Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BPN Prabowo Sandi Kok Baru Sekarang Persoalkan Status Ma’ruf Amin?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jabatan Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah dipermasalahkan oleh Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dasar mereka yakni, Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Beleid tersebut melarang, calon presiden atau wakil presiden menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon. Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) sendiri telah menegaskan, mereka telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memutuskan status Ma’ruf Amin, apakah Memenuhi Syarat (MS) pencalonan atau tidak (TMS).

Lembaga keuangan syariah yang berkaitan pun telah mengklarifikasi bahwa institusi atau anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN. Di sisi lain, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mempertanyakan mengapa BPN baru mempersoalkan jabatan Ma’ruf Amin sebagai Ketua DPS BSM dan BNI Syariah baru-baru ini.

Sementara, keberatan-keberatan yang diajukan oleh tim Prabowo-Sandi selama tahapan pemilu, hanya yang berkaitan dengan selisih suara. ‎’’(Misal) Rekapitulasi di tingkat pusat tidak pernah ada (yang permasalahkan status Ma’ruf). Yang keberatan (adalah) yang berkaitan dengan selisih, salah penulisan, atau indikasi manipulasi suara,’’ ujar Hasyim kepada wartawan Rabu (12/6/2019).

Apalagi, lanjut Hasyim, publik juga sudah mengetahui jabatan Ma’ruf Amin di kedua bank syariah tersebut. ’’Sejak awal kan semuanya orang tahu dan pasti orang itu kan menelusuri mana lawan tanding, atau lawan tarungnya dalam pilpres. Pasti semuanya mengetahui,’’ katanya.

Baca Juga:  Pemburu Gerhana dari AS Hadir di Batam

Oleh sebab itu, Hasyim mempertanyakan kepada Tim Hukum Prabowo-Sandi kenapa baru saat ini mereka mempersoalkan jabatan Ma’ruf Amin di BSM dan BNI Syariah. ’’Kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang, kan jadi pertanyaan,’’ ungkapnya.

Menurutnya, revisi gugatan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan jabatan Ma’ruf Amin sama saja menggiring opini publik bahwa KPU tidak cermat dalam bekerja. ’’Tuduhan itu sama dengan menuduh bahwa KPU ketika proses pencalonan itu tidak hati-hati, tidak cermat,’’  tuturnya.

Terpisah, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana meminta publik tidak mempermasalahkan, mengapa jabatan Ma’ruf Amin baru dipersoalkan sekarang, bukan kemarin-kemarin. ’’Begini, saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kita menemukan ini persoalan yang prinsipil,’’ kata Denny.

Baca Juga:  21 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos Diperiksa Unit Tipikor Polres Dumai

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jabatan Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah dipermasalahkan oleh Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dasar mereka yakni, Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Beleid tersebut melarang, calon presiden atau wakil presiden menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon. Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) sendiri telah menegaskan, mereka telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memutuskan status Ma’ruf Amin, apakah Memenuhi Syarat (MS) pencalonan atau tidak (TMS).

Lembaga keuangan syariah yang berkaitan pun telah mengklarifikasi bahwa institusi atau anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN. Di sisi lain, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mempertanyakan mengapa BPN baru mempersoalkan jabatan Ma’ruf Amin sebagai Ketua DPS BSM dan BNI Syariah baru-baru ini.

- Advertisement -
Sementara, keberatan-keberatan yang diajukan oleh tim Prabowo-Sandi selama tahapan pemilu, hanya yang berkaitan dengan selisih suara. ‎’’(Misal) Rekapitulasi di tingkat pusat tidak pernah ada (yang permasalahkan status Ma’ruf). Yang keberatan (adalah) yang berkaitan dengan selisih, salah penulisan, atau indikasi manipulasi suara,’’ ujar Hasyim kepada wartawan Rabu (12/6/2019).

Apalagi, lanjut Hasyim, publik juga sudah mengetahui jabatan Ma’ruf Amin di kedua bank syariah tersebut. ’’Sejak awal kan semuanya orang tahu dan pasti orang itu kan menelusuri mana lawan tanding, atau lawan tarungnya dalam pilpres. Pasti semuanya mengetahui,’’ katanya.

Baca Juga:  Menko Polhukam: Pungli Sama Saja Korupsi

Oleh sebab itu, Hasyim mempertanyakan kepada Tim Hukum Prabowo-Sandi kenapa baru saat ini mereka mempersoalkan jabatan Ma’ruf Amin di BSM dan BNI Syariah. ’’Kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang, kan jadi pertanyaan,’’ ungkapnya.

- Advertisement -

Menurutnya, revisi gugatan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan jabatan Ma’ruf Amin sama saja menggiring opini publik bahwa KPU tidak cermat dalam bekerja. ’’Tuduhan itu sama dengan menuduh bahwa KPU ketika proses pencalonan itu tidak hati-hati, tidak cermat,’’  tuturnya.

Terpisah, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana meminta publik tidak mempermasalahkan, mengapa jabatan Ma’ruf Amin baru dipersoalkan sekarang, bukan kemarin-kemarin. ’’Begini, saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kita menemukan ini persoalan yang prinsipil,’’ kata Denny.

Baca Juga:  GMC Kampung Bunsur Jadi Sorotan Dunia

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari