Kamis, 12 September 2024

Pengancam Bunuh Joko Widodo Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –   Polisi menjerat dengan pasal berlapis terhadap pengancam bunuh terhadap Presiden Joko Widodo dan peledakan asrama Brimob Kelapa Dua, Depok. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. ’’Tersangka YY dijerat pasal 29 jo pasal 45 B UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling bayak Rp750 juta,’’ ungkap Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2019).

Pelaku yang diamankan di Depok itu, kata Dedi, juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal pemberantasan tindak pidana rerorisme. ’’Juga dikenakan pasal 6 atau pasal 12 A atau pasal 14 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,’’ beber Dedi.

Baca Juga:  Varian Baru Tidak Terdeteksi PCR

Sebelumnya, pelaku berinisial YY ditangkap di kawasan Depok pada Selasa 11 Juni 2019. Pelaku sengaja mengirimkan pesan berisi ancaman pembunuhan Presiden Joko Widodo dan peledakan asrama Brimob Kelapa Dua, Depok.

Pesan itu dikirim pelaku di grup WhatsApp silaturahmi komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Di mana pelaku mengancam Presiden Jokowi harus mati sebelum tanggal 29 Juni 2019.(fir)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –   Polisi menjerat dengan pasal berlapis terhadap pengancam bunuh terhadap Presiden Joko Widodo dan peledakan asrama Brimob Kelapa Dua, Depok. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. ’’Tersangka YY dijerat pasal 29 jo pasal 45 B UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling bayak Rp750 juta,’’ ungkap Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2019).

Pelaku yang diamankan di Depok itu, kata Dedi, juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal pemberantasan tindak pidana rerorisme. ’’Juga dikenakan pasal 6 atau pasal 12 A atau pasal 14 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,’’ beber Dedi.

Baca Juga:  Dihentikannya 36 Perkara Korupsi, Eks Ketua KPK Abraham Menilai Tidak Wajar

Sebelumnya, pelaku berinisial YY ditangkap di kawasan Depok pada Selasa 11 Juni 2019. Pelaku sengaja mengirimkan pesan berisi ancaman pembunuhan Presiden Joko Widodo dan peledakan asrama Brimob Kelapa Dua, Depok.

Pesan itu dikirim pelaku di grup WhatsApp silaturahmi komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Di mana pelaku mengancam Presiden Jokowi harus mati sebelum tanggal 29 Juni 2019.(fir)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari