26.2 C
Pekanbaru
Minggu, 16 Maret 2025
spot_img

Sabu dan Ekstasi Senilai Rp15 Miliar Diamankan Polda Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menangkap pelaku peredaran gelap narkotika. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan total sebanyak 13,1 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, dan 6.800 butir ekstasi.

Dalam ekspose yang digelar Ditresnarkoba Polda Riau, Rabu (12/3), diketahui pelaku bernama DK diupah Rp20 juta. Di mana nilai narkoba yang ia bawa ditaksir mencapai Rp15 miliar. Hal ini sebagaimana diungkapkan Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama saat ekspose.

Dikatakan AKBP Nandang, penangkapan DL berlangsung di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Tim dari Subdit I yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan berhasil membekuk DK setelah sempat kejar-kejaran di jalan raya.

Tersangka DK terlebih dahulu menjemput barang haram tersebut ke Terminal Payung Sekaki, Pekanbaru. “Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru,” ujar AKBP Nandang.

Baca Juga:  KPK Dinilai Meningkatkan Investasi Indonesia

Penangkapan, diawali dari penyelidikan yang dilakukan oleh AKBP Boby dan tim. Dari penyelidikan awal, diketahui akan ada peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar yang dibawa oleh seseorang menggunakan mobil jenis minibus.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil dimaksud. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 13,1 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” ujarnya.

Diketahui, DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba. Yang bersangkutan baru bebas pada 2024 dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba pada tahun ini. Ia diperintah oleh seseorang berinisial S yang saat ini dalam pengejaran kepolisian.

Baca Juga:  Waspada Penipuan Aplikasi APK Pemilu 2024

Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

- Advertisement -

“Tersangka disuruh oleh seseorang bernama S. Dan diberi upah sebesar Rp20 juta. Nilai narkoba yang dibawa berkisar Rp15 miliar. Mereka masuk kedalam jaringan internasional,” ujar Nandang.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Kabar Baik! Pemko Pekanbaru Bakal Hapus Biaya Parkir di Minimarket

Usai menurunkan tarif parkir tepi jalan umum, kini Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho akan menghapuskan pungutan parkir kendaraan di retail modern atau minimarket.

Hujan Lebat Berpotensi Guyur Riau Sepanjang Akhir Pekan

Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat diperkirakan masih berpotensi terjadi di Provinsi Riau pada Sabtu (15/3/2025), terutama menjelang akhir pekan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Siap Tindak Perusahaan yang Tak Bayar THR

Perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) diancam hingga pencabutan izinnya. Perusahaan diingatkan agar membayar kewajibannya itu paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.

Irjen Pol Herry Heryawan Resmi Jabat Kapolda Riau

Irjen Herry menyatakan siap mengemban tugasnya dan meminta dukungan masyarakat untuk meningkatkan keamanan di Riau. "Kami akan meneruskan capaian positif dan memperbaiki yang perlu ditingkatkan," ujarnya.