JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mendikbud Muhadjir Effendy mengusulkan gaji guru honorer K2 bisa masuk dana alokasi umum (DAU) yang dikucurkan dari APBN. Nominalnya setara upah minimum regional (UMR).
Usulan tersebut menurut Menteri Muhadjir sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Untuk kemudian dibuatkan payung hukumnya agar guru-guru honorer K2 yang belum menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bisa meningkat kesejahteraannya.
“Saya sudah usulkan ke menkeu. Mudah-mudahan legalitasnya bisa dikeluarkan agar bisa menyelesaikan masalah guru honorer K2 yang sangat dilematis ini,” kata Menteri Muhadjir dalam Focus Group Discussion (FGD) Sistem Zonasi Sekolah yang dibesut Media Indonesia dan Kemendikbud, Selasa (13/8).
Muhadjir mengungkapkan, dalam penyelesaian masalah guru honorer K2, pemerintah sudah menyiapkan dua skema.
Pertama, lewat rekrutmen CPNS bagi honorer K2 yang memenuhi syarat PP Manajemen PNS. Kedua, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang diperuntukkan bagi guru honorer K2 berusia di atas 35 tahun.
Dalam PPPK tahap I, pemerintah sudah menyiapkan alokasi 75 ribu. Sayangnya yang lulus PPPK hanya 34 ribu dari jumlah peserta 90 ribuan orang.
“Saya ditanya Bu Menkeu, apa mau anak bapak diajari guru yang tidak lulus tes. Karena memang untuk tes PPPK ini lebih mudah. Saya hanya bilang, terus memperjuangkan mereka karena guru honorer K2 ini sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi. Memang sangat dilematis tapi harus diselesaikan,” tuturnya.
Dia berharap, dengan adanya perbaikan gaji, guru honorer K2 bisa diperlakukan lebih manusiawi dibandingkan sekarang, ada yang hanya menerima insentif Rp 300 ribu per bulan. Nantinya, gaji guru honorer K2 ini masuk dalam APBD (dana dari APBN, red) sehingga pemda yang bertanggung jawab penuh.
“Usulan saya dananya dari DAU tapi Pemda yang ngatur karena mereka berurusan langsung dengan guru honorer K2,” tandasnya. (esy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina