Minggu, 10 November 2024

Giliran Sekretariat DPP PDIP Diperiksa KPK

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Lembaga antirasuah, kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Sekretariat DPP PDIP bernama Adi Nugroho.

“Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (13/2).

- Advertisement -

Masih belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik dari Adi Nugroho. Namun diketahui KPK pernah memanggil tiga saksi dari Sekretariat DPP PDIP pada 24 Januari 2020. Ketiga orang tersebut yakni, Kusnadi, Gery, dan Riri.

Berdasarkan pernyataan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Kusnadi, yang merupakan salah satu Sekretariat DPP PDIP merupakan pihak yang pernah menitipkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Donny. Pernyataan ini dilontarkan Donny usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (12/2) kemarin. “Memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi,” akui Donny.

Kendati demikian, Donny yang juga mantan Caleg PDIP ini membantah kalau uang tersebut berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurutnya, uang yang dia terima dari Kusnadi untuk diberikan kepada tersangka Saeful Bahri berasal dari Harun Masiku.

- Advertisement -
Baca Juga:  Usai Disanksi Auditornya, Saham Garuda Tergelincir

“Pernah Mas Kusnadi nitip uang untuk Pak Saeful ke saya, kan sudah terkonfirmasi juga, bahwa uang yang dari Mas Kusnadi yang dititipkan ke saya untuk Pak Saeful itu dari Pak Harun,” klaim Donny.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, masih menjadi buronan KPK.

Baca Juga:  Terima HAMI, Bamsoet Minta 3 Lembaga Ini Tindak Tegas Pinjol Ilegal

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Lembaga antirasuah, kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Sekretariat DPP PDIP bernama Adi Nugroho.

“Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (13/2).

- Advertisement -

Masih belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik dari Adi Nugroho. Namun diketahui KPK pernah memanggil tiga saksi dari Sekretariat DPP PDIP pada 24 Januari 2020. Ketiga orang tersebut yakni, Kusnadi, Gery, dan Riri.

Berdasarkan pernyataan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Kusnadi, yang merupakan salah satu Sekretariat DPP PDIP merupakan pihak yang pernah menitipkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Donny. Pernyataan ini dilontarkan Donny usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (12/2) kemarin. “Memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi,” akui Donny.

- Advertisement -

Kendati demikian, Donny yang juga mantan Caleg PDIP ini membantah kalau uang tersebut berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurutnya, uang yang dia terima dari Kusnadi untuk diberikan kepada tersangka Saeful Bahri berasal dari Harun Masiku.

Baca Juga:  HUT ke-70, Pelni Gelar Kompetisi Karya Tulis Jurnalistik 2021

“Pernah Mas Kusnadi nitip uang untuk Pak Saeful ke saya, kan sudah terkonfirmasi juga, bahwa uang yang dari Mas Kusnadi yang dititipkan ke saya untuk Pak Saeful itu dari Pak Harun,” klaim Donny.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, masih menjadi buronan KPK.

Baca Juga:  Usai Disanksi Auditornya, Saham Garuda Tergelincir

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari