Minggu, 6 April 2025
spot_img

DPR: Kok Ada Menyiram Tanpa Sengaja?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua oknum polisi penyiram penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membuat publik kecewa. Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi pun ikut jengah dengan hal tersebut.

Aboe‎ mengatakan, motif penyerangan karena adanya unsur ketidaksengajaan sangat mencederai azas keadilan. Seolah-olah, tindakan tersebut tidak terencana.

"Ini sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Seolah tindakan para penyerang Novel ini dapat dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan," ujar Aboe kepada wartawan, Sabtu (13/6).

Aboe menuturkan, perlu diingat bahwa dalam teori ilmu hukum pidana menyebutkan tiada pidana tanpa kesalahan. Kesalahan tersebut dapat berupa dua dimensi, yakni pidana kesalahan akibat kesengajaan dan pidana kesalahan akibat kelalaian.

Baca Juga:  Di Iran, 73 Orang Tewas Akibat Hoaks Corona

Jadi jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak sengaja, tuntutan ini seolah ingin menghilangkan unsur kesengajaan tersebut. Seharusnya yang menjadi unsur penentu disini adalah faktor niat batin dari para pelaku.

"Ini kan bahasa sangat sederhana, masa ada istilah menyiram tanpa sengaja. Para pelaku yang membawa air keras, pada suatu subuh dengan mengincar Novel adalah indikasi kuat niat mereka," tambahnya.

Aboe menuturkan, Kejaksaan Agung seharusnya menyiapkan rencana penuntutan yang baik supaya jangan sampai publik melihat persidangan ini sebagai sebuah drama. "Hal ini tidak baik untuk citra penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai nanti menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indoensia," pungkasnya.

Baca Juga:  Waspadai, 7 Makanan Berkolesterol Tinggi

Sebelumnya, JPU persidangan kasus penyiraman Novel Baswedan menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut dilayangkan karena kedua pelaku sudah menyadari kesalahan mereka dan sudah meminta maaf meski sudah mencederai Polri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua oknum polisi penyiram penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membuat publik kecewa. Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi pun ikut jengah dengan hal tersebut.

Aboe‎ mengatakan, motif penyerangan karena adanya unsur ketidaksengajaan sangat mencederai azas keadilan. Seolah-olah, tindakan tersebut tidak terencana.

"Ini sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Seolah tindakan para penyerang Novel ini dapat dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan," ujar Aboe kepada wartawan, Sabtu (13/6).

Aboe menuturkan, perlu diingat bahwa dalam teori ilmu hukum pidana menyebutkan tiada pidana tanpa kesalahan. Kesalahan tersebut dapat berupa dua dimensi, yakni pidana kesalahan akibat kesengajaan dan pidana kesalahan akibat kelalaian.

Baca Juga:  IDAI Setujui Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Jadi jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak sengaja, tuntutan ini seolah ingin menghilangkan unsur kesengajaan tersebut. Seharusnya yang menjadi unsur penentu disini adalah faktor niat batin dari para pelaku.

"Ini kan bahasa sangat sederhana, masa ada istilah menyiram tanpa sengaja. Para pelaku yang membawa air keras, pada suatu subuh dengan mengincar Novel adalah indikasi kuat niat mereka," tambahnya.

Aboe menuturkan, Kejaksaan Agung seharusnya menyiapkan rencana penuntutan yang baik supaya jangan sampai publik melihat persidangan ini sebagai sebuah drama. "Hal ini tidak baik untuk citra penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai nanti menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indoensia," pungkasnya.

Baca Juga:  BNPB: Karhutla Riau Capai 27.683 Ha

Sebelumnya, JPU persidangan kasus penyiraman Novel Baswedan menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut dilayangkan karena kedua pelaku sudah menyadari kesalahan mereka dan sudah meminta maaf meski sudah mencederai Polri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

DPR: Kok Ada Menyiram Tanpa Sengaja?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua oknum polisi penyiram penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membuat publik kecewa. Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi pun ikut jengah dengan hal tersebut.

Aboe‎ mengatakan, motif penyerangan karena adanya unsur ketidaksengajaan sangat mencederai azas keadilan. Seolah-olah, tindakan tersebut tidak terencana.

"Ini sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Seolah tindakan para penyerang Novel ini dapat dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan," ujar Aboe kepada wartawan, Sabtu (13/6).

Aboe menuturkan, perlu diingat bahwa dalam teori ilmu hukum pidana menyebutkan tiada pidana tanpa kesalahan. Kesalahan tersebut dapat berupa dua dimensi, yakni pidana kesalahan akibat kesengajaan dan pidana kesalahan akibat kelalaian.

Baca Juga:  Berikan Motivasi Abdikan Ilmu 

Jadi jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak sengaja, tuntutan ini seolah ingin menghilangkan unsur kesengajaan tersebut. Seharusnya yang menjadi unsur penentu disini adalah faktor niat batin dari para pelaku.

"Ini kan bahasa sangat sederhana, masa ada istilah menyiram tanpa sengaja. Para pelaku yang membawa air keras, pada suatu subuh dengan mengincar Novel adalah indikasi kuat niat mereka," tambahnya.

Aboe menuturkan, Kejaksaan Agung seharusnya menyiapkan rencana penuntutan yang baik supaya jangan sampai publik melihat persidangan ini sebagai sebuah drama. "Hal ini tidak baik untuk citra penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai nanti menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indoensia," pungkasnya.

Baca Juga:  Presiden Sampaikan Bela Sungkawa atas Meninggalnya Sutopo P Nugroho

Sebelumnya, JPU persidangan kasus penyiraman Novel Baswedan menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut dilayangkan karena kedua pelaku sudah menyadari kesalahan mereka dan sudah meminta maaf meski sudah mencederai Polri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua oknum polisi penyiram penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membuat publik kecewa. Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi pun ikut jengah dengan hal tersebut.

Aboe‎ mengatakan, motif penyerangan karena adanya unsur ketidaksengajaan sangat mencederai azas keadilan. Seolah-olah, tindakan tersebut tidak terencana.

"Ini sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Seolah tindakan para penyerang Novel ini dapat dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan," ujar Aboe kepada wartawan, Sabtu (13/6).

Aboe menuturkan, perlu diingat bahwa dalam teori ilmu hukum pidana menyebutkan tiada pidana tanpa kesalahan. Kesalahan tersebut dapat berupa dua dimensi, yakni pidana kesalahan akibat kesengajaan dan pidana kesalahan akibat kelalaian.

Baca Juga:  IDAI Setujui Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Jadi jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak sengaja, tuntutan ini seolah ingin menghilangkan unsur kesengajaan tersebut. Seharusnya yang menjadi unsur penentu disini adalah faktor niat batin dari para pelaku.

"Ini kan bahasa sangat sederhana, masa ada istilah menyiram tanpa sengaja. Para pelaku yang membawa air keras, pada suatu subuh dengan mengincar Novel adalah indikasi kuat niat mereka," tambahnya.

Aboe menuturkan, Kejaksaan Agung seharusnya menyiapkan rencana penuntutan yang baik supaya jangan sampai publik melihat persidangan ini sebagai sebuah drama. "Hal ini tidak baik untuk citra penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai nanti menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indoensia," pungkasnya.

Baca Juga:  Saksi yang Diajukan TKN Sedikit, Pertimbangkan Kelelahan Hakim

Sebelumnya, JPU persidangan kasus penyiraman Novel Baswedan menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut dilayangkan karena kedua pelaku sudah menyadari kesalahan mereka dan sudah meminta maaf meski sudah mencederai Polri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari