Jumat, 13 Juni 2025

BSU 2025 Segera Cair, Cek Nama Kamu Cuma Pakai NIK! Begini Caranya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah akan segera dicairkan. Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban para pekerja dengan nominal Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan langsung dibayarkan sekaligus sebesar Rp600 ribu.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Syarat lainnya, penerima BSU harus memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening pekerja melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Cek Penerima BSU Cukup Pakai NIK

Pekerja bisa dengan mudah mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Caranya sederhana, cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online melalui laman resmi:

Baca Juga:  Hormati Perbedaan Penetapan Iduladha

🔗 https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Langkah-langkah Cek Penerima BSU 2025:

  1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  2. Masukkan data diri dengan lengkap:

    • Nomor KTP (NIK)

    • Nama lengkap

    • Tanggal lahir

    • Nama ibu kandung

    • Nomor HP aktif

    • Alamat email aktif

  3. Pastikan semua data sesuai dengan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

  4. Klik Lanjutkan, lalu tunggu proses validasi data.

  5. Jika terdaftar sebagai penerima, kamu akan diminta melengkapi data rekening, seperti:

    • Nama bank

    • Nomor rekening

    • Nama pemilik rekening

  6. Setelah itu, kamu bisa memantau status penyaluran BSU secara berkala.

Namun, bila tidak memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi berbunyi:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

Syarat Penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025

  • Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan

  • Bukan penerima bantuan PKH pada periode sebelumnya

  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri

Baca Juga:  Selundupkan Sabu Dalam Kondom, Nenek Dituntut 9 Tahun

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi palsu. Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dengan hadirnya BSU ini, diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi para pekerja yang terdampak situasi ekonomi saat ini. Jadi, jangan lupa cek namamu, siapa tahu kamu berhak menerima bantuan ini!

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah akan segera dicairkan. Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban para pekerja dengan nominal Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan langsung dibayarkan sekaligus sebesar Rp600 ribu.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Syarat lainnya, penerima BSU harus memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening pekerja melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Cek Penerima BSU Cukup Pakai NIK

Pekerja bisa dengan mudah mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Caranya sederhana, cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online melalui laman resmi:

Baca Juga:  Nama Ketua KPK Sempat Disinggung Dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim

🔗 https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Langkah-langkah Cek Penerima BSU 2025:

  1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  2. Masukkan data diri dengan lengkap:

    • Nomor KTP (NIK)

    • Nama lengkap

    • Tanggal lahir

    • Nama ibu kandung

    • Nomor HP aktif

    • Alamat email aktif

  3. Pastikan semua data sesuai dengan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

  4. Klik Lanjutkan, lalu tunggu proses validasi data.

  5. Jika terdaftar sebagai penerima, kamu akan diminta melengkapi data rekening, seperti:

    • Nama bank

    • Nomor rekening

    • Nama pemilik rekening

  6. Setelah itu, kamu bisa memantau status penyaluran BSU secara berkala.

Namun, bila tidak memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi berbunyi:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

Syarat Penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025

  • Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan

  • Bukan penerima bantuan PKH pada periode sebelumnya

  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri

Baca Juga:  BPJamsostek Dumai Perluas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi palsu. Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dengan hadirnya BSU ini, diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi para pekerja yang terdampak situasi ekonomi saat ini. Jadi, jangan lupa cek namamu, siapa tahu kamu berhak menerima bantuan ini!

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah akan segera dicairkan. Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban para pekerja dengan nominal Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan langsung dibayarkan sekaligus sebesar Rp600 ribu.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Syarat lainnya, penerima BSU harus memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening pekerja melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Cek Penerima BSU Cukup Pakai NIK

Pekerja bisa dengan mudah mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Caranya sederhana, cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online melalui laman resmi:

Baca Juga:  2023, BPJS Ketenagakerjaan Dumai Bayar Klaim Capai Rp170 Miliar

🔗 https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Langkah-langkah Cek Penerima BSU 2025:

  1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  2. Masukkan data diri dengan lengkap:

    • Nomor KTP (NIK)

    • Nama lengkap

    • Tanggal lahir

    • Nama ibu kandung

    • Nomor HP aktif

    • Alamat email aktif

  3. Pastikan semua data sesuai dengan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

  4. Klik Lanjutkan, lalu tunggu proses validasi data.

  5. Jika terdaftar sebagai penerima, kamu akan diminta melengkapi data rekening, seperti:

    • Nama bank

    • Nomor rekening

    • Nama pemilik rekening

  6. Setelah itu, kamu bisa memantau status penyaluran BSU secara berkala.

Namun, bila tidak memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi berbunyi:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

Syarat Penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025

  • Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan

  • Bukan penerima bantuan PKH pada periode sebelumnya

  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri

Baca Juga:  Zulkifli Zaini Jadi Dirut PLN, Amien Sunaryadi Jadi Komut

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi palsu. Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dengan hadirnya BSU ini, diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi para pekerja yang terdampak situasi ekonomi saat ini. Jadi, jangan lupa cek namamu, siapa tahu kamu berhak menerima bantuan ini!

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari