Jumat, 30 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

WNI yang Tinggal di Luar Negeri akan Bebas Pajak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah akan membebaskan status pajak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri atau diaspora. Regulasi tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, WNI yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dan berpenghasilan dari luar negeri akan bebas pajak di Indonesia. Diaspora tersebut akan menjadi subyek pajak luar negeri (SPLN) dan akan berlaku dalam empat tahun pertama.

Sebagai informasi, selama ini para diaspora mendapatkan pajak ganda, yakni membayar pajak di dalam dan di luar negeri.

"Diaspora yang berkegiatan di luar negeri lebih dari 183 hari, dia bisa di-treatment menjadi subjek pajak luar negeri," ujar Suryo di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2).

Baca Juga:  Upaya Pemkab Rohil dan Unilak Tingkatkan Kualitas Pendidikan ASN

Akan tetapi, lanjut Suryo, bagi para diaspora yang masih memiliki penghasilan dari kegiatan ekonomi di Indonesia akan tetap dikenakan pajak dalam negeri. “Yakni berdasarkan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20 persen (final) atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh,” tuturnya.

Demikian juga dengan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki penghasilan di Indonesia dan tinggal lebih dari 183 hari. Mereka akan menjadi subyek pajak dalam negeri (SPDN).

"Bagi WNA yang tinggal lebih dari 183 hari berarti dialah wajib pajak dalam negeri, tapi sumber penghasilan dari Indonesia saja yang dikenakan pajak. Dalam waktu empat tahun sejak dia tinggal di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pelaku Pemerkosaan di Bintaro, Awalnya Hanya Ingin Mencuri, tapi...

Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah akan membebaskan status pajak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri atau diaspora. Regulasi tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, WNI yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dan berpenghasilan dari luar negeri akan bebas pajak di Indonesia. Diaspora tersebut akan menjadi subyek pajak luar negeri (SPLN) dan akan berlaku dalam empat tahun pertama.

Sebagai informasi, selama ini para diaspora mendapatkan pajak ganda, yakni membayar pajak di dalam dan di luar negeri.

"Diaspora yang berkegiatan di luar negeri lebih dari 183 hari, dia bisa di-treatment menjadi subjek pajak luar negeri," ujar Suryo di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2).

Baca Juga:  Empat Oknum Polhut DLHK Riau Terjaring OTT

Akan tetapi, lanjut Suryo, bagi para diaspora yang masih memiliki penghasilan dari kegiatan ekonomi di Indonesia akan tetap dikenakan pajak dalam negeri. “Yakni berdasarkan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20 persen (final) atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh,” tuturnya.

- Advertisement -

Demikian juga dengan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki penghasilan di Indonesia dan tinggal lebih dari 183 hari. Mereka akan menjadi subyek pajak dalam negeri (SPDN).

"Bagi WNA yang tinggal lebih dari 183 hari berarti dialah wajib pajak dalam negeri, tapi sumber penghasilan dari Indonesia saja yang dikenakan pajak. Dalam waktu empat tahun sejak dia tinggal di Indonesia,” pungkasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Wantimpres Sebut Kondisi Wiranto Membaik

Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah akan membebaskan status pajak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri atau diaspora. Regulasi tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, WNI yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dan berpenghasilan dari luar negeri akan bebas pajak di Indonesia. Diaspora tersebut akan menjadi subyek pajak luar negeri (SPLN) dan akan berlaku dalam empat tahun pertama.

Sebagai informasi, selama ini para diaspora mendapatkan pajak ganda, yakni membayar pajak di dalam dan di luar negeri.

"Diaspora yang berkegiatan di luar negeri lebih dari 183 hari, dia bisa di-treatment menjadi subjek pajak luar negeri," ujar Suryo di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2).

Baca Juga:  PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon

Akan tetapi, lanjut Suryo, bagi para diaspora yang masih memiliki penghasilan dari kegiatan ekonomi di Indonesia akan tetap dikenakan pajak dalam negeri. “Yakni berdasarkan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20 persen (final) atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh,” tuturnya.

Demikian juga dengan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki penghasilan di Indonesia dan tinggal lebih dari 183 hari. Mereka akan menjadi subyek pajak dalam negeri (SPDN).

"Bagi WNA yang tinggal lebih dari 183 hari berarti dialah wajib pajak dalam negeri, tapi sumber penghasilan dari Indonesia saja yang dikenakan pajak. Dalam waktu empat tahun sejak dia tinggal di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga:  Empat Oknum Polhut DLHK Riau Terjaring OTT

Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari