JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terdakwa kasus pembunuhan berencana suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma (45), menangis terisak-isak membacakan pembelaannya dalam sidang secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6). Selama kurang lebih 10 menit Aulia menyampaikan nota pembelaannya.
Aulia mengakui perbuatannya, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukumannya mengingat dirinya memiliki seorang anak berusia empat tahun, buah dari pernikahannya dengan korban Edi Candra Purnama alias Pupung.
"Saya memohon yang mulia, saya memiliki anak, saya mengaku salah, telah membunuh suami saya, saya minta maaf," kata Aulia dengan terisak-isak.
Aulia menyebutkan, anaknya sudah yatim karena ayahnya meninggal dunia, jika dirinya dipenjara maka anaknya juga akan kehilangan peran orang tua di masa pertumbuhannya. Ibu tiga anak tersebut juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bertobat nasuha, benar-benar menyesali perbuatannya.
Penyesalan serupa juga disampaikan Geovanni Kelvin Oktavianus, putra sulung Aulia Kesuma, yang menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban. Kevin mengaku masih punya tanggungan hidup yakni mengurus neneknya yang masih hidup.
"Karena saya juga jadi tulang punggung keluarga. Saya juga minta maaf kepada keluarga korban, dan menyesali perbuatan saya," kata Kelvin dari Rutan Cipinang.
Diketahui, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus dituntut hukuman mati atas perkara pembunuhan berencana yang dilakukannya.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54), alias Pupung Sadili dan anak Muhammad Adi Pradana (24), terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak utang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid. Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia merencanakan pembunuhan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi