Rabu, 18 September 2024

OTT KPK di Kepri Terkait Izin Ini

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, dan beberapa pejabat Pemprov Kepri, ditengarai terkait izin reklamasi.
 
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, operasi itu dilakukan sejak Rabu siang hingga malam ini, pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan masih berlangsung di Polres Tanjungpinang.
 
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada kepala daerah di sana," ucao Febri.
 
Sampai malam ini, tim KPK membawa enam orang ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu dari unsur: kepala daerah, kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, 2 staf dinas dan pihak swasta.
 
Dalam kegiatan ini diamankan uang 6 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan Izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri "KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," jelas Febri.
 
Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim KPK akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.
 
"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK," ucap Febri.
 
Hanya saja mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu tidak menjawab saat dikonfirmasi tentang kabar bahwa kepala daerah yang diamankan itu adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
 
Laporan: M Fathra Nazrul Islami
Editor: Hary B Koriun
Baca Juga:  Golongan Darah O Lebih Aman dari Covid-19
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, dan beberapa pejabat Pemprov Kepri, ditengarai terkait izin reklamasi.
 
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, operasi itu dilakukan sejak Rabu siang hingga malam ini, pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan masih berlangsung di Polres Tanjungpinang.
 
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada kepala daerah di sana," ucao Febri.
 
Sampai malam ini, tim KPK membawa enam orang ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu dari unsur: kepala daerah, kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, 2 staf dinas dan pihak swasta.
 
Dalam kegiatan ini diamankan uang 6 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan Izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri "KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," jelas Febri.
 
Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim KPK akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.
 
"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK," ucap Febri.
 
Hanya saja mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu tidak menjawab saat dikonfirmasi tentang kabar bahwa kepala daerah yang diamankan itu adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
 
Laporan: M Fathra Nazrul Islami
Editor: Hary B Koriun
Baca Juga:  Bentuk Segmen Pasar Baru 
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari