(RIAUPOS.CO) — Bandar narkotika coba menembus pasar di Indonesia. Momentum lebaran coba dimanfaatkan, dengan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 37 kilogram (kg) pada H-1 Idulfitri, Selasa (4/6). Uniknya pengiriman sabu ini menggunakan kapal pesiar Yatch dari Malaysia menuju Indonesia.
Wadir Dittipid Narkoba Bareskrim Kombespol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika. Saat dilakukan penyelidikan ditangkaplah empat warga negara Malaysia, yakni MIF, SHN, SLH, dan RHM. ”Mereka menggunakan kapal Yacth bernama Karenliner di Dermaga Batavia Marina, Pelabuhan Sunda Kelapa,” tuturnya, Selasa (11/6).
Saat kapal yang dinahkodai SHN digeledah, didapat sabu seberat 37 kg. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan ditangkaplah IKZ dan MHS di dermaga Marina dan Hotel Aston Pluit, Jakarta. Keduanya ternyata juga warga Malaysia. ”MHS ini pengendali penyelundupan,” urainya.
MHS memiliki tugas untuk mengedarkan sabu di Jakarta. Dia menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pencarian dua orang lainnya. Dua orang itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ”Dikembangkan lagi,” jelasnya.
Modus penggunaan kapal pesiar ini sebenarnya sudah begitu jarang. Biasanya, para bandar menggunakan kapal nelayan untuk memasukkan barang haram. ”Yang paling menyulitkan itu dia memanfaatkan momentum Idulfitri,” tuturnya.
Kemungkinan bandar memandang Idulfitri bisa mengalihkan perhatian petugas. Namun, Dittipid Narkoba tetap waspada kendati ada momentum Idulfitri. ”Ini coba memanfaatkan kelengahan,” terangnya.
Terkait kapal pesiar, dia mengatakan bahwa kapal tersebut menjadi barang bukti. Namun, belum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). ”Karena kemungkinan ini sewa kapal,” tuturnya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Batavia Marina, Jakarta Utara.
Dia menuturkan, untuk para pengirim barang haram, dia mengatakan bandar membayar hingga ratusan juta. Ada yang dibayar Rp100 juta, Rp20 juta dan Rp50 juta. ”Bergantung tugasnya,” urai polisi dengan tiga melati di pundak.
Untuk semua WN Malaysia itu diancam hukuman hukuman mati karena melanggar pasal 114 ayat2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika. .(jpg/lim)
Laporan JPG, Jakarta