PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tapak, yang konsen terhadap lingkungan
bekerja sama dengan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) melakukan
sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan dalam Mewujudkan Desa
Bebas Api di Kelurahan Batu Panjang dan Kelurahan Terkul, Kecamatan
Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Senin 11 November 2019.
Pada acara tersebut hadir sebagai pemateri Kalaksa BPBD Kabupaten
Bengkalis yang diwakilkan oleh Anasrul Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
BPBD Kabupaten Bengkalis, Kadis Lingkungan Hidup Bengkalis yang
diwakilkan oleh Basri, Kabid Pengendalian dan Pencegahan Kerusakan
Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Kapolsek Rupat,
AKP Masrial dan Winarno, Komandan Tim Fire Fighter PT SRL. Kegiatan
tersebut juga dihadiri oleh Lurah Terkul, Mujimin, Seklur Batu Panjang,
Khairul Saleh S.Ag, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pejabat RT dan RW dan
puluhan masyarakat di Kelurahan Batu Panjang dan Kelurahan Terkul
sebagai peserta sosialisasi.
Dalam materinya Basri menyampaikan bahaya kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan.
Setidaknya ada lima bahaya kebakaran terhadap lingkungan menurut Basri.
Pertama hilangnya sejumlah spesies. Kedua terjadinya erosi. Ketiga,
butuh waktu yang lama untuk pemulihan areal yang rusak. Keempat
penurunan kemampuan mengikat air. Dan menurunkan bahkan merusak kualitas
udara.
Anasrul, Kasi pencegahan dan Kesiap siagaan BPBD Kab Bengkalis
menghimbau agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan
kebakaran hutan dan lahan serta menjadikan asap menjadi musuh bersama.
Karena asap yang dihasilkan Karhutla dapat mengancam kesehatan khususnya
terhadap ibu hamil, anak-anak dan lansia. Dimana efek yang ditimbulkan
akan terasa 10 sampai 15 tahun berikutnya.
Sementara itu Kapolsek Rupat, AKP Masrial menghimbau kepada setiap
lapisan masyarakat, termasuk perusahaan perkebunan dan hutan tanaman
industri agar dapat bersinergi dengan pemerintah dalam mencegah
kebakaran hutan dan lahan agar Karhutla tidak terjadi lagi di Kecamatan
Rupat.
Kita tinggal memilih, jika berhasil menjaga lingkungan tidak terbakar,
maka kita dapat menghirup udara sehat, bisa beraktivitas dengan normal
dan diberikan reward 100 juta Rupiah oleh SRL. Namun jika terjadi
kebakaran, ketahuan pelakunya, maka ancamannya sangat berat.
Mengacu kepada UU N0 41 Tahun 1999, jika terbukti membakar lahan dengan
sengaja yang menyebabkan Karhutla ancaman hukumannya 15 tahun penjara
dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Di Kabupaten Bengkalis sendiri di tahun 2019 ini jajaran Polres
Bengkalis telah mengamankan 7 orang pelaku Karhutla. Dimana empat
diantaranya sudah P21 dan lainnya masih pada tahap penyidikan.
Winarno, Danru Fire Fighter PT SRL menjelaskan bahwa untuk mendukung
pemerintah dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan khususnya di
Kabupaten Bengkalis, PT SRL menginisiasi program Fire Free Village
dimana dalam program tersebut perusahaan memberikan apresiasi senilai
100 juta Rupiah dalam bentuk fasilitas publik bagi desa atau kelurahan
binaannya dalam hal ini Kelurahan Terkul dan Batu Panjang jika berhasil
menjaga desanya tidak terjadi kebakaran dalam periode yang ditentukan.
Selain itu SRL juga memfasilitasi masing masing satu orang crew leader
di Kelurahan Batu Panjang dan Terkul guna membantu kepala Desa, Babinsa
dan Bhabinkamtibmas untuk berpatroli dan sosialisasi kepada masyarakat
tentang bahaya Karhutla serta memberikan informasi dan laporan harian
terkait Karhutla.
Diakhir sesi sosialisasi perwakilan Tapak mengajak seluruh lapisan
masyarakat dapat mencegah terjadinya Karhutla mulai dari lingkaran yang
paling kecil. Mulai dari keluarga, kemudian dilanjut ke tinggat RT, RW,
Desa dan selanjutnya sehingga kesadaran akan bahaya Karhutla nantinya
akan dimiliki seluruh lapisan masyarakat.
Tapak juga mengajak agar masyarakat dapat mengurangi kebiasaan yang
berpotensi menyebabkan terjadinya Karhutla seperti membuka lahan dengan
cara membakar, membuang puntung rokok sembarangan atau menyalakan api
unggun yang tidak diawasi.(rls)