Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Eks Dirut Pertamina Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan selama enam bulan. Perihal ini pun dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh.

“Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Achmad Nur Saleh dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Meski demikian, Achamd Nur Saleh belum menjelaskan secara rinci terkait status hukum Karen sebagaimana tertuang dalam surat permohonan yang disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri juga belum merespons konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait pencegahan Karen Agustiawan ke luar negeri.

Baca Juga:  10 Capim Baznas Rohul 2022-2027 Diumumkan

Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, lembaga antirasuah diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). KPK mengakui sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan ke publik.

“KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/6/2022) lalu.

Pengusutan kasus ini dilakukan dengan serangkaian pemanggilan saksi-saksi. Hal ini penting, untuk menguatkan proses penyidikan KPK.

“Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud,” tegas Ali.

Baca Juga:  Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2020 Ditunda

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan akan mengumunkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman tersebut akan disampaikan KPK saat melakukan penahanan.

“Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan,” pungkas Ali.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan selama enam bulan. Perihal ini pun dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh.

“Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Achmad Nur Saleh dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

- Advertisement -

Meski demikian, Achamd Nur Saleh belum menjelaskan secara rinci terkait status hukum Karen sebagaimana tertuang dalam surat permohonan yang disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri juga belum merespons konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait pencegahan Karen Agustiawan ke luar negeri.

- Advertisement -
Baca Juga:  Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2020 Ditunda

Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, lembaga antirasuah diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). KPK mengakui sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan ke publik.

“KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/6/2022) lalu.

Pengusutan kasus ini dilakukan dengan serangkaian pemanggilan saksi-saksi. Hal ini penting, untuk menguatkan proses penyidikan KPK.

“Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud,” tegas Ali.

Baca Juga:  Tentara India Diminta Hapus Aplikasi Cina

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan akan mengumunkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman tersebut akan disampaikan KPK saat melakukan penahanan.

“Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan,” pungkas Ali.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari