Kamis, 10 Juli 2025

Praperadilan Politikus PDIP Nyoman Dhamantra Ditolak

JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโ‚ฌโ€œHakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Krisnugroho menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka I Nyoman Dhamantra dalam kasus suap kuota impor bawang putih. Hakim menyatakan, penetapan status tersangka, operasi tangkap tangan, dan penahanan terhadap politikus PDI itu oleh KPK dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.

รขโ‚ฌล“Mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,รขโ‚ฌย kata hakim tunggal Krisnugroho membacakan amar putusan di Pengadilan Nege ri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Hakim menyatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang merupakan pengembangan dari OTT sehari sebelumnya dinilai sudah memiliki cukup bukti seperti keterangan saksi dan bukti elektronik.

Menurut hakim, serangkaian proses hukum hingga penetapan dan penahanan tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum yang berlaku. Dalil SP3 yang diatur dalam UU KPK yang telah disahkan DPR dan menjadi argumen pihak Dhamantra dinilai patut untuk dikesampingkan.

Baca Juga:  Mendag Lutfi Puji Iven TEI 2021 yang Catatkan Transaksi USD6,06 Miliar

รขโ‚ฌล“Pengadilan hanyalah sebuah kalimat argumentasi saja dan tidak mendukung terhadap permohonan pokok praperadilan pemohon. Maka kalimat tersebut akan dikesampingkan,รขโ‚ฌย jelas Krisnugroho.

Melalui putusan ini, maka penyidikan KPK terhadap Nyoman Dhamantra akan terus berlanjut menyusul tiga tersangka lain yang sudah menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor.

Mantan anggota DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap Rp 2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp 3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi.

Baca Juga:  Palestina Pulihkan Kembali Hubungan dengan Israel

Tujuan pemberian uang agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Nyoman Dhamantra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโ‚ฌโ€œHakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Krisnugroho menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka I Nyoman Dhamantra dalam kasus suap kuota impor bawang putih. Hakim menyatakan, penetapan status tersangka, operasi tangkap tangan, dan penahanan terhadap politikus PDI itu oleh KPK dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.

รขโ‚ฌล“Mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,รขโ‚ฌย kata hakim tunggal Krisnugroho membacakan amar putusan di Pengadilan Nege ri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Hakim menyatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang merupakan pengembangan dari OTT sehari sebelumnya dinilai sudah memiliki cukup bukti seperti keterangan saksi dan bukti elektronik.

Menurut hakim, serangkaian proses hukum hingga penetapan dan penahanan tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum yang berlaku. Dalil SP3 yang diatur dalam UU KPK yang telah disahkan DPR dan menjadi argumen pihak Dhamantra dinilai patut untuk dikesampingkan.

Baca Juga:  Jokowi Ingatkan Menteri Hati-hati Keluarkan Pernyataan

รขโ‚ฌล“Pengadilan hanyalah sebuah kalimat argumentasi saja dan tidak mendukung terhadap permohonan pokok praperadilan pemohon. Maka kalimat tersebut akan dikesampingkan,รขโ‚ฌย jelas Krisnugroho.

- Advertisement -

Melalui putusan ini, maka penyidikan KPK terhadap Nyoman Dhamantra akan terus berlanjut menyusul tiga tersangka lain yang sudah menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor.

Mantan anggota DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap Rp 2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp 3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

- Advertisement -

Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi.

Baca Juga:  Meninggal setelah Lawan Kanker

Tujuan pemberian uang agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Nyoman Dhamantra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโ‚ฌโ€œHakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Krisnugroho menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka I Nyoman Dhamantra dalam kasus suap kuota impor bawang putih. Hakim menyatakan, penetapan status tersangka, operasi tangkap tangan, dan penahanan terhadap politikus PDI itu oleh KPK dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.

รขโ‚ฌล“Mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,รขโ‚ฌย kata hakim tunggal Krisnugroho membacakan amar putusan di Pengadilan Nege ri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Hakim menyatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang merupakan pengembangan dari OTT sehari sebelumnya dinilai sudah memiliki cukup bukti seperti keterangan saksi dan bukti elektronik.

Menurut hakim, serangkaian proses hukum hingga penetapan dan penahanan tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum yang berlaku. Dalil SP3 yang diatur dalam UU KPK yang telah disahkan DPR dan menjadi argumen pihak Dhamantra dinilai patut untuk dikesampingkan.

Baca Juga:  Pemerintah Dinilai Jadikan Honerer K2 Boneka Politik, Itu Kata PHK2I

รขโ‚ฌล“Pengadilan hanyalah sebuah kalimat argumentasi saja dan tidak mendukung terhadap permohonan pokok praperadilan pemohon. Maka kalimat tersebut akan dikesampingkan,รขโ‚ฌย jelas Krisnugroho.

Melalui putusan ini, maka penyidikan KPK terhadap Nyoman Dhamantra akan terus berlanjut menyusul tiga tersangka lain yang sudah menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor.

Mantan anggota DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap Rp 2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp 3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi.

Baca Juga:  Jokowi Ingatkan Menteri Hati-hati Keluarkan Pernyataan

Tujuan pemberian uang agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Nyoman Dhamantra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari