Minggu, 10 November 2024

Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Diteken Hampir 200 Ribu Orang

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang diteken Menaker Ida Fauziyah tertanggal 2 Februari 2022 sontak jadi atensi publik. Khususnya bagi pekerja/buruh. Sebab, salah satu poinnya menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Penolakan terlihat di beberapa platform, seperti menjadi trending topic di Twitter, pada Sabtu (12/2/2022). Kemudian juga muncul petisi di laman web Change.org yang hingga Sabtu pukul 16:54 WIB sudah diteken 166 ribu orang. Target tanda tangan petisi ini pun pada angka 200 ribu orang, dan bakal menjadi salah satu petisi paling ramai diteken pernah dibuat di web tersebut.

- Advertisement -

Petisi dibuat Suhari Ete dan ditujukan kepada Menaker RI dan Presiden RI. Tagar #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua juga dilambungkan dalam petisi ini, serupa halnya cuitan netijen di platform medsos Twitter.

Baca Juga:  Rumah Pilot Kapten Afwan di Bogor Dibanjiri Karangan Bunga

Petisi dimaksud menjelaskan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun. 

- Advertisement -

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Baca Juga:  Wagub Papua Klemen Tinal Wafat, Airlangga: Golkar Kehilangan Putra Terbaik

Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun.

Padahal sebagai pekerja, tentunya sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . 

Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja

Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang diteken Menaker Ida Fauziyah tertanggal 2 Februari 2022 sontak jadi atensi publik. Khususnya bagi pekerja/buruh. Sebab, salah satu poinnya menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Penolakan terlihat di beberapa platform, seperti menjadi trending topic di Twitter, pada Sabtu (12/2/2022). Kemudian juga muncul petisi di laman web Change.org yang hingga Sabtu pukul 16:54 WIB sudah diteken 166 ribu orang. Target tanda tangan petisi ini pun pada angka 200 ribu orang, dan bakal menjadi salah satu petisi paling ramai diteken pernah dibuat di web tersebut.

- Advertisement -

Petisi dibuat Suhari Ete dan ditujukan kepada Menaker RI dan Presiden RI. Tagar #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua juga dilambungkan dalam petisi ini, serupa halnya cuitan netijen di platform medsos Twitter.

Baca Juga:  Waspada Harus, Panik Jangan

Petisi dimaksud menjelaskan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

- Advertisement -

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun. 

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Baca Juga:  Wiranto: Internet di Papua dan Papua Barat Dibuka 5 September

Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun.

Padahal sebagai pekerja, tentunya sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . 

Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja

Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari