Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mantan Sekdaprov Yan Prana Kembali Jalani Sidang di PN Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Sidang atas dugaan korupsi anggaran di Bappeda Siak senilai Rp2,8 miliar oleh mantan Sekdaprov Riau H Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/4/2021). 

Dalam persidangan kali ini langsung dihadiri Yan Prana Jaya dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ada 10 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan Satpol PP.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (8/4/2021) Hakim Ketua Lilin Herlina menyampaikan putusan selanya terkait eksepsi (keberatan) yang disampaikan kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya. 

Hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Hakim memutuskan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan. Ia menyebutkan, bahwa eksepsi pengacara Deni Azani SH MH dan kawan-kawan yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dan kawan-kawan tidak lengkap atau tidak cermat dinilai tidak tepat. 

Baca Juga:  Polisi Bongkar Pabrik iPhone Rekondisi

Hakim menilai, dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat sesuai perudangan yang berlaku.

"Oleh karena itu, memutuskan menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Memutuskan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,"sebut hakim ketua Lilin Herlina dalam persidangan. 

Laporan: Dofi Iskandar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Sidang atas dugaan korupsi anggaran di Bappeda Siak senilai Rp2,8 miliar oleh mantan Sekdaprov Riau H Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/4/2021). 

Dalam persidangan kali ini langsung dihadiri Yan Prana Jaya dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ada 10 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan Satpol PP.

- Advertisement -

Pada sidang sebelumnya, Kamis (8/4/2021) Hakim Ketua Lilin Herlina menyampaikan putusan selanya terkait eksepsi (keberatan) yang disampaikan kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya. 

Hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Hakim memutuskan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan. Ia menyebutkan, bahwa eksepsi pengacara Deni Azani SH MH dan kawan-kawan yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dan kawan-kawan tidak lengkap atau tidak cermat dinilai tidak tepat. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Sekum KONI Pekanbaru Ditangkap, Ini Kata Anis Murzil

Hakim menilai, dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat sesuai perudangan yang berlaku.

"Oleh karena itu, memutuskan menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Memutuskan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,"sebut hakim ketua Lilin Herlina dalam persidangan. 

Laporan: Dofi Iskandar

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari