Senin, 7 April 2025
spot_img

Penarikan Ranitidin Berlangsung 80 Hari

JAKARTA(RIAUPOS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan penarikan obat penurun asam lambung ranitidin yang mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA). Sebelumnya hanya jenis injeksi dan sirup, kali ini termasuk obat jenis tablet.

Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan, lembaganya menerbitkan penjelasan terkait jenis produk ranitidin yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA di atas ambang batas pada Jumat (4/10). Hal itu berdasar hasil pengujian yang dilakukan BPOM.

BPOM memerintahkan agar industri farmasi pemegang izin edar produk yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA yang melebihi batas ambang menghentikan produksi dan distribusi. Selain itu, dilakukan penarikan kembali seluruh bets (batch) produk yang terdeteksi mengandung cemaran yang jika digunakan dalam waktu lama bisa mengakibatkan kanker tersebut.

Baca Juga:  Sabu 5 Kg dan 212 Ekstasi Diblender, Juga ada BB Yang Dibakar

Berdasar kajian terhadap hasil pengujian BPOM sampai Rabu (9/10), lembaga itu memerintah seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produksi. Seluruh distribusi dan peredarannya pun harus dihentikan. ”Beberapa industri farmasi telah melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela produk ranitidin dengan kandungan cemaran,” jelasnya.

Penarikan dilakukan selama 80 hari ke depan. Setelah itu akan ada sanksi jika masih memproduksi atau mendistribusikan obat tersebut. Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam dr Prasetyo Widhi Buwono SpPD menyatakan, penyakit tukak lambung tidak harus diobati dengan jenis obat ranitidin. Ada beberapa jenis obat yang disesuaikan dengan gejalanya. ”Masyarakat yang sedang menggunakan obat ranitidin bisa berkonsultasi dengan dokter,” tuturnya.

Baca Juga:  Antar Planet Cup

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nurul Falah Eddy mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh apoteker di Indonesia. Apoteker yang berada di wilayah produksi sudah diminta menghentikan produksi dengan ranitidin. Sedangkan apoteker di ranah pelayanan juga diinformasikan untuk tidak memberikan obat itu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan penarikan obat penurun asam lambung ranitidin yang mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA). Sebelumnya hanya jenis injeksi dan sirup, kali ini termasuk obat jenis tablet.

Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan, lembaganya menerbitkan penjelasan terkait jenis produk ranitidin yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA di atas ambang batas pada Jumat (4/10). Hal itu berdasar hasil pengujian yang dilakukan BPOM.

BPOM memerintahkan agar industri farmasi pemegang izin edar produk yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA yang melebihi batas ambang menghentikan produksi dan distribusi. Selain itu, dilakukan penarikan kembali seluruh bets (batch) produk yang terdeteksi mengandung cemaran yang jika digunakan dalam waktu lama bisa mengakibatkan kanker tersebut.

Baca Juga:  Antar Planet Cup

Berdasar kajian terhadap hasil pengujian BPOM sampai Rabu (9/10), lembaga itu memerintah seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produksi. Seluruh distribusi dan peredarannya pun harus dihentikan. ”Beberapa industri farmasi telah melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela produk ranitidin dengan kandungan cemaran,” jelasnya.

Penarikan dilakukan selama 80 hari ke depan. Setelah itu akan ada sanksi jika masih memproduksi atau mendistribusikan obat tersebut. Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam dr Prasetyo Widhi Buwono SpPD menyatakan, penyakit tukak lambung tidak harus diobati dengan jenis obat ranitidin. Ada beberapa jenis obat yang disesuaikan dengan gejalanya. ”Masyarakat yang sedang menggunakan obat ranitidin bisa berkonsultasi dengan dokter,” tuturnya.

Baca Juga:  Sabu 5 Kg dan 212 Ekstasi Diblender, Juga ada BB Yang Dibakar

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nurul Falah Eddy mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh apoteker di Indonesia. Apoteker yang berada di wilayah produksi sudah diminta menghentikan produksi dengan ranitidin. Sedangkan apoteker di ranah pelayanan juga diinformasikan untuk tidak memberikan obat itu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Penarikan Ranitidin Berlangsung 80 Hari

JAKARTA(RIAUPOS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan penarikan obat penurun asam lambung ranitidin yang mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA). Sebelumnya hanya jenis injeksi dan sirup, kali ini termasuk obat jenis tablet.

Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan, lembaganya menerbitkan penjelasan terkait jenis produk ranitidin yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA di atas ambang batas pada Jumat (4/10). Hal itu berdasar hasil pengujian yang dilakukan BPOM.

BPOM memerintahkan agar industri farmasi pemegang izin edar produk yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA yang melebihi batas ambang menghentikan produksi dan distribusi. Selain itu, dilakukan penarikan kembali seluruh bets (batch) produk yang terdeteksi mengandung cemaran yang jika digunakan dalam waktu lama bisa mengakibatkan kanker tersebut.

Baca Juga:  Sabu 5 Kg dan 212 Ekstasi Diblender, Juga ada BB Yang Dibakar

Berdasar kajian terhadap hasil pengujian BPOM sampai Rabu (9/10), lembaga itu memerintah seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produksi. Seluruh distribusi dan peredarannya pun harus dihentikan. ”Beberapa industri farmasi telah melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela produk ranitidin dengan kandungan cemaran,” jelasnya.

Penarikan dilakukan selama 80 hari ke depan. Setelah itu akan ada sanksi jika masih memproduksi atau mendistribusikan obat tersebut. Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam dr Prasetyo Widhi Buwono SpPD menyatakan, penyakit tukak lambung tidak harus diobati dengan jenis obat ranitidin. Ada beberapa jenis obat yang disesuaikan dengan gejalanya. ”Masyarakat yang sedang menggunakan obat ranitidin bisa berkonsultasi dengan dokter,” tuturnya.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS Dibuka Hari Ini

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nurul Falah Eddy mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh apoteker di Indonesia. Apoteker yang berada di wilayah produksi sudah diminta menghentikan produksi dengan ranitidin. Sedangkan apoteker di ranah pelayanan juga diinformasikan untuk tidak memberikan obat itu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan penarikan obat penurun asam lambung ranitidin yang mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA). Sebelumnya hanya jenis injeksi dan sirup, kali ini termasuk obat jenis tablet.

Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan, lembaganya menerbitkan penjelasan terkait jenis produk ranitidin yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA di atas ambang batas pada Jumat (4/10). Hal itu berdasar hasil pengujian yang dilakukan BPOM.

BPOM memerintahkan agar industri farmasi pemegang izin edar produk yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA yang melebihi batas ambang menghentikan produksi dan distribusi. Selain itu, dilakukan penarikan kembali seluruh bets (batch) produk yang terdeteksi mengandung cemaran yang jika digunakan dalam waktu lama bisa mengakibatkan kanker tersebut.

Baca Juga:  Indomaret Salurkan 250 Ribu Masker dan Sembako

Berdasar kajian terhadap hasil pengujian BPOM sampai Rabu (9/10), lembaga itu memerintah seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produksi. Seluruh distribusi dan peredarannya pun harus dihentikan. ”Beberapa industri farmasi telah melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela produk ranitidin dengan kandungan cemaran,” jelasnya.

Penarikan dilakukan selama 80 hari ke depan. Setelah itu akan ada sanksi jika masih memproduksi atau mendistribusikan obat tersebut. Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam dr Prasetyo Widhi Buwono SpPD menyatakan, penyakit tukak lambung tidak harus diobati dengan jenis obat ranitidin. Ada beberapa jenis obat yang disesuaikan dengan gejalanya. ”Masyarakat yang sedang menggunakan obat ranitidin bisa berkonsultasi dengan dokter,” tuturnya.

Baca Juga:  Jual Motor yang Masih Kredit, Pria Ini Nyaris Dipidana

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nurul Falah Eddy mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh apoteker di Indonesia. Apoteker yang berada di wilayah produksi sudah diminta menghentikan produksi dengan ranitidin. Sedangkan apoteker di ranah pelayanan juga diinformasikan untuk tidak memberikan obat itu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari