DUMAI (RIAUPOS.CO) – Polres Dumai mengamankan lima pelaku dugaan tindak pidana memalsukan, menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang palsu, Rabu (8/9) lalu. Terungkap, pemalsuan uang pecahan Rp100.000 oleh para pelaku untuk mencari keuntungan dengan membelanjakan uang palsu (upal) ke warung-warung.
Diungkapkan Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri. Menurutnya, usai membelanjakan uang palsu untuk membeli makanan, minuman hingga produk kebutuhan lainnya, para pelaku kemudian mendapatkan uang kembalian asli dari tempat para pelaku membelanjakan uang palsu tersebut.
"Ada pun kelima pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Sumatera Utara yakni MAZ (29), RP (41), PM (45), RG (29) dan HT (53),"jelas Kasat Reskrim, Ahad (12/9).
Diterangkan AKP Fajri SH SIK, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama penyidik pembantu Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap MAZ (29) di Jalan Tegalega Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan. Kemudian RP (41) berhasil dibekuk disebuah rumah kos Jalan Lumba-lumba Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat. Dan PM (45), RG (29) dan HT (53) berhasil dibekuk di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
"Pengungkapan bermula ketika para pelaku membelanjakan uang palsu di salah satu toko ritel di Lubung Gaung 4/T03P. Kemudian saksi hendak menyetorkan uang hasil penjualan harian Indomaret ke Bank Mandiri Lubuk Gaung, setelah uang disetor kepada Teller Bank Mandiri Lubuk Gaung diketahui terdapat 1 lembar uang pecahan Rp100.000 palsu,"papar Kasat.
Menindaklanjuti temuan uang palsu, pihak toko ritel Lubuk Gaung 4/T03P melakukan pengecekan rekaman CCTV. Pada pukul 08.00 WIB, terdapat seorang laki-laki yang berbelanja menggunakan uang pecahan Rp100.000,- dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Kata Kasat Reskrim melanjutkan, diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) sebesar Rp19.700.000 terdiri 173 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp17.300.000, pecahan Rp50.000 sebanyak 20 lembar atau Rp1.000.000, pecahan Rp20.000 sebanyak 29 lembar atau setara Rp580. 000, uang palsu pecahan Rp10.000 sebanyak 49 atau sebanyak Rp490.000 dan uang palsu pecahan Rp5.000,- sebanyak 66 lembar atau Rp330.000.(rpg)