JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen untuk memberikan subsidi kuota untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Di mana para mahasiswa serta dosen, masing-masing mendapat 50 GB selama empat bulan atau hingga Desember 2020.
Yang bertanggungjawab atas pendataan nomor handphone mahasiswa dan dosen adalah rektor. Dengan batas waktu 11 September 2020.
Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam, mengatakan bahwa hingga saat ini, 50 persen data sudah masuk ke dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
"Kemarin sudah di atas 50 persen, masih terus kita dorong agar update data segera masuk," ungkap dia kepada wartawan, Jumat (11/9).
Adapun, dirinya mengaharapkan, sampai hari penutupan ini, data nomor handphone dapat segera 100 persen terinput di dalam Dapodik. Apabila, tidak terpenuhi, pihaknya akan tetap memproses penyaluran subsidi sesuai data yang ada.
"Berapapun data yang masuk hari ini kita proses," terangnya
Sebelumnya, Nizam menyampaikan bahwa semua mahasiswa, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) akan mendapatkan subsidi tersebut. "Untuk seluruh mahasiswa PTN dan PTS," terang dia kepada JawaPos.com, Rabu (2/9).
Hal tersebut juga sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 821/E.E1/SP/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Mahasiswa dan Dosen, yang juga telah ditandatangani oleh Dirjen Dikti tertanggal 27 Agustus 2020.
"Kemendikbud melalui Ditjen Dikti akan memberikan bantuan kuota internet bagi mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan," tulis SE tersebut.
Untuk itu, perguruan tinggi diharapkan segera melakukan pemutakhiran data (pembaruan data) kontak mahasiswa dan dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Yakni dengan melengkapi dan melakukan validasi data seluruh mahasiswa aktif serta dosen. Terutama nomor seluler yang masih berlaku. Nantinya, pemutakhiran data ini bisa dilakukan hingga 11 September 2020.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi