JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 50.630 orang jemaah calon haji (JCH) yang merupakan daftar tunggu haji 2020 akan diberangkatkan tahun ini. Saat ini daftar tunggu haji Indonesia mencapai 5,1 juta orang.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan kabar baik bagi JCH. Ia mengatakan, ada sebanyak 50.630 JCH yang merupakan daftar tunggu haji 2020 akan diberangkatkan pada tahun ini. Menurutnya, 50.000 JCH tersebut sudah diklasifikasikan berdasarkan usia dengan batas maksimal 65 tahun.
“Sudah kita data, ada sebanyak 50.630 JCH daftar tunggu 2020 yang akan kita berangkatkan tahun 2022,” kata Yandri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2022).
“Itu berusia di atas 65 tahun atau sama dengan 65 tahun. Ini bukan maunya Indonesia, pemerintah dan DPR, tapi kebijakan dari Saudi yang tidak bisa dinegosiasi,” sambungnya.
Yandri mengatakan, nanti malam pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan Menteri Agama untuk membangun kesepakatan strategis haji 2022.
Apa yang dihasilkan dalam raker akan disampaikan pada konferensi pers. Itu terkait penetapan biaya penyelenggaraan haji tahun 1443H/2022M yang akan digelar oleh Komisi VIII DPR, Rabu (13/4/2022) malam.
“Secara resmi nanti malam kami akan raker dengan pemerintah, termasuk menyepakati berapa batas tanggal yang diproses dalam pemberangkatan jemaah haji,” ujarnya.
Karena itu penting untuk persiapan siapa saja yang berhak berangkat dan siapa saja yang terhalang oleh peraturan. Terkait kuota haji, pihaknya optimistis Indonesia akan mendapatkan kuota 50% dari kuota awal sebesar 210.000.
Jika 50%, maka Indonesia mendapatkan kuota 104.000-106.000 jemaah haji. “Walaupun belum ada secara resmi tapi secara informal berdasarkan diskusi, termasuk 2 kali ke sana in sya Allah kita mendapatkan 50% dari kuota awal,” katanya.
“Acuannya ke 106.000 dengan waktu tinggal di Madinah dan Makkah totalnya 40 hari,” ucapnya.
Sementara biaya haji atau BPIH 2022, Yandri menegaskan, pemerintah mengupayakan agar kurang dari Rp40 juta dan di atas Rp35 juta. Hal ini agar tidak memberatkan jemaah haji yang telah lama menunggu pembukaan haji hingga dua tahun.
“Artinya cukup Rp35 juta yang mereka bayar selama ini, kita tidak mau memberikan beban kepada JCH. Karena mereka sudah lama menunggu apalagi di tengah pandemi,” terangnya.
Menurut Yandri, untuk kebijakan PCR yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi akan dibebankan kepada APBN pemerintah senilai Rp84 miliar.
“Satu lagi kewajiban PCR 72 jam sebelum keberangkatan itu kita bebankan kepada APBN sekitar Rp84 miliar, kita bebankan kepada pemerintah. Itu bagian dari cara kita tidak membebankan kepada jamaah,” pungkasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari tahun ke tahun peminat ibadah haji terus mengalami peningkatan.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman