BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polres Rohil berhasil mengamankan dua lelaki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kepada seorang sopir truk saat sedang tidur di mobil terparkir samping toko Indomaret di Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko.
Keduanya diketahui bernama inisial FR alias Ozi (29) dan H alias Iyan (27) yang keduanya merupakan warga Jalan Pahlawan, Gang Pura RT/06 RW/06 Kelurahan Bagan Hulu, Bangko.
"Diduga melakukan aksi pencurian tas merah milik Rio Maula Riwanto (26) warga Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Selasa (11/8/2020).
Juliandi menerangkan, penangkapan dua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut diamankan Polsek Bangko kemarin.
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal atas laporan Rio Maula Riwanto selaku korban melaporkan ke Polsek Bangko terkait tas merah miliknya dicuri orang tak dikenal saat korban sedang tidur di truck bagian belakang, pada Ahad (9/2020) dini hari.
Pada saat itu, korban tidak sadar kalau ada yang masuk dibelakang mobilnya, setelah bangun tidur, korban melihat tasnya sudah tidak ada lagi dan diketahui dalam isi tas tersebut berisi satu seluler Merk Samsung Type A71 warna hijau, satu helai baju warna hitam dan satu celana warna hitam. Sehingga ditaksir kerugian korban mencapai Rp7.5juta.
Menerima laporan terang Juliandi, Kapolsek Bangko Kompil Sasli Rais SH mengintruksikan anggota opsnal melakukan pengecekan di lokasi pencurian tersebut.
Kemudian pada pukul 21.30 wib besok malamnya didapat informasi dari warga bernama Ijong, ada dua lelaki menawarkan satu seluler HP Merk Samsung Type A71 kepadanya saat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur, Bangko.
Pada saat itu juga tambah Juliandi nggota opsnal Polsek Bangko langsung menghampiri dua lelaki dimaksud saat duduk berdua diatas honda Vario tepatnya di depan toko Indomaret. Ketika ditanya anggota terkait kepemilikan seluler tersebut kedua lelaki langsung gerak geriknya agak mencurigakan, dari situlah anggota menaruh kecurigaan terhadap keduanya dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Mapolsek Bangko.
"Hasil introgasi kedua lelaki yang diamankan anggota, mengakui telah melakukan tindak pidana curat, Sedangkan hasil curian itu masih dikuasi oleh rekannya berinisial R yang saat ini masih dalam proses pencarian (DPO)," kata Juliandi.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman