Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kapal Malaysia Angkut 1,7 Metrik PAO Diamankan TNI AL di Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan laut mengamakan kapal tug boat dan tongkang berbendera Malaysia di perairan utara pulau Bengkalis, Provinsi Riau, Ahad (10/4) pukul 14.00 WIB. 

Kapal  Malaysia dengan 10 awak kapal yang 3 orang di antaranya berwarga negara Malaysia, 1 orang warga negara India dan 6 orang Indonesia ini diamankan karena diduga membawa 1,788,959 metrik ton Palm Acid Oil (PAO) secara ilegal.

PAO merupakan salah satu turunan produk kelapa sawit yang biasanya dijadikan bahan baku sabun dan produk kosmetik lainnya. 

Pangkoarmada 1 Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah SE MAP didampingi Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan MMSMC, Senin (11/4) mengatakan, di bawah kepemimpinan Kepala Staf AL Laksamana TNI Yudo Margono, TNI AL selaku institusi penegakan dan kedaulatan di laut sangat konsen mencegah, menjaga dan menindak segala bentuk kegiatan ilegal di laut Indonesia.

"Kita ketahui bersama akhir-akhir ini kita dihadapi dengan kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok. "Kelangkaan minyak goreng diduga karena adanya penyelundupan keluar Indonesia dan ini menjadi perhatian serius Pemerintah termasuk TNI AL," ujarnya saat meninjau kapal hasil tangkapan tersebut. 

Baca Juga:  Kata Novel Baswedan RUU Cipta Kerja Kental Nuansa Korupsi

Dalam kegiatan operasi di perairan Dumai dan Bengkalis, KRI Sigurot-864 berhasil mengamankan sebuah tug boat bernama TB  Ever Sunrise dan Tongkang TK Ever Carrier berbendera Malaysia. "Membawa muatan 1.799,959 metrik ton PAO yang diduga secara ilegal," ujar Arsyad. 

Sebab, lanjutnya, dari perjalanan dari Dumai menuju Malaysia, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. "Selain itu beberapa dokumen kapal telah kadaluarsa," tambah Pangkoamabar 1.

Diterangkannya,  penangkapan bermula dari informasi intelijen bahwa ada kapal yang diduga membawa PAO tanpa dilengkapi dokumen berbendera Malaysia.

"Oleh KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli di Selat Melaka, melakukan pengejaran dan pada Ahad (10/4) kapal tersebut diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di perairan utara pulau Bengkalis  Provinsi Riau, " terangnya. 

Kapal berhasil dihentikan lalu dilakukan pemeriksaan. Hasilnya ada beberapa dokumen terkait pelayanan tidak ada di kapal. Kemudian dokumen terkait dengan muatan kepabeanan juga tidak ada di kapal. 

Baca Juga:  Bumilangit Cari Pendamping Zara JKT48

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, diperoleh data nama kapal TB Ever Sunrise sedang menarik tongkang TK Ever Carrier diawaki 10 orang terdiri dari 6 WNI, 3 warga negara India dan 1 warga negara Malaysia," terangnya lagi.

Lanjutnya, terkait dengan Kepabeanan kapal ini memuat PAO dibawa ke Malaysia seharusnya ada Dokumen Pemberitahuan Ekspor atau Impor Barang (PIB) di atas kapal, namun tidak ada saat dilakukan pemeriksaan. Sementara surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti fouling internasional telah kadaluarsa.

"Di kapal tongkang yang syarat muatan tersebut kita juga melihat kalau kondisi segel muatan PAO hanya sebatas segel dari pemilik kapal sementara barang yang ada dikatakan adalah untuk di ekspor," tuturnya. 

Kapal tersebut melanggar peraturan perundangan-undangan tentang Kepabeanan dan UU Pelayaran Pasal 11 Ayat 4 Jo Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selanjutnya, tug boat Ever Sunrise dan TK Ever Carrier berikut muatan dan 10 orang ABK diserahkan ke Lanal Dumai guna proses penyelidikan lebih lanjut.(mx12/rpg/egp)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan laut mengamakan kapal tug boat dan tongkang berbendera Malaysia di perairan utara pulau Bengkalis, Provinsi Riau, Ahad (10/4) pukul 14.00 WIB. 

