukitraya. Disana turut diamankan pria berinisial Zul (25) yang merupakan pacar DV. Serta satu orang lainnya berinisial DA (20).

“Barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila itu seberat 5,2 gram. Pelaku dijerat pasal 114 jo 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.

Baca Juga:  Jokowi Tak Hadiri Peringatan Hakordia 2019 di KPK

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari