Jumat, 20 September 2024

Ahok Mau Jadi Bos BUMN, Jubir Presiden Bilang Begini

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Juru Bicara Presiden M Fajroel Rachman mengaku belum mengetahui rencana Menteri BUMN Erick Thohir akan melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pengelolaan perusahaan pelat merah.

Saat dikonfirmasi jurnalis di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11), Fajroel mengatakan tidak mengetahui pemanggilan Ahok oleh menteri BUMN.

"Tidak tahu. Lebih baik tanya langsung ke pihak BUMN. Tetapi soal syarat-syarat tidak ada masalah ya. Syarat-syarat cuma kesesuaian kemampuan akademik dengan bidang usaha yang digeluti BUMN. Tidak berkecimpung di parpol," kata Fajroel.

Bagi yang mau berkecimpung di BUMN, namun masih aktif di partai politik, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri karena ada pakta integritasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemerintah Terus Kebut Penyelesaian Visa Haji

Nah, terkait sosok Ahok yang pernah dipenjara karena kasus penistaan agama, Fajroel yang juga Komisaris Utama di PT Adhi Karya, menyebut tidak ada persyaratan khusus mengenai itu.

"Tidak ada persyaratan itu secara langsung. Tetapi menurut saya, yang pernah terlibat pidana, tentu jadi halangan. Selama saya di BUMN, itu jadi syarat utama. Tertib hukum, administrasi, K3, harus tertib manajemen kerja. Kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih, keluar bersih," tandasnya.(fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Juru Bicara Presiden M Fajroel Rachman mengaku belum mengetahui rencana Menteri BUMN Erick Thohir akan melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pengelolaan perusahaan pelat merah.

Saat dikonfirmasi jurnalis di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11), Fajroel mengatakan tidak mengetahui pemanggilan Ahok oleh menteri BUMN.

"Tidak tahu. Lebih baik tanya langsung ke pihak BUMN. Tetapi soal syarat-syarat tidak ada masalah ya. Syarat-syarat cuma kesesuaian kemampuan akademik dengan bidang usaha yang digeluti BUMN. Tidak berkecimpung di parpol," kata Fajroel.

Bagi yang mau berkecimpung di BUMN, namun masih aktif di partai politik, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri karena ada pakta integritasnya.

Baca Juga:  Surat Keterangan Terdaftar FPI Belum Keluar, Ini Penyebabnya

Nah, terkait sosok Ahok yang pernah dipenjara karena kasus penistaan agama, Fajroel yang juga Komisaris Utama di PT Adhi Karya, menyebut tidak ada persyaratan khusus mengenai itu.

"Tidak ada persyaratan itu secara langsung. Tetapi menurut saya, yang pernah terlibat pidana, tentu jadi halangan. Selama saya di BUMN, itu jadi syarat utama. Tertib hukum, administrasi, K3, harus tertib manajemen kerja. Kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih, keluar bersih," tandasnya.(fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari