Jumat, 20 September 2024

Nasib Nasabah Jiwasraya Jangan Seperti First Travel

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan ingin memastikan apakah Kejaksaan Agung yang sedang menyidik kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, telah memikirkan pengembalian dana nasabah atau tidak.

Menurut dia, fokus perhatian pihaknya adalah pengembalian dana nasabah. Karenanya, ia meminta agar Kejaksaan Agung tidak sekedar mencari mencari pelaku, tetapi bagaimana mengatasi korban atau masyarakat. "Jangan seperti first travel. Menangkap, membongkar, uangnya tidak kembali," kata politikus Partai Denmokrat itu dalam rapat Panja Penegakan Hukum Jiwasraya Komisi III DPR, dengan pihak Kejaksaan Agung, Kamis (13/2).

Menurut dia, seharusnya dalam kasus First Travel itu, jaksa dalam tuntutannya bisa memasukkan poin bahwa uang dari aset biro perjalanan haji dan umrah itu bisa dikembalikan kepada nasabah.

Baca Juga:  170 Truk Ditilang dalam Razia di Dumai

"Jadi orang tidak lagi pertanyakan keadilan. Dalam kasus Jiwasraya, harus dipikirkan agar rakyat tidak jadi korban," kata Hinca.

- Advertisement -

Sesuai agenda, Panja Penegakan Hukum Jiwasraya Komisi III akan mengadakan rapat perdana dengan jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung pada Kamis besok. Namun, forum itu kabarnya berlangsung tertutup untuk publik.

"Kami juga ingin mendalami, karena sudah muncul di publik tentang pengakuan Benny Tjokro yang bilang kenapa cuma dia yang dijerat? Kami ingin tahu bagaimana kejaksaan merespons itu. Apakah dianggap angin lalu?" tambah Hinca. (fat/jpnn)

- Advertisement -

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan ingin memastikan apakah Kejaksaan Agung yang sedang menyidik kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, telah memikirkan pengembalian dana nasabah atau tidak.

Menurut dia, fokus perhatian pihaknya adalah pengembalian dana nasabah. Karenanya, ia meminta agar Kejaksaan Agung tidak sekedar mencari mencari pelaku, tetapi bagaimana mengatasi korban atau masyarakat. "Jangan seperti first travel. Menangkap, membongkar, uangnya tidak kembali," kata politikus Partai Denmokrat itu dalam rapat Panja Penegakan Hukum Jiwasraya Komisi III DPR, dengan pihak Kejaksaan Agung, Kamis (13/2).

Menurut dia, seharusnya dalam kasus First Travel itu, jaksa dalam tuntutannya bisa memasukkan poin bahwa uang dari aset biro perjalanan haji dan umrah itu bisa dikembalikan kepada nasabah.

Baca Juga:  Kasus Ikan Asin Segera Disidangkan, Fairuz Siap Bersaksi

"Jadi orang tidak lagi pertanyakan keadilan. Dalam kasus Jiwasraya, harus dipikirkan agar rakyat tidak jadi korban," kata Hinca.

Sesuai agenda, Panja Penegakan Hukum Jiwasraya Komisi III akan mengadakan rapat perdana dengan jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung pada Kamis besok. Namun, forum itu kabarnya berlangsung tertutup untuk publik.

"Kami juga ingin mendalami, karena sudah muncul di publik tentang pengakuan Benny Tjokro yang bilang kenapa cuma dia yang dijerat? Kami ingin tahu bagaimana kejaksaan merespons itu. Apakah dianggap angin lalu?" tambah Hinca. (fat/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari