TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Tidak butuh waktu lama bagi pihak Kepolisian untuk menangkap ketiga pelaku perampokan terhadap seorang warga Belata Raya, Kecamatan Gaung, yang bernama Harpendi (43).
Ketiga pelaku yang bernama Suhardi (31), Jumri (32) dan Wisnu Mardani (20) berhasil ditangkap di salah satu tempat di Provinsi Jambi. Bahkan Polisi, sempat melumpuhkan para pelaku dengan timah panas pada bagian kaki.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, dan Kapolsek Gaung Anak Serka (GAS) Iptu Agus Susanto, dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan pelaku, tidak terlepas dari bantuan masyarakat. "Para pelaku ini kita jerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman maksimalnya hingga 12 Tahun Penjara," ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, Senin (12/8).
Lanjut Kapolres, dari 3 pelaku, 2 diantaranya bertindak menjadi eksekutor dan 1 lagi merupakan pemberi informasi yang tidak lain adalah merupakan mantan anak buah korban. Aksi itu dilakukannya lantaran sakit hati.
"Motifnya sakit hati bercampur dendam. Karena saat masih bekerja dengan korban, pelaku sering meminta upah untuk membersihkan kapal motor namun tidak penuhi," kata Kapolres.
Bertindak sebagai pemberi informasi, pelaku Wis, tahu betul jadwal korban mengambil uang. Apalagi dia telah bekerja dengan korban selama kurang lebih 8 tahun. Hal itulah yang dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.
"Suhardi dan Jumri yang menjadi eksekutor sementara Wis menunggu tidak jauh dari tempat kejadian perkara," imbuhnya.(ind)
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Tidak butuh waktu lama bagi pihak Kepolisian untuk menangkap ketiga pelaku perampokan terhadap seorang warga Belata Raya, Kecamatan Gaung, yang bernama Harpendi (43).
Ketiga pelaku yang bernama Suhardi (31), Jumri (32) dan Wisnu Mardani (20) berhasil ditangkap di salah satu tempat di Provinsi Jambi. Bahkan Polisi, sempat melumpuhkan para pelaku dengan timah panas pada bagian kaki.
- Advertisement -
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, dan Kapolsek Gaung Anak Serka (GAS) Iptu Agus Susanto, dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan pelaku, tidak terlepas dari bantuan masyarakat. "Para pelaku ini kita jerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman maksimalnya hingga 12 Tahun Penjara," ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, Senin (12/8).
Lanjut Kapolres, dari 3 pelaku, 2 diantaranya bertindak menjadi eksekutor dan 1 lagi merupakan pemberi informasi yang tidak lain adalah merupakan mantan anak buah korban. Aksi itu dilakukannya lantaran sakit hati.
- Advertisement -
"Motifnya sakit hati bercampur dendam. Karena saat masih bekerja dengan korban, pelaku sering meminta upah untuk membersihkan kapal motor namun tidak penuhi," kata Kapolres.
Bertindak sebagai pemberi informasi, pelaku Wis, tahu betul jadwal korban mengambil uang. Apalagi dia telah bekerja dengan korban selama kurang lebih 8 tahun. Hal itulah yang dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.
"Suhardi dan Jumri yang menjadi eksekutor sementara Wis menunggu tidak jauh dari tempat kejadian perkara," imbuhnya.(ind)