Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Terkait Limbah PT SIPP, Warga Mandau Sampaikan Pernyataan Sikap

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 58 orang warga yang terdampak limbah PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin (11/10/2021).

Pernyataan sikap melihat perkembangan yang terjadi pada akhir-akhir ini. Di mana Pemkab engkalis sesuai surat keputusan Bupati Nomor 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi kepada perseroan terbatas PT SIPP.

Masyarakat juga menilai PT SIPP melakukan pelanggaran, di antaranya tidak pernah melakukan perubahan persetujuan lingkungan terkait perubahan penanggung jawab usaha atau kegiatan. Di samping itu, perusahaan juga tidak memiliki izin pembuangan air limbah bahan berbahaya dan baracun (TPS B3). PT SIPP juga mencemari dengan terjadinya dua kali jebolnya tanggul instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

"Tahun lalu, telah terjadi jebolnya sebanyak 4 kolam IPAL perusahaan. Saat itu kolam IPAL yang jebol meliputi kolam 3, 4, 10 dan 11, jadi air limbah dari kolam yang jebol mengalir kelahan pabrik hingga ke aliran sungai," ungkap Lesson Manalu, salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Pematang Pudu saat menyampaikan sikap bersama 6 orang rekannya di Kantor DLH Bengkalis, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:  BPN Rohil Serahkan Sertifikat PTSL bagi Warga

Dikatakan Lesson, selain dua pipa diduga masih ada beberapa saluran by pass yang digunakan oleh PT SIPP untuk membuang air limbah secara illegal ke media lingkungan. Kemudian, proses pengelolaan air limbah pada Ipal PT SIPP juga tidak sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL yang disetujui.

‘’Kami melihat PT SIPP tidak melakukan pengelolaan air limbah domestik dan tidak memiliki izin pembuangan limbah domestik. Perusahaan juga tidak mengelola dengan baik limbah B3 yang dihasilkan, karena ditemukan limbah B3 yang diletakkan di tempat terbuka berupa oli bekas, filter bekas, dan kemasan terkontaminasi limbah B3,’’ ungkapnya.

Dikatakanya, yang menjadi korban serta merasakan dampak pencemaran lingkungan tersebut adalah masyarakat diantaranya RT03,RT05 dan RW 10 Kelurahan Pematang Pudu, dengan hati nurani sebagai masyarakat setempat menyampaikan sikap dan memberikan dukungan ke Pemkab Bengkalis telah melakukan tindakan tegas.

Hal senada juga disampaikan, Timbul Pardamean S. Ia menyebutkan, untuk perhari hasil limbah berserakan itu sebanyak 30 ton per jam limbah PKS PT SIPP ini. Selain limbah, pencemaran asap juga mengkhawatirkan masyarakatdi lokasi  yang hanya berjarak dari PT SIPP ini hanya sekitar 300 meter.

"Masyarakat juga pernah menyampaikan ke PT SIPP pada tahun 2017 silam, namun tidak pernah digubris oleh PT SIPP. Kami juga sudah mengadu ke pihak kementerian lingkungan hidup. Kami memohon kepada pemerintah Bengkalis agar segera menindaklanjuti masalah ini jika perlu menutup operasi PT SIPP ini," tegasnya.

Baca Juga:  Manjalang Mamak

Sementara, Asisten Setdakab Bengkalis,I Heri Indra Putra, mengaku akan menyampaikan semua laporan yang disampaikan masyarakat dan pihaknya akan menyampaikan langsung ke Bupati Bengkalis.

"Memang kita tidak menutup investasi, tapi mereka harus melengkapi semua admistrasinya apalagi mengenai lingkungan dan limbah yang terjadi saat ini. Alhamdulillah niat baik kami dari Pemda saat ini langsung mendapat dukungan dari masyarakat di sana," ujar Heri Indra Putra.

"Bahwa kejadian hari ini adalah adanya pengaduan masyarakat soal limbah, lalat dan bau busuk limbah PT SIPP. Kami dari DLH Bengkalis sudah pernah mengingatkan ke pihak perushaaan PT SIPP tapi tetap tidak pernah menggubrisnya," ujar Sekretaris DLH Ed Efendi.

Ia juga mengatakan, saat ini Pemkab Bengkalis kembali digugat oleh pihak perusahaan PT SIPP. Adanya dukungan dari masyarakat di sana, tentunya Pemkab Bengkalis akan menyelesaikan terkait masalah konflik masyarakat dan PT SIPP ini soal limbah B3 ini.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 58 orang warga yang terdampak limbah PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin (11/10/2021).

Pernyataan sikap melihat perkembangan yang terjadi pada akhir-akhir ini. Di mana Pemkab engkalis sesuai surat keputusan Bupati Nomor 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi kepada perseroan terbatas PT SIPP.

- Advertisement -

Masyarakat juga menilai PT SIPP melakukan pelanggaran, di antaranya tidak pernah melakukan perubahan persetujuan lingkungan terkait perubahan penanggung jawab usaha atau kegiatan. Di samping itu, perusahaan juga tidak memiliki izin pembuangan air limbah bahan berbahaya dan baracun (TPS B3). PT SIPP juga mencemari dengan terjadinya dua kali jebolnya tanggul instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

"Tahun lalu, telah terjadi jebolnya sebanyak 4 kolam IPAL perusahaan. Saat itu kolam IPAL yang jebol meliputi kolam 3, 4, 10 dan 11, jadi air limbah dari kolam yang jebol mengalir kelahan pabrik hingga ke aliran sungai," ungkap Lesson Manalu, salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Pematang Pudu saat menyampaikan sikap bersama 6 orang rekannya di Kantor DLH Bengkalis, Senin (11/10/2021).

- Advertisement -
Baca Juga:  Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Golkar Minta Transparan ke Publik

Dikatakan Lesson, selain dua pipa diduga masih ada beberapa saluran by pass yang digunakan oleh PT SIPP untuk membuang air limbah secara illegal ke media lingkungan. Kemudian, proses pengelolaan air limbah pada Ipal PT SIPP juga tidak sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL yang disetujui.

‘’Kami melihat PT SIPP tidak melakukan pengelolaan air limbah domestik dan tidak memiliki izin pembuangan limbah domestik. Perusahaan juga tidak mengelola dengan baik limbah B3 yang dihasilkan, karena ditemukan limbah B3 yang diletakkan di tempat terbuka berupa oli bekas, filter bekas, dan kemasan terkontaminasi limbah B3,’’ ungkapnya.

Dikatakanya, yang menjadi korban serta merasakan dampak pencemaran lingkungan tersebut adalah masyarakat diantaranya RT03,RT05 dan RW 10 Kelurahan Pematang Pudu, dengan hati nurani sebagai masyarakat setempat menyampaikan sikap dan memberikan dukungan ke Pemkab Bengkalis telah melakukan tindakan tegas.

Hal senada juga disampaikan, Timbul Pardamean S. Ia menyebutkan, untuk perhari hasil limbah berserakan itu sebanyak 30 ton per jam limbah PKS PT SIPP ini. Selain limbah, pencemaran asap juga mengkhawatirkan masyarakatdi lokasi  yang hanya berjarak dari PT SIPP ini hanya sekitar 300 meter.

"Masyarakat juga pernah menyampaikan ke PT SIPP pada tahun 2017 silam, namun tidak pernah digubris oleh PT SIPP. Kami juga sudah mengadu ke pihak kementerian lingkungan hidup. Kami memohon kepada pemerintah Bengkalis agar segera menindaklanjuti masalah ini jika perlu menutup operasi PT SIPP ini," tegasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Membutuhkan 426 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Sementara, Asisten Setdakab Bengkalis,I Heri Indra Putra, mengaku akan menyampaikan semua laporan yang disampaikan masyarakat dan pihaknya akan menyampaikan langsung ke Bupati Bengkalis.

"Memang kita tidak menutup investasi, tapi mereka harus melengkapi semua admistrasinya apalagi mengenai lingkungan dan limbah yang terjadi saat ini. Alhamdulillah niat baik kami dari Pemda saat ini langsung mendapat dukungan dari masyarakat di sana," ujar Heri Indra Putra.

"Bahwa kejadian hari ini adalah adanya pengaduan masyarakat soal limbah, lalat dan bau busuk limbah PT SIPP. Kami dari DLH Bengkalis sudah pernah mengingatkan ke pihak perushaaan PT SIPP tapi tetap tidak pernah menggubrisnya," ujar Sekretaris DLH Ed Efendi.

Ia juga mengatakan, saat ini Pemkab Bengkalis kembali digugat oleh pihak perusahaan PT SIPP. Adanya dukungan dari masyarakat di sana, tentunya Pemkab Bengkalis akan menyelesaikan terkait masalah konflik masyarakat dan PT SIPP ini soal limbah B3 ini.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari