Kamis, 19 September 2024

Sidang Gugatan BPN Prabowo – Sandi Bisa Berhenti Kalau…

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Alat bukti yang diajukan kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memiliki peran paling signifikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengingatkan bahwa bukti yang diajukan harus bisa membuktikan pasangan 02 unggul atas Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

’’Apakah pihak 02 punya alat bukti yang membuktikan bahwa mereka betul unggul?’’ ujarnya Refly Harun dalam diskusi bertajuk Menakar Kapasitas Pembuktian MK di Bilangan Gambir, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Tidak cukup hanya valid, bukti-bukti yang diajukan juga harus bisa dibuktikan dalam waktu singkat. Sebab, sidang hanya berlangsung selama 14 hari. ’’Misal mereka punya dokumen (bukti kecurangan) itu, bisakah semua dihitung dan dibuktikan dalam waktu 14 hari?’’ ungkapnya.

Pasalnya, sambung Refly, jika kubu 02 sebagai penggugat tidak yakin dokumen bukti tidak dapat diperiksa seluruhnya dalam 14 hari. Maka semua gugatan sebetulnya telah berakhir sebelum dimulai. ’’Dari sisi itu (waktu pengecekan dokumen) saja the game is over (semua berakhir). Karena semua harus dilihat dan bukan sekedar tabel, artinya keabsahan dokumen harus dipastikan seluruhnya,’’ jelas Refly.(wid/rmol)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Upaya Menko Airlangga Mudahkan Santri Ponpes Suryalaya Jadi Entrepreneur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Alat bukti yang diajukan kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memiliki peran paling signifikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengingatkan bahwa bukti yang diajukan harus bisa membuktikan pasangan 02 unggul atas Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

’’Apakah pihak 02 punya alat bukti yang membuktikan bahwa mereka betul unggul?’’ ujarnya Refly Harun dalam diskusi bertajuk Menakar Kapasitas Pembuktian MK di Bilangan Gambir, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Tidak cukup hanya valid, bukti-bukti yang diajukan juga harus bisa dibuktikan dalam waktu singkat. Sebab, sidang hanya berlangsung selama 14 hari. ’’Misal mereka punya dokumen (bukti kecurangan) itu, bisakah semua dihitung dan dibuktikan dalam waktu 14 hari?’’ ungkapnya.

Pasalnya, sambung Refly, jika kubu 02 sebagai penggugat tidak yakin dokumen bukti tidak dapat diperiksa seluruhnya dalam 14 hari. Maka semua gugatan sebetulnya telah berakhir sebelum dimulai. ’’Dari sisi itu (waktu pengecekan dokumen) saja the game is over (semua berakhir). Karena semua harus dilihat dan bukan sekedar tabel, artinya keabsahan dokumen harus dipastikan seluruhnya,’’ jelas Refly.(wid/rmol)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Upaya Menko Airlangga Mudahkan Santri Ponpes Suryalaya Jadi Entrepreneur
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari