JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari. Eksekusi terhadap pemberi suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin itu setelah vonis 2 tahun penjara dinyatakan inkcraht.
"Pada Kamis (12/3), KPK melaksanakan eksekusi terpidana Isa Ansyari pemberi suap kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Isa pada Pengadilan Negeri Tipikor Medan divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim meyakini, Isa terbukti bersalah menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp530 juta.
Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan secara bertahap melakukan penyuapan. Pemberiaan uang itu berlangsung selama periode Maret-Juni 2019 senilai Rp20 juta dan pada September 2019 senilai Rp50 juta.
Isa memberi uang suap kepada Dzulmi untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan. Isa juga kemudian ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi dengan uang tersebut.
Isa terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari. Eksekusi terhadap pemberi suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin itu setelah vonis 2 tahun penjara dinyatakan inkcraht.
"Pada Kamis (12/3), KPK melaksanakan eksekusi terpidana Isa Ansyari pemberi suap kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
- Advertisement -
Isa pada Pengadilan Negeri Tipikor Medan divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim meyakini, Isa terbukti bersalah menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp530 juta.
Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan secara bertahap melakukan penyuapan. Pemberiaan uang itu berlangsung selama periode Maret-Juni 2019 senilai Rp20 juta dan pada September 2019 senilai Rp50 juta.
- Advertisement -
Isa memberi uang suap kepada Dzulmi untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan. Isa juga kemudian ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi dengan uang tersebut.
Isa terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi