MOSKOW (RIAUPOS.CO) – Ukraina akan menggelar sidang kejahatan perang pertama yang dilakukan tentara Rusia selama invasi. Jadwal pasti sidang belum ditentukan. Namun, tersangka yang akan disidangkan sudah diungkap. Yakni, Vadim Shyshimarin.
Tentara Rusia yang berusia 21 tahun tersebut dituduh telah membunuh warga sipil tak bersenjata yang berusia 62 tahun. Peristiwa itu terjadi pada 28 Februari lalu di Chupakhivka.
Kantor Jaksa Agung Iryna Venediktova mengungkapkan, pada saat kejadian, pasukan Ukraina memukul mundur konvoi pasukan Shyshimarin. Dia dan empat tentara yang selamat akhirnya mencuri mobil.
Nahas, muncul seorang pria yang merupakan penduduk sekitar. Dia tengah bersepeda. Shyshimarin diminta menembak pria itu dari dalam mobil. Tujuannya agar tak melapor ke pasukan Ukraina.
”Pria itu meninggal di tempat hanya beberapa puluh meter dari rumahnya,” bunyi laporan Venediktova.
Tak diketahui bagaimana Shyshimarin bisa ditangkap. Namun, jika terbukti bersalah, dia dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
MOSKOW (RIAUPOS.CO) – Ukraina akan menggelar sidang kejahatan perang pertama yang dilakukan tentara Rusia selama invasi. Jadwal pasti sidang belum ditentukan. Namun, tersangka yang akan disidangkan sudah diungkap. Yakni, Vadim Shyshimarin.
Tentara Rusia yang berusia 21 tahun tersebut dituduh telah membunuh warga sipil tak bersenjata yang berusia 62 tahun. Peristiwa itu terjadi pada 28 Februari lalu di Chupakhivka.
- Advertisement -
Kantor Jaksa Agung Iryna Venediktova mengungkapkan, pada saat kejadian, pasukan Ukraina memukul mundur konvoi pasukan Shyshimarin. Dia dan empat tentara yang selamat akhirnya mencuri mobil.
Nahas, muncul seorang pria yang merupakan penduduk sekitar. Dia tengah bersepeda. Shyshimarin diminta menembak pria itu dari dalam mobil. Tujuannya agar tak melapor ke pasukan Ukraina.
- Advertisement -
”Pria itu meninggal di tempat hanya beberapa puluh meter dari rumahnya,” bunyi laporan Venediktova.
Tak diketahui bagaimana Shyshimarin bisa ditangkap. Namun, jika terbukti bersalah, dia dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman