Sabtu, 6 Desember 2025
spot_img

Kemenhub Tetap Izinkan Ojol Beroperasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan koordinasi terkait penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dengan para pihak terkait. Salah satunya dengan aplikator ojek online (ojol) seperti Gojek dan Grab.

Pasalnya, dalam kebijakan baru itu disebutkan, kalau ojol bisa mengangkut penumpang, di mana sebelumnya ojol sempat dilarang mengangkut penumpang selama masa darurat corona diberlakukan.

"Saya sudah sampaikan, mereka sudah menyesuaikan dengan persyaratan yang ada di dalam Permenhub, mereka mengatakan siap," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Telekonferensi Pers, Ahad (12/4).

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan menerapkan kebijakan ketat terkait sanitasi. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya penyebaran virus Covid-19. "Kita akan lakukan protokol yang sangat ketat dan kita harapkan itu ada dalam sistem mereka," tambahnya.

Baca Juga:  Agung Toyota Perkenalkan New Hilux Serentak di 5 Provinsi, Ini Spesifikasinya

Selain itu, dia meminta kepada para penyedia aplikator untuk membuat fitur-fitur yang bisa mendeteksi atau mengingatkan soal pencegahan penyebaran Covid-19, baik untuk pengemudi maupun penumpang.

"Misalnya pihak aplikator harus menerapkan betul yang boleh mengangkut itu pengemudi yang seperti apa, kondisi kesehatan bagaimana, itu nanti akan dibuatkan oleh pihak aplikator melalui fitur-fitur di aplikasi mereka," tutur dia.

Sebagai informasi, Kemenhub mengeluarkan kebijakan baru terkait pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Permenhub tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

"Ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," tegas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  5 Alasan Pentingnya Anak Belajar Bahasa Inggris dan Matematika

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan koordinasi terkait penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dengan para pihak terkait. Salah satunya dengan aplikator ojek online (ojol) seperti Gojek dan Grab.

Pasalnya, dalam kebijakan baru itu disebutkan, kalau ojol bisa mengangkut penumpang, di mana sebelumnya ojol sempat dilarang mengangkut penumpang selama masa darurat corona diberlakukan.

"Saya sudah sampaikan, mereka sudah menyesuaikan dengan persyaratan yang ada di dalam Permenhub, mereka mengatakan siap," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Telekonferensi Pers, Ahad (12/4).

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan menerapkan kebijakan ketat terkait sanitasi. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya penyebaran virus Covid-19. "Kita akan lakukan protokol yang sangat ketat dan kita harapkan itu ada dalam sistem mereka," tambahnya.

Baca Juga:  Thailand Umumkan Penurunan Positif Corona

Selain itu, dia meminta kepada para penyedia aplikator untuk membuat fitur-fitur yang bisa mendeteksi atau mengingatkan soal pencegahan penyebaran Covid-19, baik untuk pengemudi maupun penumpang.

- Advertisement -

"Misalnya pihak aplikator harus menerapkan betul yang boleh mengangkut itu pengemudi yang seperti apa, kondisi kesehatan bagaimana, itu nanti akan dibuatkan oleh pihak aplikator melalui fitur-fitur di aplikasi mereka," tutur dia.

Sebagai informasi, Kemenhub mengeluarkan kebijakan baru terkait pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Permenhub tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

- Advertisement -

"Ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," tegas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Warga Berharap Sudin Lanjutkan Pembangunan Rohil
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan koordinasi terkait penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dengan para pihak terkait. Salah satunya dengan aplikator ojek online (ojol) seperti Gojek dan Grab.

Pasalnya, dalam kebijakan baru itu disebutkan, kalau ojol bisa mengangkut penumpang, di mana sebelumnya ojol sempat dilarang mengangkut penumpang selama masa darurat corona diberlakukan.

"Saya sudah sampaikan, mereka sudah menyesuaikan dengan persyaratan yang ada di dalam Permenhub, mereka mengatakan siap," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Telekonferensi Pers, Ahad (12/4).

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan menerapkan kebijakan ketat terkait sanitasi. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya penyebaran virus Covid-19. "Kita akan lakukan protokol yang sangat ketat dan kita harapkan itu ada dalam sistem mereka," tambahnya.

Baca Juga:  Mardianto Minta Pemkab Evaluasi Penyebab Truk Ponton Tabrak Jembatan Pedamaran

Selain itu, dia meminta kepada para penyedia aplikator untuk membuat fitur-fitur yang bisa mendeteksi atau mengingatkan soal pencegahan penyebaran Covid-19, baik untuk pengemudi maupun penumpang.

"Misalnya pihak aplikator harus menerapkan betul yang boleh mengangkut itu pengemudi yang seperti apa, kondisi kesehatan bagaimana, itu nanti akan dibuatkan oleh pihak aplikator melalui fitur-fitur di aplikasi mereka," tutur dia.

Sebagai informasi, Kemenhub mengeluarkan kebijakan baru terkait pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Permenhub tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

"Ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," tegas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  5 Alasan Pentingnya Anak Belajar Bahasa Inggris dan Matematika

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari