JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tidak tercantumnya Harun Masiku dalam daftar red notice di situs Interpol direspons Polri. National Central Bureau (NCB) Interpol Polri menyebut ada dua alasan mengapa Harun Masiku tidak tercantum dalam daftar red notice di situs Interpol. Yakni, perlunya percepatan dan mencegah pengumuman red notice Harun Masiku dimainkan.
Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra menuturkan, tercantum atau tidak Harun Masiku di situs Interpol sebenarnya tidak masalah. Sebab, red notice untuk Harun Masiku itu telah dipastikan klir. "Saya jelaskan mekanisme red notice ini ya," paparnya.
Dalam permintaan red notice, terdapat kolom pilihan apakah red notice ini di-publish atau tidak. Kalau dipilih publish maka, akan dicantumkan di situs Interpol Pusat, di Lyon, Prancis. Namun, untuk pilihan publish ini akan membuat Interpol bertanya, apakah ini perkara besar dan perlu penanganan segera. "Tek toknya kebanyakan, padahal yang diinginkan percepatan," ujarnya.
Lagi pula, bila red notice Harun Masiku diumumkan di situs Interpol, tentunya masyarakat umum bisa melihat. Kondisi itu bisa membuat hal-hal yang tidak diinginkan. "Bisa bikin-bikin kalau bisa melihat," tuturnya kemarin di Mabes Polri.
Dia menjelaskan, keputusan untuk tidak mengumumkan ini merupakan keputusan bersama penyidik dalam gelar perkara. Semua itu merupakan sistem di NCB Interpol Polri. "Bagi kami itu tidak esensial," ujarnya.
Dengan tidak diumumkan, red notice Harun Masiku ini tetap dikirimkan ke 194 negara anggota Interpol. Teknisnya, red notice ini dikirim ke semua negara anggota Interpol melalui jaringan i247. "Bahkan, NCB Interpol Polri telah mengirim surat khusus ke sejumlah negara Asia Tenggara dan Asia. Negara terdekat," tuturnya.
Respons dari beberapa negara itu sudah bermunculan. Yang menyebutkan bahwa Harun Masiku tidak terdeteksi di perlintasan negara mereka. "Kecil kemungkinan Harun Masiku lolos bila melewati jalur resmi," jelasnya.
Menurutnya, tidak ada kriteria khusus untuk kasus yang red notice-nya diumumkan atau tidak. Namun, banyak negara memang tidak mengumumkannya. "Yang penting sudah diumumkan ke semua negara Interpol," urainya.
Kapan red notice Harun Masiku terbit? Dia menyatakan, red notice Harun Masiku terbit sekitar sebulan yang lalu. Tidak lama setelah permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan red notice. "ya, hampir sebulan," tuturnya.
Soal penerbitan red notice yang baru sebulan, dia menjelaskan bahwa semua itu bergantung permintaan dari instansi yang menangani kasus tersebut. "Berdasarkan permintaan penyidik yang baru sebulan lalu. Kami hanya sampaikan ke Interpol di Lyon," jelasnya.(idr/jpg)