RENGAT (RIAUPOS.CO) – Penambahan orang terpapar Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu masih terjadi. Data yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Inhu, per 12 November 2020 jumlahnya 380 orang atau bertambah 7 orang dari data sehari sebelumnya. Sebanyak 340 orang dinyatakan sembuh dan 5 orang meninggal dunia.
Dalam penanganan sisi kesehatan, pencegahan penyebaran virus corona dilakukan dengan berbagai cara. Di sisi penerapan protokol kesehatan, upaya bukan saja dilakukan lewat imbauan-imbauan. Tapi juga ke pemberian tindakan bagi yang tidak mematuhi.
“Aturan-aturan sanksi sudah diatur di dalam Peraturan Bupati Inhu. Penegakannya dilakukan dengan penerapan operasi yustisi di berbagai tempat dan sarana. Jika ditemukan orang atau tempat usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dikenakan sanksi,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Inhu, Jawalter Situmorang MPd, Jumat (13/11/2020).
Kata Jawalter lagi, pengendalian penyebaran virus Corona harus dilakukan secara bersama-sama termasuk seluruh warga Inhu. Karenanya Satgas mengimbau agar warga tidak saja menghindari sanksi yustisi, tetapi lebih kepada pencegahan tidak terkena penyakit Covid-19.
“Lakukan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah secara nasional, sebagaimana yang diatur oleh badan kesehatan dunia WHO,” katanya.
Disebutkannya juga pemeriksaan dan pengawasab warga terus dilakukan sehingga per 12 November 20, total kumulatif suspek berjumlah 2.115 kasus dengan rincian isolasi mandiri 685 orang, isolasi di rumah sakit 9 orang. Yang selesai isolasi 1.411 orang, dan meninggal dunia 10 orang.
Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)
Editor: Afiat Ananda
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Penambahan orang terpapar Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu masih terjadi. Data yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Inhu, per 12 November 2020 jumlahnya 380 orang atau bertambah 7 orang dari data sehari sebelumnya. Sebanyak 340 orang dinyatakan sembuh dan 5 orang meninggal dunia.
Dalam penanganan sisi kesehatan, pencegahan penyebaran virus corona dilakukan dengan berbagai cara. Di sisi penerapan protokol kesehatan, upaya bukan saja dilakukan lewat imbauan-imbauan. Tapi juga ke pemberian tindakan bagi yang tidak mematuhi.
- Advertisement -
“Aturan-aturan sanksi sudah diatur di dalam Peraturan Bupati Inhu. Penegakannya dilakukan dengan penerapan operasi yustisi di berbagai tempat dan sarana. Jika ditemukan orang atau tempat usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dikenakan sanksi,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Inhu, Jawalter Situmorang MPd, Jumat (13/11/2020).
Kata Jawalter lagi, pengendalian penyebaran virus Corona harus dilakukan secara bersama-sama termasuk seluruh warga Inhu. Karenanya Satgas mengimbau agar warga tidak saja menghindari sanksi yustisi, tetapi lebih kepada pencegahan tidak terkena penyakit Covid-19.
- Advertisement -
“Lakukan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah secara nasional, sebagaimana yang diatur oleh badan kesehatan dunia WHO,” katanya.
Disebutkannya juga pemeriksaan dan pengawasab warga terus dilakukan sehingga per 12 November 20, total kumulatif suspek berjumlah 2.115 kasus dengan rincian isolasi mandiri 685 orang, isolasi di rumah sakit 9 orang. Yang selesai isolasi 1.411 orang, dan meninggal dunia 10 orang.
Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)
Editor: Afiat Ananda