PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Ujian Nasional Berstandar Nasional (USBN) tingkat sekolah dasar (SD) tidak lagi diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai 2020. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka semua sekolah di Kabupaten Pelalawan tahun ini akan melaksanakan ujian sekolah (US).
"Ya, berdasarkan amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang tertuang dalam Permendikbud, USBN resmi dihapus diganti dengan US. Adanya perubahan aturan tersebut, sudah kita sosialisasikan ke sekolah tingkat SD melalui kelompok kerja kepala sekolah (K3S), " terang Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan M Zalal MPd didampingi Kasi Kurikulum dan Kesiswaan, Kelembagaan Disdikbud Kabupaten Pelalawan Eri SAg kepada Riau Pos, Selasa (11/2).
Diungkapkannya, dari Kabupaten Pelalawan siap menjalankan aturan baru ini. Untuk saat ini pada pelaksanaan ujian nanti, bilamana enam mata pelajaran yang diujiankan akan digabung, kalau pada pelaksanaan USBN dulu terpisah. Soal US nanti akan dibuat oleh satuan pendidikan (sekolah, red).
"Kalau dulu USBN soal 25 sampai 30 persen dari pusat dan 70 sampai 75 persen dari daerah. Tapi dengan penerapan US ini, maka 100 persen soalnya dibuat oleh pihak sekolah. Untuk memperkuat kebijakan US tersebut yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 43/2019, kita akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) dan saat ini sedang persiapkan draf ya," ujarnya.
Ditambahkan mantan Sekeretaris Dinas perkebunan Pelalawan ini, selain penentuan kelulusan US nanti melalui ujian ada juga beberapa aspek penentuan kelulusan siswa yang menekankan pada Kurikulum 13 (K13). Seperti penilaian melalui pendekatan anak, portopolio, pengamatan. Sedangkan penghapusan UN tingkat SMP diberlakukan 2021 mendatang.(amn)
PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Ujian Nasional Berstandar Nasional (USBN) tingkat sekolah dasar (SD) tidak lagi diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai 2020. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka semua sekolah di Kabupaten Pelalawan tahun ini akan melaksanakan ujian sekolah (US).
"Ya, berdasarkan amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang tertuang dalam Permendikbud, USBN resmi dihapus diganti dengan US. Adanya perubahan aturan tersebut, sudah kita sosialisasikan ke sekolah tingkat SD melalui kelompok kerja kepala sekolah (K3S), " terang Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan M Zalal MPd didampingi Kasi Kurikulum dan Kesiswaan, Kelembagaan Disdikbud Kabupaten Pelalawan Eri SAg kepada Riau Pos, Selasa (11/2).
- Advertisement -
Diungkapkannya, dari Kabupaten Pelalawan siap menjalankan aturan baru ini. Untuk saat ini pada pelaksanaan ujian nanti, bilamana enam mata pelajaran yang diujiankan akan digabung, kalau pada pelaksanaan USBN dulu terpisah. Soal US nanti akan dibuat oleh satuan pendidikan (sekolah, red).
"Kalau dulu USBN soal 25 sampai 30 persen dari pusat dan 70 sampai 75 persen dari daerah. Tapi dengan penerapan US ini, maka 100 persen soalnya dibuat oleh pihak sekolah. Untuk memperkuat kebijakan US tersebut yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 43/2019, kita akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) dan saat ini sedang persiapkan draf ya," ujarnya.
- Advertisement -
Ditambahkan mantan Sekeretaris Dinas perkebunan Pelalawan ini, selain penentuan kelulusan US nanti melalui ujian ada juga beberapa aspek penentuan kelulusan siswa yang menekankan pada Kurikulum 13 (K13). Seperti penilaian melalui pendekatan anak, portopolio, pengamatan. Sedangkan penghapusan UN tingkat SMP diberlakukan 2021 mendatang.(amn)