Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Judi Modus Gelper di Dumai Digerebek

DUMAI, (RIAUPOS.CO) —Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai mengamankan empat pelaku tindak pidana perjudian dengan modus gelanggang permainan (gelper) mesin jenis burung merak.

Empat pelaku diamankan Kamis (10/9) lalu di Jalan Soekarno–Hatta, tepatnya di samping eks terminal barang Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.

Mereka adalah SA (43) selaku pengelola dan penyedia tempat perjudian mesin jenis burung merak. Kemudian MI (30), DM (34) dan GZ (33) selaku pemain atau pelaku yang bermain pejudian.

"Penangkapan berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat. Menindaklanjuti aduan tersebut, dilakukan penggerebekan didapati empat tersangka bersama sejumlah barang bukti," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar SIK MH dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dhani Andika Karya Gita SIK MH, Jumat (11/9).

Baca Juga:  SKB Seragam Sekolah Bertentangan dengan UU

Selain itu, polisi juga menetapkan BS (33) sebagai tersangka uang yang berperan sebagai pengutip uang hasil dari perjudian mesin jenis burung merak. "Satu pelaku ini kabur, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya

Andri mengatakan selain tersangka, pihaknya juga mengamakan   sejumlah barang bukti yakni uang tunai senilai Rp3.000.000, dua unit mesin judi jenis burung merak, satu unit handphone Nokia warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SA (43) dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun. Sementara 3 (tiga) tersangka lainnya yakni MI (30), DM (34) & GZ (33) dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," terangnya.

Baca Juga:  Mantan Mensos Siapkan Pembelaan Setelah Dituntut 11 Tahun 

Di sisi lainnya pada Jumat (11/9) sore kemarin, gelanggang permainan (gelper) Golden Zone juga digrebek tim dari Polda Riau. Sejumlah barang bukti serta pemilik turut diamankan, namun belum ada keterangan resmi terkait penggerebekan tersebut.(hsb)

 

DUMAI, (RIAUPOS.CO) —Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai mengamankan empat pelaku tindak pidana perjudian dengan modus gelanggang permainan (gelper) mesin jenis burung merak.

Empat pelaku diamankan Kamis (10/9) lalu di Jalan Soekarno–Hatta, tepatnya di samping eks terminal barang Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.

- Advertisement -

Mereka adalah SA (43) selaku pengelola dan penyedia tempat perjudian mesin jenis burung merak. Kemudian MI (30), DM (34) dan GZ (33) selaku pemain atau pelaku yang bermain pejudian.

"Penangkapan berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat. Menindaklanjuti aduan tersebut, dilakukan penggerebekan didapati empat tersangka bersama sejumlah barang bukti," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar SIK MH dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dhani Andika Karya Gita SIK MH, Jumat (11/9).

- Advertisement -
Baca Juga:  Mantan Mensos Siapkan Pembelaan Setelah Dituntut 11 Tahun 

Selain itu, polisi juga menetapkan BS (33) sebagai tersangka uang yang berperan sebagai pengutip uang hasil dari perjudian mesin jenis burung merak. "Satu pelaku ini kabur, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya

Andri mengatakan selain tersangka, pihaknya juga mengamakan   sejumlah barang bukti yakni uang tunai senilai Rp3.000.000, dua unit mesin judi jenis burung merak, satu unit handphone Nokia warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SA (43) dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun. Sementara 3 (tiga) tersangka lainnya yakni MI (30), DM (34) & GZ (33) dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," terangnya.

Baca Juga:  Berprestasi dan Menginspirasi

Di sisi lainnya pada Jumat (11/9) sore kemarin, gelanggang permainan (gelper) Golden Zone juga digrebek tim dari Polda Riau. Sejumlah barang bukti serta pemilik turut diamankan, namun belum ada keterangan resmi terkait penggerebekan tersebut.(hsb)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari