Jumat, 28 November 2025
spot_img

Bank Salah Transfer, Uang Tak Bisa Kembalikan, Disidang

SURABAYA (RIAUPOS.CO) — Ardi Pratama merasa mendapat rezeki nomplok ketika uang Rp51 juta nyasar ke rekeningnya. Uang itu masuk ke rekening Ardi karena pihak bank salah transfer. Uang tersebut semestinya ditransfer ke rekening nasabah bernama Philip, tetapi justru terkirim ke rekening Ardi. Pria 29 tahun itu diam-diam berniat menggunakan uang tersebut ketika mendapat pemberitahuan uang puluhan juta rupiah masuk ke rekeningnya.

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana menyatakan, pekerja serabutan asal Manukan Lor itu tidak mau tahu asal usul uang tersebut. Ardi merasa uang yang masuk ke rekeningnya sudah menjadi miliknya.

"Tanpa mengonfirmasi lebih dulu kepada bank yang mentransfer dan tanpa memeriksa ulang mutasi rekeningnya, baik secara electronic banking maupun melalui printout buku rekening, untuk mengetahui pihak yang mentransfer, seolah-olah terdakwa sebagai pemilik sah uang yang masuk ke rekeningnya," ujar jaksa Willy dalam dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/2).

Baca Juga:  Gedung Eks Purna MTQ Disiapkan untuk Isolasi Khusus

Ardi langsung mentransfer Rp31 juta ke rekening ibunya. Uang tersebut lantas digunakan terdakwa untuk membayar cicilan sepeda motor. Terdakwa yang tidak pernah tamat sekolah itu juga memakai uang Rp20 juta sisanya untuk berbelanja online di marketplace.

"Di dalam rekening terdakwa, tidak tersisa lagi uang transfer Rp51 juta," katanya. Namun, saat diminta mengembalikan uang tersebut, Ardi tidak mampu. Akibatnya, pihak bank merugi Rp51 juta.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

SURABAYA (RIAUPOS.CO) — Ardi Pratama merasa mendapat rezeki nomplok ketika uang Rp51 juta nyasar ke rekeningnya. Uang itu masuk ke rekening Ardi karena pihak bank salah transfer. Uang tersebut semestinya ditransfer ke rekening nasabah bernama Philip, tetapi justru terkirim ke rekening Ardi. Pria 29 tahun itu diam-diam berniat menggunakan uang tersebut ketika mendapat pemberitahuan uang puluhan juta rupiah masuk ke rekeningnya.

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana menyatakan, pekerja serabutan asal Manukan Lor itu tidak mau tahu asal usul uang tersebut. Ardi merasa uang yang masuk ke rekeningnya sudah menjadi miliknya.

"Tanpa mengonfirmasi lebih dulu kepada bank yang mentransfer dan tanpa memeriksa ulang mutasi rekeningnya, baik secara electronic banking maupun melalui printout buku rekening, untuk mengetahui pihak yang mentransfer, seolah-olah terdakwa sebagai pemilik sah uang yang masuk ke rekeningnya," ujar jaksa Willy dalam dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/2).

Baca Juga:  Dewas: Masa Berlaku Surat Penggeledahan KPK Hanya 30 Hari

Ardi langsung mentransfer Rp31 juta ke rekening ibunya. Uang tersebut lantas digunakan terdakwa untuk membayar cicilan sepeda motor. Terdakwa yang tidak pernah tamat sekolah itu juga memakai uang Rp20 juta sisanya untuk berbelanja online di marketplace.

"Di dalam rekening terdakwa, tidak tersisa lagi uang transfer Rp51 juta," katanya. Namun, saat diminta mengembalikan uang tersebut, Ardi tidak mampu. Akibatnya, pihak bank merugi Rp51 juta.

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SURABAYA (RIAUPOS.CO) — Ardi Pratama merasa mendapat rezeki nomplok ketika uang Rp51 juta nyasar ke rekeningnya. Uang itu masuk ke rekening Ardi karena pihak bank salah transfer. Uang tersebut semestinya ditransfer ke rekening nasabah bernama Philip, tetapi justru terkirim ke rekening Ardi. Pria 29 tahun itu diam-diam berniat menggunakan uang tersebut ketika mendapat pemberitahuan uang puluhan juta rupiah masuk ke rekeningnya.

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana menyatakan, pekerja serabutan asal Manukan Lor itu tidak mau tahu asal usul uang tersebut. Ardi merasa uang yang masuk ke rekeningnya sudah menjadi miliknya.

"Tanpa mengonfirmasi lebih dulu kepada bank yang mentransfer dan tanpa memeriksa ulang mutasi rekeningnya, baik secara electronic banking maupun melalui printout buku rekening, untuk mengetahui pihak yang mentransfer, seolah-olah terdakwa sebagai pemilik sah uang yang masuk ke rekeningnya," ujar jaksa Willy dalam dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/2).

Baca Juga:  Banyak Sengketa Lahan, Waspada Mafia Tanah

Ardi langsung mentransfer Rp31 juta ke rekening ibunya. Uang tersebut lantas digunakan terdakwa untuk membayar cicilan sepeda motor. Terdakwa yang tidak pernah tamat sekolah itu juga memakai uang Rp20 juta sisanya untuk berbelanja online di marketplace.

"Di dalam rekening terdakwa, tidak tersisa lagi uang transfer Rp51 juta," katanya. Namun, saat diminta mengembalikan uang tersebut, Ardi tidak mampu. Akibatnya, pihak bank merugi Rp51 juta.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari