Sabtu, 14 Maret 2026
- Advertisement -

Perampok Tauke Kelapa Berhasil Ditangkap

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Tidak butuh waktu lama bagi pihak Kepolisian untuk menangkap ketiga pelaku perampokan terhadap seorang warga Belata Raya, Kecamatan Gaung, yang bernama Harpendi (43).

Ketiga pelaku yang bernama Suhardi (31), Jumri (32) dan Wisnu Mardani (20) berhasil ditangkap di salah satu tempat di Provinsi Jambi. Bahkan Polisi, sempat melumpuhkan para pelaku dengan timah panas pada bagian kaki.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, dan Kapolsek Gaung Anak Serka (GAS) Iptu Agus Susanto, dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan pelaku, tidak terlepas dari bantuan masyarakat.  "Para pelaku ini kita jerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman maksimalnya hingga 12 Tahun Penjara," ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, Senin (12/8).

Baca Juga:  Bupati Sempurnakan Program DMIJ

Lanjut Kapolres, dari 3 pelaku, 2 diantaranya bertindak menjadi eksekutor dan 1 lagi merupakan pemberi  informasi yang tidak lain adalah merupakan mantan anak buah korban. Aksi itu dilakukannya lantaran sakit hati.

"Motifnya sakit hati bercampur dendam. Karena saat masih bekerja dengan korban, pelaku sering meminta upah untuk membersihkan kapal motor namun tidak penuhi," kata Kapolres. 

Bertindak sebagai pemberi informasi, pelaku Wis, tahu betul jadwal korban mengambil uang. Apalagi dia telah bekerja dengan korban selama kurang lebih 8 tahun. Hal itulah yang dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.

"Suhardi dan Jumri yang menjadi eksekutor sementara Wis menunggu tidak jauh dari tempat kejadian perkara," imbuhnya.(ind)

Baca Juga:  Tinggalkan Karir di Amerika

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Tidak butuh waktu lama bagi pihak Kepolisian untuk menangkap ketiga pelaku perampokan terhadap seorang warga Belata Raya, Kecamatan Gaung, yang bernama Harpendi (43).

Ketiga pelaku yang bernama Suhardi (31), Jumri (32) dan Wisnu Mardani (20) berhasil ditangkap di salah satu tempat di Provinsi Jambi. Bahkan Polisi, sempat melumpuhkan para pelaku dengan timah panas pada bagian kaki.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, dan Kapolsek Gaung Anak Serka (GAS) Iptu Agus Susanto, dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan pelaku, tidak terlepas dari bantuan masyarakat.  "Para pelaku ini kita jerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman maksimalnya hingga 12 Tahun Penjara," ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, Senin (12/8).

Baca Juga:  Rutin Minum Smoothie Jahe dan Kunyit Bisa Kuatkan Daya Tahan Tubuh

Lanjut Kapolres, dari 3 pelaku, 2 diantaranya bertindak menjadi eksekutor dan 1 lagi merupakan pemberi  informasi yang tidak lain adalah merupakan mantan anak buah korban. Aksi itu dilakukannya lantaran sakit hati.

"Motifnya sakit hati bercampur dendam. Karena saat masih bekerja dengan korban, pelaku sering meminta upah untuk membersihkan kapal motor namun tidak penuhi," kata Kapolres. 

- Advertisement -

Bertindak sebagai pemberi informasi, pelaku Wis, tahu betul jadwal korban mengambil uang. Apalagi dia telah bekerja dengan korban selama kurang lebih 8 tahun. Hal itulah yang dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.

"Suhardi dan Jumri yang menjadi eksekutor sementara Wis menunggu tidak jauh dari tempat kejadian perkara," imbuhnya.(ind)

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Bebaskan Dua Kapal Tanker Iran
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Tidak butuh waktu lama bagi pihak Kepolisian untuk menangkap ketiga pelaku perampokan terhadap seorang warga Belata Raya, Kecamatan Gaung, yang bernama Harpendi (43).

Ketiga pelaku yang bernama Suhardi (31), Jumri (32) dan Wisnu Mardani (20) berhasil ditangkap di salah satu tempat di Provinsi Jambi. Bahkan Polisi, sempat melumpuhkan para pelaku dengan timah panas pada bagian kaki.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, dan Kapolsek Gaung Anak Serka (GAS) Iptu Agus Susanto, dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan pelaku, tidak terlepas dari bantuan masyarakat.  "Para pelaku ini kita jerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman maksimalnya hingga 12 Tahun Penjara," ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, Senin (12/8).

Baca Juga:  KKN Pedagogik Unri Desa Pulau Baru Gali Potensi Kue Sawo dan Keripik Talas

Lanjut Kapolres, dari 3 pelaku, 2 diantaranya bertindak menjadi eksekutor dan 1 lagi merupakan pemberi  informasi yang tidak lain adalah merupakan mantan anak buah korban. Aksi itu dilakukannya lantaran sakit hati.

"Motifnya sakit hati bercampur dendam. Karena saat masih bekerja dengan korban, pelaku sering meminta upah untuk membersihkan kapal motor namun tidak penuhi," kata Kapolres. 

Bertindak sebagai pemberi informasi, pelaku Wis, tahu betul jadwal korban mengambil uang. Apalagi dia telah bekerja dengan korban selama kurang lebih 8 tahun. Hal itulah yang dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.

"Suhardi dan Jumri yang menjadi eksekutor sementara Wis menunggu tidak jauh dari tempat kejadian perkara," imbuhnya.(ind)

Baca Juga:  Kasus Video Porno, Gisel Didepak dari Brand Ambassador Produk Kecantikan?

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari