Kamis, 19 September 2024

Kemendikbud Larang Siswa Cium Tangan, Salaman Sampai Berkemah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran berkenaan dengan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan pendidikan. Surat edaran yang dirilis beberapa poin di antaranya memuat larangan untuk para siswa bersalaman, cium tangan dan berkemah atau studi wisata.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana memaparkan, Surat Edaran itu adalah imbauan kepada Gubernur, Bupati, Walikota dimana Undang-undang Otonomi Daerah menyebutkan bahwa pendidikan adalah bagian yang konkruen atau diserahkan kepada aerah.

"SD, SMP dikelola oleh Bupati, Walikota. SMA, SMK, dan Sekolah Khusus dikelola oleh Gubernur atau Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, kita mengimbau agar satuan pendidikan tersebut yang ada di daerah harus memastikan dapat melakukan pencegahan," ujar Ade dihubungi JawaPos.com pada Jumat (13/3).

Imbauan tersebut, lanjut Ade mengajak semua pihak untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Selain itu, di lingkungan sekolah, UKS atau unit kesehatan sekolah juga diminta aktif memberikan pemahaman atau pengetahuan tentang bagaimana cara melakukan pencegahan dan penanganan virus corona kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan. Selain itu, sekolah atau fasilitas pendidikan juga diwajibkan untuk menyediakan sarana pencuci tangan yang memadai.

- Advertisement -

"Menyediakan sarana pencuci tangan, mengimbau kalau batuk, pilek, atau pernapasan untuk menggunakan masker atau istirahat di rumah dan memeriksakan diri ke dokter atau rumah sakit. Senantiasa kepala sekolah berkoordinasi, memberi informasi, dengan dinas pendidikan, dan Dinas Kesehatan," imbuh Ade.

Baca Juga:  PAN: Indonesia Seperti Tak Berdaulat saat Menghadapi Investor

Berikut imbauan Kemendikbud terkait dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan:

- Advertisement -

1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah
Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19.

3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.

4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana
mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.

5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembcrsihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu,
saklar lampu, komputer, papan tik (keyboarQ dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.

7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan.

8. Tidak memberlakukan hukuman atau sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jiika ada).

9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam
jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan.

Baca Juga:  Bupati Ajak Pemuda Bisa Bersaing

10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu.

11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara.

12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi COVID-19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan
pendidikan harus melaporkan dugaan COVID-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa,
mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan COVID-19.

13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang.

14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup.

15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).

16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).

17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.

18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke Tanah Air.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran berkenaan dengan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan pendidikan. Surat edaran yang dirilis beberapa poin di antaranya memuat larangan untuk para siswa bersalaman, cium tangan dan berkemah atau studi wisata.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana memaparkan, Surat Edaran itu adalah imbauan kepada Gubernur, Bupati, Walikota dimana Undang-undang Otonomi Daerah menyebutkan bahwa pendidikan adalah bagian yang konkruen atau diserahkan kepada aerah.

"SD, SMP dikelola oleh Bupati, Walikota. SMA, SMK, dan Sekolah Khusus dikelola oleh Gubernur atau Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, kita mengimbau agar satuan pendidikan tersebut yang ada di daerah harus memastikan dapat melakukan pencegahan," ujar Ade dihubungi JawaPos.com pada Jumat (13/3).

Imbauan tersebut, lanjut Ade mengajak semua pihak untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Selain itu, di lingkungan sekolah, UKS atau unit kesehatan sekolah juga diminta aktif memberikan pemahaman atau pengetahuan tentang bagaimana cara melakukan pencegahan dan penanganan virus corona kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan. Selain itu, sekolah atau fasilitas pendidikan juga diwajibkan untuk menyediakan sarana pencuci tangan yang memadai.

"Menyediakan sarana pencuci tangan, mengimbau kalau batuk, pilek, atau pernapasan untuk menggunakan masker atau istirahat di rumah dan memeriksakan diri ke dokter atau rumah sakit. Senantiasa kepala sekolah berkoordinasi, memberi informasi, dengan dinas pendidikan, dan Dinas Kesehatan," imbuh Ade.

Baca Juga:  Milea Kalahkan Dilan

Berikut imbauan Kemendikbud terkait dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan:

1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah
Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19.

3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.

4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana
mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.

5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembcrsihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu,
saklar lampu, komputer, papan tik (keyboarQ dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.

7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan.

8. Tidak memberlakukan hukuman atau sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jiika ada).

9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam
jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan.

Baca Juga:  Langgar Prokes, Warnet di Dumai Disegel

10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu.

11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara.

12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi COVID-19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan
pendidikan harus melaporkan dugaan COVID-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa,
mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan COVID-19.

13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang.

14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup.

15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).

16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).

17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.

18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke Tanah Air.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari