PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menangkap pelaku peredaran gelap narkotika. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan total sebanyak 13,1 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, dan 6.800 butir ekstasi.
Dalam ekspose yang digelar Ditresnarkoba Polda Riau, Rabu (12/3), diketahui pelaku bernama DK diupah Rp20 juta. Di mana nilai narkoba yang ia bawa ditaksir mencapai Rp15 miliar. Hal ini sebagaimana diungkapkan Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama saat ekspose.

Dikatakan AKBP Nandang, penangkapan DL berlangsung di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Tim dari Subdit I yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan berhasil membekuk DK setelah sempat kejar-kejaran di jalan raya.
Tersangka DK terlebih dahulu menjemput barang haram tersebut ke Terminal Payung Sekaki, Pekanbaru. “Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru,” ujar AKBP Nandang.
Penangkapan, diawali dari penyelidikan yang dilakukan oleh AKBP Boby dan tim. Dari penyelidikan awal, diketahui akan ada peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar yang dibawa oleh seseorang menggunakan mobil jenis minibus.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil dimaksud. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 13,1 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” ujarnya.
Diketahui, DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba. Yang bersangkutan baru bebas pada 2024 dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba pada tahun ini. Ia diperintah oleh seseorang berinisial S yang saat ini dalam pengejaran kepolisian.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Tersangka disuruh oleh seseorang bernama S. Dan diberi upah sebesar Rp20 juta. Nilai narkoba yang dibawa berkisar Rp15 miliar. Mereka masuk kedalam jaringan internasional,” ujar Nandang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini.(nda)