Kapal  Malaysia dengan 10 awak kapal yang 3 orang di antaranya berwarga negara Malaysia, 1 orang warga negara India dan 6 orang Indonesia ini diamankan karena diduga membawa 1,788,959 metrik ton Palm Acid Oil (PAO) secara ilegal.

- Advertisement -

PAO merupakan salah satu turunan produk kelapa sawit yang biasanya dijadikan bahan baku sabun dan produk kosmetik lainnya. 

Pangkoarmada 1 Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah SE MAP didampingi Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan MMSMC, Senin (11/4) mengatakan, di bawah kepemimpinan Kepala Staf AL Laksamana TNI Yudo Margono, TNI AL selaku institusi penegakan dan kedaulatan di laut sangat konsen mencegah, menjaga dan menindak segala bentuk kegiatan ilegal di laut Indonesia.

- Advertisement -

"Kita ketahui bersama akhir-akhir ini kita dihadapi dengan kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok. "Kelangkaan minyak goreng diduga karena adanya penyelundupan keluar Indonesia dan ini menjadi perhatian serius Pemerintah termasuk TNI AL," ujarnya saat meninjau kapal hasil tangkapan tersebut. 

Baca Juga:  Dorong Tumbuh Kembang Ekonomi Kreatif

Dalam kegiatan operasi di perairan Dumai dan Bengkalis, KRI Sigurot-864 berhasil mengamankan sebuah tug boat bernama TB  Ever Sunrise dan Tongkang TK Ever Carrier berbendera Malaysia. "Membawa muatan 1.799,959 metrik ton PAO yang diduga secara ilegal," ujar Arsyad. 

Sebab, lanjutnya, dari perjalanan dari Dumai menuju Malaysia, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. "Selain itu beberapa dokumen kapal telah kadaluarsa," tambah Pangkoamabar 1.

Diterangkannya,  penangkapan bermula dari informasi intelijen bahwa ada kapal yang diduga membawa PAO tanpa dilengkapi dokumen berbendera Malaysia.

"Oleh KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli di Selat Melaka, melakukan pengejaran dan pada Ahad (10/4) kapal tersebut diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di perairan utara pulau Bengkalis  Provinsi Riau, " terangnya. 

Kapal berhasil dihentikan lalu dilakukan pemeriksaan. Hasilnya ada beberapa dokumen terkait pelayanan tidak ada di kapal. Kemudian dokumen terkait dengan muatan kepabeanan juga tidak ada di kapal. 

Baca Juga:  Bumilangit Cari Pendamping Zara JKT48

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, diperoleh data nama kapal TB Ever Sunrise sedang menarik tongkang TK Ever Carrier diawaki 10 orang terdiri dari 6 WNI, 3 warga negara India dan 1 warga negara Malaysia," terangnya lagi.

Lanjutnya, terkait dengan Kepabeanan kapal ini memuat PAO dibawa ke Malaysia seharusnya ada Dokumen Pemberitahuan Ekspor atau Impor Barang (PIB) di atas kapal, namun tidak ada saat dilakukan pemeriksaan. Sementara surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti fouling internasional telah kadaluarsa.

"Di kapal tongkang yang syarat muatan tersebut kita juga melihat kalau kondisi segel muatan PAO hanya sebatas segel dari pemilik kapal sementara barang yang ada dikatakan adalah untuk di ekspor," tuturnya. 

Kapal tersebut melanggar peraturan perundangan-undangan tentang Kepabeanan dan UU Pelayaran Pasal 11 Ayat 4 Jo Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selanjutnya, tug boat Ever Sunrise dan TK Ever Carrier berikut muatan dan 10 orang ABK diserahkan ke Lanal Dumai guna proses penyelidikan lebih lanjut.(mx12/rpg/egp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari